surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Status Eddy Pratiknjo Tanusetiawan Sebagai Tersangka Pasal 263 KUHP Dan Pasal 266 KUHP Penuh Kejanggalan

Agung Silo Widodo Basuki, SH (kiri-memegang gugatan) dan Sumardi, SH (kanan), dua penasehat hukum Lim Maria Vianny Liman yang mempunyai andil cukup besar sehingga gugatan praperadilannya dikabulkan hakim PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Agung Silo Widodo Basuki, SH (kiri-memegang gugatan) dan Sumardi, SH (kanan), dua penasehat hukum Lim Maria Vianny Liman yang mempunyai andil cukup besar sehingga gugatan praperadilannya dikabulkan hakim PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski gugatan praperadilan yang didaftarkan Lim Maria Vianny Liman ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tanggal 8 Juni 2015 diterima dan dikabulkan, namun status tersangka pada suaminya yang melanggar pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, masih menimbulkan tanda tanya.

Sebagai istri sah Ir. Eddy Pratiknjo Tanusetiawan, Lim Maria Vianny Liman hingga saat ini masih bingung dengan penetapan status tersangka suaminya oleh penyidik Polrestabes Surabaya, begitu pula dengan tindakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang sudah menyatakan perkara ini sempurna atau P21 sehingga layak untuk disidangkan.

Melalui Agung Silo Widodo Basuki, SH dan Sumardi, SH selaku penasehat hukumnya, pemohon praperadilan yang gugatannya diterima dan dikabulkan hakim Efran Basuning, SH ini, meminta penjelasan penyidik dari Polrestabes Surabaya dan JPU dari Kejari Surabaya, bagaimana Ir. Eddy Pratiknjo Tanusetiawan ditingkatkan statusnya sebagai tersangka atas laporan polisi nomor LP/555/V/2009/SPKT tanggal 6 Mei 2009 atas nama pelapor Tio Soegeng Setijo.

Lebih lanjut Agung mengatakan, penetapan Ir. Eddy Pratiknjo Tanusetiawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP ini dinilai janggal dan sepertinya dipaksakan.

“Kami menduga kuat, ada pihak tertentu yang sengaja memaksakan kasus ini menjadi pidana dan menjadikan Ir. Eddy Pratiknjo Tanusetiawan sebagai tersangka. Penetapan Ir. Eddy Pratiknjo Tanusetiawan sebagai tersangka karena melanggar pasal 263 KUHP dan 266 KUHP tersebut tidak mempunyai dasar yang tepat dan tidak sah serta bertentangan dengan hukum, “ ujar Agung.

Mengapa penetapan Ir. Eddy Pratiknjo Tanusetiawan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik ini tidak sah? Jika mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka tanggal 28 Maret 2011, lanjut Agung, dan BAP Tambahan tersangka tanggal 5 Agustus 2011 serta BAP Tambahan tersangka tanggal 13 Juni 2013, inti pokok masalah yang dipersoalkan penyidik Polrestabes Surabaya adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

“Yang dipersoalkan penyidik dalam perkara ini nampaknya adalah NJOP Surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang diperkecil dan/atau tidak sesuai dengan nilai yang seharusnya dibayarkan kepada negara, “ ungkap Agung.

Andaikata sangkaan penyidik ini benar adanya, lanjut Agung, apa korelasinya dengan peristiwa jual beli obyek sengketa antara Leksmono Soegiharto Soedarnoto alias Larry sebagai pihak penjual dengan Ir. Eddy Pratiknjo Tanusetiawan alias Eddy Njo selaku pembeli?

“Sebagai seorang pembeli yang beritikad baik, Ir. Eddy Pratiknjo Tanusetiawan tidak ada kepentingan maupun keuntungannya membantu bahkan mengubah nilai NJOP SPPT PBB tahun 1997 milik penjual. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan maka pihak pembeli belumlah terkena kewajiban membayar pajak. Barulah 1 Januari 1998 pihak pembeli dikenakan pajak, “ papar Agung.

Masih terkait dengan tuduhan pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, Sumardi, SH salah satu penasehat hukum Lim Maria Vianny Liman lainnya di gugatan praperadilan melawan Polrestabes sebagai termohon I dan Kejari Surabaya sebagai termohon II mengatakan, apabila yang dimaksudkan termohon I dengan mengenakan sangkaan pasal 263 KUHP karena diduga sertifikat HGB No.990/Kelurahan Sawahan telah dipalsukan, mengapa tidak ada atau terdapat suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa sertifikat HGB No.990 Jalana Kedungdoro No. 78 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya adalah palsu, batal atau tidak sah sehingga penyidik ir-relevant dan terlampau berlebihan melakukan tindakan penyitaan terhadap sertifikat HGB No. 990.

“Jika memang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, bukankah sudah cukup apabila dilakukan penyitaan terhadap fotocopy legalisirnya saja? Atau sangat mungkin pula, sekalian dilakukan tindakan penyitaan terhadap buku warkah sertifikat yang bersangkutan yang dimiliki pada kantor Pertanahan Kota Surabaya ?, “ ujar Sumardi penuh tanya.

Dengan ditetapkannya Ir. Eddy Pratiknjo Tanusetiawan sebagai tersangka, menangkap kemudian menahannya, menimbulkan penafsiran dan penilaian buruk bagi penyidik Polrestabes Surabaya dimana penyidik dalam menjalankan tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai penegak hukum bertindak tidak profesional dan yang paling penting adalah Polrestabes Surabaya tidak mengayomi masyarakat. (pay)

Related posts

Rombongan Moge Melintas Dijalur Mobil Jembatan Suramadu, Tidak Kena Tilang Karena Permintaan Maaf

redaksi

Kembangkan Smartfren Business Untuk Mendukung UMKM Dan Transformasi Digital

redaksi

Rumusan Surat Dakwaan Itong Isnaini Dinilai Melanggar Kaidah Hukum Pidana Sehingga Harus Dibatalkan

redaksi