SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menyelamatkan aset negara yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya, Arie Candra Dinata Noer, SH., MH mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M dalam pernyataan persnya nomor : PR-28/M.5-10/Dsp.1/08/2022 menyatakan, akibat tindakan penyelamatan yang dilakukan tim JPN Kejari Surabaya itu, potensi adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.110.338.567.000 dari total nilai aset negara yang dikuasai Pemkot Surabaya tersebut, dapat dihindari.
“Dari aset Pemkot Surabaya senilai Rp. 3.110.338.567.000, telah diterbitkan sertifikat di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I sebanyak 60 bidang dan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sebanyak 124 bidang dengan total luasan 911.241 M²,” ungkap Arie Candra, Jumat (19/8/2022).
Seluruh sertifikat aset tersebut, lanjut Arie Candra, saat ini telah diserahkan kepada Pemkot Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya. (pay)