surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terpidana Kasus Korupsi PT. DOK Perkapalan Surabaya Serahkan Uang Denda Sebesar Rp. 500 Juta

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH menerima uang denda dari terpidana korupsi atas nama Riry Syareid Jetta. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima kado terindah di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-77.

Pada momen ini, terpidana kasus korupsi pengadaan floating dock kapasitas 8500 TLC eks Rusia yang merugikan keuangan negara sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp. 63 milyar.

Kuasa hukum Riry Syareid Jetta, terdakwa kasus korupsi di PT DOK Perkapalan Surabaya tahun 2019 ini mendatangi kantor Kejari Surabaya untuk menyerahkan uang denda sebesar Rp. 500 juta.

Danang Suryo Wibowo, SH. LL.M yang menjabat sebagai Kajari Surabaya melalui Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH Kasi Intelijen Kejari Surabaya mengatakan, bahwa uang denda tersebut diterima Ari Panca Atmaja, SH., MH. Kasi Pidsus Kejari Surabaya selaku lenyidik Pidsus Kejari Surabaya.

“Penyerahan uang denda sebesar Rp. 500 juta itu sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1204 K/Pid.Sus/2020 tanggal 11 Mei 2020,” ungkap Khristiya, Jumat (19/8/2022).

Sementara itu, dalam keterangan persnya nomor : PR-27/M.5-10/Dsp.1/08/2022, Khristiya Lutfiasandhi menceritakan, bahwa Riry Syareid Jetta yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. DOK Perkapalan Surabaya pada periode 2014-2016 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi pengadaan floating dock kapasitas 8500 TLC eks Rusia.

Akibat perbuatan terdakwa Riry Syareid Jetta waktu itu, keuangan negara mengalami kerugian sebesar US$ 4,5 juta atau setara dengan sekitar Rp. 63 milyar pada tahun 2019.

Perkara korupsi di instansi PT. DOK Perkapalan Surabaya ini kemudian ditangani Kejati Jatim dan kemudian Riry Syareid Jetta harus diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa serta memutus perkara ini kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan tahun serta membayar denda sebesar Rp. 500 juta. Terdakwa Riry Syareid Jetta juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp.132 juta. (pay)

 

Related posts

YONIF 516 CAKRA YUDHO BRANJANGAN DI TES URINE

redaksi

Pemilik Dealer Suzuki Kalisari Digugat Rp. 3,5 Miliar

redaksi

Tidak Ada Dokumen Dari BKSDA, Sembilan Puluh Ekor Beo Kalimantan Diamankan

redaksi