surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Medina Zein Ragukan Keaslian Tas Hermes Yang Dalam Penguasaan Uci Flowdea

Medina Susani alias Medina Zein saat diadili di PN Surabaya dengan persidangan online. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tas hermes palsu yang menjadikan Medina Susani alias Medina Zein sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar Kamis (9/2/2023), Medina Susani alias Medina Zein didengar keterangannya sebagai terdakwa.

Masih seperti persidangan sebelumnya, persidangan dugaan tas Hermes palsu ini digelar secara online. Terdakwa Medina Susani alias Medina Zein didengar keterangannya dari Rutan Pondok Bambu Jakarta.

Banyak hal yang dijelaskan Medina Susani alias Medina Zein pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai AA Gde Agung Pharnata ini, terdakwa Medina Susani alias Medina Zein dengan tegas meragukan tas-tas Hermes yang ia tawarkan ke Uci Flowdea Sudjiati

Lebih lanjut terdakwa Medina Susani alias Medina Zein menjelaskan, bahwa ia memang pernah menawarkan empat tas Hermes kepada Uci Flowdea Sudjiati.

“Namun, saya tidak yakin bahwa tas-tas itu adalah tas-tas yang saya kirimkan ke Uci Flowdea,” ujar terdakwa Medina Susani alias Medina Zein.

Yang membuat terdakwa Medina Susani alias Medina Zein tidak yakin adalah, tas-tas itu telah berpindah tangan berkali-kali. Selain itu, tas-tas tersebut dalam penguasaan Uci Flowdea Sudjiati dalam waktu yang lama.

Hal lain yang dijelaskan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein adalah tentang pengembalian uang, sebagaimana yang diminta Uci Flowdea.

Terdakwa Medina Susani alias Medina Zein mengatakan bahwa ia mau mengembalikan semua uang yang telah dibayarkan Uci Flowdea kepadanya, namun semua tas yang telah dikirimkan ke Uci Flowdea itu dikembalikan terlebih dahulu.

“Seharusnya, tas-tas itu dikembalikan dulu ke saya. Setelah itu, saya periksa terlebih dahulu tas-tas itu. Jika memang tas-tas tersebut sama seperti yang pernah saya kirim ke Uci Flowdea, baru semua uang Uci Flowdea tersebut saya refund atau kembalikan,” tandas terdakwa Medina Susani alias Medina Zein.

Pada persidangan ini, terdakwa Medina Susani alias Medina Zein juga menerangkan bahwa semua tas yang ditawarkan ke Uci Flowdea tersebut adalah tas bukan baru atau second.

Terdakwa Medina Susani alias Medina Zein mengatakan bahwa tas-tas tersebut ia beli dengan cara online dari Tandi.

Ugik Ramantyo jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bertanya ke terdakwa Medina Susani alias Medina Zein tentang pembelian tas-tas Hermes yang ia tawarkan ke Uci Flowdea.

“Untuk semua tas-tas itu, apakah anda membelinya dari outlet resmi Hermes di Indonesia atau tidak?,” tanya Jaksa Ugik.

Atas pertanyaan Jaksa Ugik Ramantyo ini, terdakwa Medina Susani alias Medina Zein pun menjawab tidak.

Hal lain yang diterangkan Medina Susani alias Medina Zein pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini berkaitan dengan uang yang telah ia terima dari Uci Flowdea Sudjiati sebesar Rp. 1,3 miliar.

Menurut terdakwa Medina Susani alias Medina Zein, uang sebanyak Rp. 1,3 miliar yang telah Uci Flowdea kirimkan kepadanya tersebut adalah downpayment atau DP atas semua tas yang ditawarkan ke Uci Flowdea.

“Uang sebanyak Rp. 1,3 miliar itu hanya DP, bukan pembayaran untuk tas-tas yang saya tawarkan ke Uci Flowdea,” kata terdakwa Medina Susani alias Medina Zein.

Masih menurut terdakwa Medina Susani alias Medina Zein, dari semua tas yang ia tawarkan ke Uci Flowdea, ada salah satu tas yang harganya Rp. 1 miliar lebih.

Hakim AA Gde Agung Pharnata kemudian bertanya ke terdakwa Medina Susani alias Medina Zein, berapa harga keseluruhan tas yang ia tawarkan ke Uci Flowdea?

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini, harga yang harus dibayarkan Uci Flowdea untuk keseluruhan tas tersebut Rp. 3,2 miliar lebih.

Ditemui usai persidangan, Sutomo, SH., M.Hum, salah satu penasehat hukum terdakwa Medina Susani alias Medina Zein mengatakan bahwa perkara ini tidak seharusnya diselesaikan di peradilan umum.

“Kasus ini berkaitan dengan sengketa konsumen mengenai merk. Jika ada perkara yang menyangkut sengketa konsumen, seharusnya diselesaikan dilembaga sengketa konsumen, bukan di lembaga peradilan umum seperti PN Surabaya ini,” jelas Sutomo.

Hal lain yang membuat perkara ini tidak bisa dilanjutkan, menurut Sutomo, adalah berkaitan dengan keaslian tas-tas merk Hermes yang menurut korban adalah palsu.

Sutomo, kemudian mempertanyakan, darimana korban mengetahui atau menilai bahwa tas-tas Hermes yang ditawarkan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein itu adalah palsu?

“Tahu darimana tas-tas itu palsu? Saksi Lukman Hakim yang didalam persidangan hanya membacakan hasil analisa dari orang di Paris yang menurut saksi Lukman Hakim adalah ahli Hermes,” papar Sutomo.

Dan sebagai bahan untuk menganalisapun, menurut Sutomo, hanya berdasarkan rekaman video dan foto-foto tas yang diduga palsu.

Sementara itu, dalam surat dakwaan yang disusun Ugik Ramantyo disebutkan bahwa Medina Susani alias Medina Zein diancam pidana karena melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 9 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Masih dalam surat dakwaan penuntut umum juga dijelaskan, bahwa perbuatan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein dilakukan Rabu (28/7/2021) sampai dengan Sabtu (7/8/2021), bertempat di Graha Family, Mutiara Golf, Kota Surabaya.

Terdakwa Medina Susani alias Medina Zein sebenarnya adalah teman Uci Flowdea Sudjiati yang mengetahui jika Uci Flowdea gemar mengkoleksi tas wanita, sehingga muncullah niat terdakwa Medina Susani alias Medina Zein untuk mengambil keuntungan dengan menawarkan sejumlah tas wanita kepada Uci Flowdea.

Kepada Uci Flowdea, terdakwa Medina Susani alias Medina Susanti mengatakan kepada Saksi seolah-olah bahwa tas tersebut asli.

Untuk melakukan perbuatannya, terdakwa Medina Susani alias Medina Zein mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Uci Flowdea Sudjiati yang isinya menawarkan beberapa tas dengan merek Hermes.

Masih berdasarkan isi surat dakwaan penuntut umum, kepada Uci Flowdea Sudjiati, terdakwa Medina Susani mengatakan bahwa tas tersebut adalah produk asli atau otentik dari Hermes.

Atas penawaran dari terdakwa Medina Susani alias Medina Zein ini, Uci Flowdea Sudjiati merasa tertarik, sehingga tanggal 31 Juli 2021 Uci Flowdea menyampaikan kepada terdakwa untuk membeli tiga buah tas dari terdakwa Medina Susani yaitu : satu buah tas Kelly 25 HERMES seri HSS yang ditawarkan terdakwa ke Uci Flowdea Sudjianti dengan harga Rp. 200 juta, satu buah tas Kelly 28 HERMES Gold yang ditawarkan dengan harga Rp. 150 juta, satu buah tas HERMES Bolide warna merah muda atau Pink yang ditawarkan terdakwa dengan harga Rp. 50 juta.

Terdakwa Medina Susani alias Medina Zein kemudian meminta uang sebesar Rp. 100 juta kepada Uci Flowdea sebagai uang muka atas pembelian tiga buah tas tersebut.

Masih menurut pengakuan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein sebagaimana dikutip dari surat dakwaan penuntut umum, bahwa ketiga tas itu nantinya akan dikirim terdakwa kerumah Uci Flowdea di Graha Family Mutiara Golf, Kota Surabaya setelah Uci Flowdea melakukan pembayaran uang muka.

Atas permintaan terdakwa Medina Susani alias Medina Zein tersebut, Uci Flowdea menolak sehingga terdakwa Medina Susani alias Medina Zein menurunkan besarnya uang muka dan kembali meminta uang muka sebesar Rp 50 juta kepada Uci Flowdea, dengan mengatakan uang tersebut akan digunakan terdakwa untuk membantu teman terdakwa yang sedang membutuhkan uang, sehingga Uci Flowdea Sudjiati bersedia dan selanjutnya terdakwa meminta kepada Uci Flowdea untuk melakukan transfer ke Rekening Bank BCA nomor : 059028xxx atas nama Ruda Mimbi.

Tanggal 2 Agustus 2021, berdasarkan bukti rekening koran Bank BCA, Uci Flowdea mengirimkan uang melalui transfer kepada terdakwa sebagai berikut:

Uang Rp 50 juta ke rekening Bank BCA No. 059028xxx atas nama RUDA MIMBI, uang sebesar Rp 100 juta ke rekening Bank BCA No. 2801237365 atas nama Medina Zein, uang sebesar Rp. 100 juta ke rekening Bank BCA No. 059028xxx atas nama Ruda Mimbi, uang sebesar Rp. 100 juta ke rekening Bank BCA No. 2804992xxx3 atas nama Medina Global Indonesia, uang sebesar Rp. 60 juta ke rekening Bank BCA No. 280123xxx5 atas nama Medina Zein yang mana atas pembayaran tersebut terdakwa lalu menyuruh Firda Nurani Nabani untuk mengantar tiga buah tas dengan merk HERMES ke rumah Uci Flowdea di di Graha Family Mutiara Golf, Kota Surabaya. (pay)

Related posts

Dr Aucky Hinting Gunakan Jasa Seorang Advokat Sebagai “Juru Damai”

redaksi

IM3 Tawarkan Berlangganan Gratis Prime Video Mobile Edition Selama 30 Hari

redaksi

Gegana Kawal Sidang Perdana Walikota Madiun Non Aktif Bambang Irianto

redaksi