surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Menangkan Gugatan Ditingkat PK, Advokat Eduard Rudy Akan Lanjutkan Proses Hukum Surabaya Eye Clinic Dan DR. R. Moestidjab

Ir. Eduard Rudy didampingi pihak keluarga Tatok Poerwanto saat menggelar press conference. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Hakim Agung Mahkamah Agung RI (MA) akhirnya menolak langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan DR. R. Moestidjab.

Dengan ditolaknya PK yang diajukan DR. R. Moestidjab dan PT. Surabaya Eye Clinic atau Surabaya Eye Clinic tersebut, Tatok Poerwanto melalui Ir. Eduard Rudy, seorang advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, akan melanjutkan upaya hukum pidana yang telah dijalankan sebelumnya.

Bukan hanya itu, sebagai bentuk permintaan ganti rugi yang telah diajukan Tatok Poerwanto melalui tim kuasa hukumnya dalam gugatan sebelumnya, para advokat yang tergabung dalam Bejana Law Firm itu akan melakukan upaya hukum sita terhadap harta PT. Surabaya Eye Clinic maupun harta pribadi DR. R. Moestidjab.

Langkah-langkah hukum yang akan ditempuh Tatok Poerwanto ini diungkapkan Ir. Eduard Rudy, SH.,M.H, Kamis (28/3/2023).

Dalam pernyataannya, Ir. Eduard Rudy selaku kuasa hukum Tatok Poerwanto mengatakan, langkah hukum yang akan ditempuh kliennya ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Kami akan menempuh upaya hukum sita marital melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” ujar Eduard Rudy.

Untuk upaya hukum pidana, lanjut Eduard Rudy, laporan polisi di Polrestabes Surabaya, dimana yang menjadi terlapor adalah DR. R. Moestidjab.

Eduard kembali menjelaskan, upaya hukum keperdataan selanjutnya yang akan segera dijalankan tim kuasa hukum Tatok Poerwanto adalah mengajukan penyitaan terhadap aset-aset PT. Surabaya Eye Clinic yang berupa saham serta harta pribadi DR. R. Moestidjab, sebagai bentuk ganti kerugian yang harus diberikan kepada Tatok Poerwanto yang mengalami kebutaan secara permanen mata sebelah kiri.

Perlu diketahui, Mahkamah Agung menolak peninjuan kembali (PK) yang diajukan dr R Moestidjab dan PT Surabaya Eye Clinic terhadap Tatok Poerwanto, korban dugaan malapraktik asal Wonokromo, Kota Surabaya.

Ir. Eduard Rudy, SH., MH selaku kuasa hukum Tatok Poerwanto. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dengan putusan itu, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Tatok Poerwanto berkekuatan hukum tetap. dr R Moestidjab dan PT Surabaya Eye Clinic harus membayarkan ganti rugi kepada Tatok sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

Eduard mengatakan, jalur mediasi sudah dia tempuh untuk menyelesaikan kasus ini terutama berkaitan dengan ganti rugi, namun mereka berusaha menawar besaran ganti rugi hingga di bawah 50 persen dari yang mestinya dibayar.

“Bayangkan dari putusan yang sekian. Mereka hanya mau bayar 50 bahkan di bawah 50 persen. Sehingga upaya hukum kami selain melanjutkan eksekusi juga melanjutkan laporan pidananya dan juga merencanakan melakukan penyitaan terhadap saham-saham perusahaan yang ada di PT pelaksana Surabaya Eye Clinic tersebut,” ujar Eduard di hadapan awak media, Kamis (28/3/2024).

Kasus dugaan malapraktik yang dialami Tatok bermula sekira lima tahun lalu. Mata kiri kliennya dikatakan Eduard, mengalami kebutaan usai mendapat tindakan medis oleh dr R Moestidjab di Surabaya Eye Clinic.

Merasa menjadi korban malapraktik, pihaknya kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya. Namun melalui putusan nomor 415/Pdt.G/2019/PN.Sby tanggal 10 Maret 2020, pengadilan menyatakan jika dr Moestidjab tidak bersalah.

Pun dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, melalui surat putusan nomor : 277/PDT/2020/ PT.SBY tanggal 16 Juni 2020 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Tak patah arang, Tatok mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tahap ini, hakim mengabulkan permohonan kasasinya dengan surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1815 K/Pdt/2021 tanggal 29 September 2021.

Putusan berbunyi, dr Moestidjab beserta Surabaya Eye Clinic dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Tatok Poerwanto. Keduanya dihukum untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 1.260.689.917 secara tanggung renteng.

Atas putusan tersebut, DR. R. Moestidjab dan Surabaya Eye Clinic tak tinggal diam. Keduanya lantas mengajukan peninjauan kembali melawan Tatok Poerwanto. Sayangnya, Mahkamah Agung melalui putusan nomor :1037 PK/ PDT/2023 menolaknya. (pay)

 

 

Related posts

Guru Besar Fakultas Hukum Ubaya Disidang Tanpa Didampingi Tim Penasehat Hukumnya Di 20 Menit Pertama

redaksi

Henry J Gunawan Divonis Percobaan, Penasehat Hukum Berencana Ajukan Banding

redaksi

PLTU Lombok Timur Dan PT. Cahaya Fajar Kaltim Berhasil Lolos Dari Kepailitan

redaksi