surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Mengetahui Dana CSR Dan Arisan Yang Dikelola Perkumpulan Mencapai Rp. 7,9 Miliar, Pimpinan Pusat Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Terbitkan Akta Dan Buat Laporan Ke Bareskrim Polri

Liliana Herawati usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Mengetahui bahwa dana CSR dan dana arisan yang dikelola Perkumpulan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia jumlahnya mencapai Rp. 7,9 miliar, Liliana Herawati langsung membuat sebuah akta yang isinya bahwa ia tidak pernah keluar dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Bukan cuma akta tentang pernyataan tidak pernah keluar dari perkumpulan, Pimpinan Pusat atau biasa disebut Kaicho Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia itu juga membuat sebuah laporan adanya dugaan tindak pidana di Bareskrim Mabes Polri.

Siapa yang dilaporkan, apa isi dari akta notaris yang dibuat Liliana Herawati dihadapan notaris dan berapa nomor akta tersebut, semua ini terungkap di persidangan yang digelar Rabu (7/6/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ikhwal pembuatan akta nomer 8 tanggal 6 Juni 2022 dan adanya laporan dugaan tindak pidana di Bareskrim Mabes Polri tersebut, semuanya terucap didalam persidangan.

Lalu, siapa yang menerangkan kedua hal itu? Adalah Ir. Erick Sastrodikoro yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang mengungkapkan hal itu dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan enam orang advokat yang menjadi penasehat hukum Liliana Herawati.

Pada persidangan yang digelar diruang sidang Candra PN Surabaya, Rabu (7/6/2023) Jaksa Darwis yang ditunjuk sebagai penuntut umum juga menghadirkan satu orang anggota dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia. Orang itu bernama Hadi Susilo.

Sebagai saksi pertama yang didengar kesaksiannya, Erick Sastrodikoro sebelum menjelaskan adanya akta notaris yang berisi pernyataan Liliana Herawati tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia dan adanya laporan dugaan tindak pidana di Bareskrim Mabes Polri, termasuk kerugian-kerugian secara materi yang ia rasakan pribadi akibat dari laporan Liliana Herawati di Bareskrim Mabes Polri tersebut, diawal persidangan menjelaskan banyak hal mulai sejak kapan Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia berdiri termasuk akta pendiriannya, siapa saja perkumpulan, sampai akta-akte notaris apa saja yang dibuat baik oleh perkumpulan maupun yang dilakukan Liliana Herawati.

Erick Sastrodikoro dalam keterangannya dimuka persidangan juga menjelaskan tentang adanya yayasan yang didirikan Liliana Herawati, pengunduran Tjandra Sridjaja Pradjonggo sebagai ketua umum pada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Diawal kesaksiannya dimuka persidangan, Erick mengatakan bahwa persidangan ini digelar untuk mengadili Liliana Herawati yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.

Menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik yang dimaksud Erick Sastrodikoro dalam persidangan, dilakukan Liliana Herawati tersebut berisikan pernyataan terdakwa Liliana Herawati yang keluar sebagai salah satu pendiri Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Erick Sastrodikoro masih diawal kesaksiannya, menjelaskan bahwa Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia berdiri tanggal 16 Januari 2015.

“Yang menjadi pendiri adalah Bambang Irwanto, Tjandra Sridjaja dan terdakwa Liliana Herawati,” ujar Erick Sastrodikoro.

Di Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, Erick menjelaskan bahwa dirinya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).

Setelah Perkumpulan terbentuk, yang menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia adalah Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H.

“Berdasarkan akta notaris nomer 13 tanggal 16 Januari 2015, susunan pengurusnya Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia : Ketum dijabat Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum (Waketum) dijabat Bambang Irwanto, Sekjen dijabat Ir. Erick Sastrodikoro dan Bendahara Umum dijabat Mita Wijaya,” papar Erick Sastrodikoro.

Akta nomor 13 tertanggal 16 Juni 2015, lanjut Erick, dibuat dihadapan Notaris Setiawati Sabaruddin. Untuk terdakwa Liliana Herawati, tidak masuk dalam kepengurusan perkumpulan.

Jaksa Darwis kemudian bertanya ke Erick tentang kegiatan yang dilakukan Perkumpulan. Atas pertanyaan itu, Erick pun menjawab bahwa perkumpulan selain menampung dana CSR juga mengelola dana arisan dan arisan itu terbuka untuk umum.

Lalu, apa yang membuat Liliana Herawati dilaporkan ke Polrestabes Surabaya hingga akhirnya pimpinan tertinggi Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini menjadi terdakwa dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik?

Lebih lanjut Erick mengatakan, awalnya sekitar Oktober 2019 ia ditegur Tjandra Sridjaja Pradjonggo yang ketika itu menjabat sebagai Ketum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

“Ketum mengatakan bahwa ada yayasan yang berdiri dengan nama sama dengan Perkumpulan yaitu Yayasan Pembinaan Mental Karate,” kata Erick.

Saat ditanya Ketum, lanjut Erick, awalnya tidak tahu ada sebuah yayasan yang namanya sama dengan perkumpulan yaitu Yayasan Pembinaan Mental Karate.

Terkait adanya yayasan yang namanya menggunakan Pembinaan Mental Karate itu Erick mengatakan bahwa dirinya diberitahu Ketum tanggal 20 Februari 2018. Yayasan Pembinaan Mental Karate itu mendapat pengesahan dari Kemenkum HAM tanggal 25 Februari 2019.

“Padahal saat itu terdakwa Liliana Herawati masih tercatat sebagai pendiri Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesi,” jelas Erick dimuka persidangan.

Mengetahui hal ini, Erick kemudian berencana melakukan klarifikasi atas berdirinya yayasan yang tidak diketahui pengurus perkumpulan. Dan menurut pandangan Erick, yayasan itu telah didirikan secara diam-diam.

Liliana Herawati saat menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Terdakwa Liliana Herawati kemudian langsung ditegur Erick dan menanyakan kebenaran adanya yayasan itu.

“Waktu Ketum Perkumpulan menegur terdakwa Liliana Herawati dikantor sekretariat, saya kebetulan ada disana. Saya mendengarkan teguran itu dari speaker phone,” kata Erick.

Selain menegur terdakwa Liliana Herawati, Erick Sastrodikoro kembali bercerita, Ketum Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Tjandra Sridjaja juga meminta penjelasan ke terdakwa Liliana Herawati tentang berdirinya Yayasan PMK Kyokushinkai Karate-do Indonesia ini

“Ketika ditanya beberapa kali, terdakwa akhirnya tetap pada pendiriannya akan membesarkan yayasan. Ketum kemudian meminta kepada terdakwa untuk menyampaikan hal ini dalam rapat, bahwa terdakwa akan keluar dari perkumpulan,” jelas Erick

Waktu itu, sambung Erick, terdakwa Liliana Herawati meminta kepada Tjandra Sridjaja supaya tidak mempermalukannya dalam rapat karena adanya yayasan itu.

Erick kembali melanjutkan ceritanya dimuka persidangan. Kemudian, tanggal 7 Nopember 2019, diadakan rapat antara perkumpulan dengan perguruan. Yang menginisiasi rapat adalah Ketum Tjandra Sridjaja.

Dalam persidangan, Erick Sastrodikoro diminta untuk menjelaskan seputar berdirinya Yayasan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia yang didirikan terdakwa empat tahun setelah berdirinya Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Sekjen Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia ini kemudian menerangkan susunan pengurus Yayasan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

“Ketua Yayasan dijabat terdakwa Liliana Herawati. Untuk pengurusnya, ada Rudi Hartono, Alex Suantoro, Surya Kencana, Hardi Hartoko dan Ananto,” papar Erick.

Untuk lima orang pengurus Yayasan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia, lanjut Erick, sangat tahu keberadaan terdakwa Liliana Herawati di Perkumpulan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia.

Kembali ke rapat antara yang dilaksanakan tanggal 7 Nopember 2019 di Gedung Sridjaja, Erick kembali menjelaskan, dirapat itu dihadiri dari pihak yayasan dan perkumpulan.

“Dari pihak Yayasan dihadiri Rudi Hartono, Alex Suantoro, Vincent, Surya Kencana, Andi Prajitno. Dari pihak perkumpulan dihadiri Tjandra Sridjaja sebagai Ketum dan saya sendiri,” ujar Erick.

Masih menurut Erick, ada tiga hal yang dibahas dalam rapat itu. Pertama, Tjandra Sridjaja sebagai Ketum Perkumpulan mengumumkan mengundurkan diri dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perguruan.

Point kedua, diusulkan sebagai alternatif, Kaicho Liliana Herawati untuk mengundurkan diri. Dan point ketiga diusulkan agar nama Perkumpulan Pembinaan Mental Karate supaya diganti.

“Hasil dari rapat itu, ada voting. Diputaran pertama hasilnya dua banding lima. Dua orang itu dalam rapat menghendaki nama perkumpulan diganti dan Liliana Herawati keluar dari perkumpulan, sedangkan yang lima tetap,” kata Erick.

Putaran kedua, sambung Erick, hasilnya tiga dibiarkan empat dirubah. Dibiarkan artinya Liliana tetap di perkumpulan, empat dirubah artinya Liliana mengundurkan diri dari perkumpulan.

Hasil dari rapat itu menurut penuturan Erick, kemudian dibawa ke notaris. Sebelum rapat tanggal 7 Nopember 2019 berakhir, Tjandra Sridjaja menyatakan supaya dipikirkan ulang.

Tanggal 11 Nopember 2019, terdakwa Liliana Herawati menghubungi Erick melalui pesan WA.

Dan dalam pesan singkat yang tertuang di WA itu, terdakwa Liliana Herawati menyambut baik dan setuju dengan usulan Shihan Tjandra Sridjaja, begitu juga dengan suara terbanyak saat rapat, nama Perkumpulan dirubah dengan meniadakan nama Pembinaan Mental Karate kemudian terdakwa Liliana Herawati keluar dari perkumpulan sehingga Perguruan PMK yang saat ini terpisah dengan perkumpulan

Menanggapi isi WA terdakwa Liliana Herawati tersebut, Erick menjawab bahwa hal itu akan disampaikan ke Tjandra Sridjaja untuk kemudian akan dimasukkan sebagai hasil notulen rapat

Ketika berkomunikasi dengan terdakwa Liliana Herawati melalui pesan WA, Erick menjelaskan, hasil notulen rapat bahwa Tjandra Sridjaja menyatakan berhenti sebagai Ketua DPP ; akan dilakukan perubahan akta nama perkumpulan dengan meniadakan nama Pembinaan Mental Karate ; Kaicho Liliana Herawati menyatakan diri untuk keluar sebagai pendiri dari akte perkumpulan PMK Kyokushinkai.

Satu hari setelah itu, tepatnya tanggal 12 Nopember 2019, Erick Sastrodikoro menghubungi terdakwa Liliana Herawati melalui WA yang isinya akan diupayakan untuk dapat disetujui pendiri dan pengurus untuk dilakukan perubahan akta nama perkumpulan kata Shihan Tjandra.

Terkait perubahan nama perkumpulan, Erick mengatakan bahwa nama perkumpulan itu tidak jadi dirubah.

“Alasannya, dalam rapat diputuskan, untuk mengubah nama perkumpulan juga akan mengubah nama rekening akibatnya pengumpulan arisan melalui rekening jadi kacau,” kata Erick.

Erick Sastrodikoro saat memberikan keterangan pada persidangan Liliana Herawati. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Tjandra Sridjaja, lanjut Erick, kemudian ada pembicaraan dengan terdakwa dan pembicaraan itu melalui speaker phone, yang isinya bahwa terdakwa menawarkan kepada Tjandra Sridjaja sebagi dewan penasehat namun tawaran itu ditolak Tjandra Sridjaja.

Hal kedua yang disampaikan Tjandra Sridjaja kepada terdakwa adalah perubahan nama Perkumpulan itu tidak mungkin dilakukan dan ditolak dalam rapat karena akan merepotkan dalam urusan perbankan.

Kepada Tjandra Sridjaja, terdakwa Liliana Herawati menjawab tidak apa-apa namun ia tetap bersikukuh mengundurkan diri (dari perkumpulan). Yang mendengar pembicaraan itu, selain Erick ada Hendra dan Oyong Marintis Manopo.

Sehubungan hal itu, Ketum Tjandra Sridjaja kemudian mengusulkan supaya diadakan perubahan susunan pendiri dan pengurus. Kemudian, Tjandra Sridjaja memberikan kuasa kepada Oyong Marintis Manopo mengurus perubahan susunan pendiri dan pengurus tersebut di notaris.

“Dan sebelum dilakukan perubahan susunan pendiri dan pengurus di notaris, saya diminta untuk mengklarifikasi dan menanyakan ulang kepada terdakwa tentang keputusannya tersebut,” papar Erick.

Untuk melakukan klarifikasi dan menanyakan ulang ke terdakwa, Erick mengaku sampai mendatangi terdakwa di rumahnya yang berada di Jalan Imam Bonjol Batu Malang.

Saat mengunjungi rumah terdakwa di Batu Malang, Erick mengajak Hadi serta Kenedy Kawulusan. Dan begitu bertemu dengan terdakwa, Erick mengaku menyampaikan perubahan nama perkumpulan tidak mungkin dilakukan.

Dan ketika bertemu dengan terdakwa, Erick juga mengkonfirmasi isi notulen rapat. Tanggapan terdakwa saat itu bahwa ia tetap bertekad bulat mempersiapkan yayasan. Liliana Herawati juga bersikukuh tetap keluar dari perkumpulan. Pernyataan Liliana Herawati ini didengar langsung Hadi Susilo dan Kenedy Kawulusan.

“Usai menemui terdakwa di rumahnya, saya melaporkan hasil pertemuan ini dengan Ketum. Kemudian, diadakan rapat. Setelah itu barulah Oyong Manopo menemui Notaris Setiawati Sabarudin, setelah diberi kuasa dari Ketum,” cerita Erick didalam persidangan.

Oyong Manopo menemui Notaris Setiawati Sabarudin untuk melakukan perubahan pendiri dan pengurus perkumpulan tanggal 18 Juni 2020. Hal itu tertuang dalam akta nomor 16 tanggal 18 Juni 2020.

Bambang Irwanto yang juga sebagai pendiri Perkumpulan PMk Kyokushinkai Karate-Do Indonesia memimpin jalannya rapat, pasca kedatangan Erick, Hadi Susilo dan Kennedy Kawulusan dari kediaman terdakwa Liliana Herawati di Batu Malang. Rapat itu menurut cerita Erick dihadiri seluruh pendiri perkumpulan.

Ketua rapat menjelaskan terlebih dahulu perihal pengunduran diri Liliana Herawati sebagai pendiri perkumpulan.

“Maka para pendiri, saat ini untuk segera mengangkat pengurus perkumpulan supaya dapat beraktivitas dalam keadaan darurat, sebagaimana kewenangan itu berdasarkan pasal 12 (a) anggaran dasar,” ujar Erick.

Setelah adanya akta nomor 16 dan terjadi perubahan susunan pengurus perkumpulan, diakhir 2021 tanpa sengaja Erick bertemu dengan terdakwa Liliana Herawati dan menyampaikan bahwa dana arisan dan CSR sudah terkumpul Rp. 7 miliar lebih.

Tanggal 4 Mei 2022 Erick mengaku menerima sebuah surat nomor 014 dari terdakwa Liliana Herawati. Isi dari surat tersebut adalah bahwa perkumpulan tidak ada hubungan sama sekali dengan perguruan.

Pada persidangan ini, penuntut umum juga menanyakan beberapa akte kepada saksi, termasuk adanya akte nomor 45 tanggal 28 Januari 2022.

Terkait akta nomor 45 tanggal 28 Januari 2022 ini, Erick Sastrodikoro menjelaskan bahwa akta ini berisikan pengunduran diri ketua umum dan penyusunan pengurus baru.

Penuntut umum kembali bertanya ke saksi, apakah saksi mengetahui akta-akta lain yang dibuat terdakwa Liliana Herawati di notaris yang lain? Saksi Erick Sastrodikoro pun mengatakan bahwa ada akta nomer 8 tanggal 6 Juni 2022.

Akta ini isinya bahwa terdakwa Liliana Herawati tidak pernah menyatakan mengundurkan diri dari perkumpulan.

“Lalu, sebelum akta ini dibuat, adakah terdakwa menanyakan bagaimana pengelolaan dana CSR? Bagaimana pengelolaan dana arisan selama ini? Kapan hal itu ditanyakan terdakwa?,” tanya Jaksa Darwis kepada Erick Sastrodikoro.

Erick pun menjawab bahwa akhir 2021, terdakwa Liliana Herawati ada menanyakan pengelolaan dana CSR dan juga bagaimana pengelolaan dana arisan.

Karena tidak mempunyai pikiran macam-macam, Erick mengaku menceritakan perihal pengelolaan dana CSR dan dana arisan kepada terdakwa Liliana Herawati, begitu juga dengan jumlahnya yang telah mencapai Rp. 7,9 miliar.

Setelah itu, tepatnya tanggal 17 Juni 2022, menurut cerita Erick dipersidangan, terdakwa Liliana Herawati melapor ke Bareskrim Mabes Polri.

“Saya sempat memenuhi panggilan itu bersama beberapa pengurus perkumpulan yang lain seperti Kennedy, Tjandra Sridjaja, Alex Tanaya,” ungkap Erick.

Masih berkaitan dengan laporan terdakwa Liliana Herawati di Bareskrim Mabes Polri itu, hingga saat ini masih sebatas klarifikasi.

Erick kembali menjelaskan bahwa kerugian secara materi yang ia rasakan secara pribadi adalah dipanggil bolak balik ke Mabes Polri atas laporan tersebut. (pay)

 

Related posts

Teguh : Polrestabes Surabaya Memang Layak Menangkan Gugatan Praperadilan

redaksi

BI Siapkan Rp. 12 Triliun Untuk Memenuhi Kebutuhan Uang Baru Di Bulan Ramadhan Dan Menjelang Idul Fitri 1443 H

redaksi

Muslimat NU dan YAICI Rekomendasikan Iklan SKM Sebagai Susu Dihapuskan

redaksi