
SURABAYA (surabayaupdate) – Perkara dugaan tindak pidana penipuan secara online dan dugaan penyekapan yang menjadikan empat warga negara Jepang sebagai terdakwa, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Senin (14/9/2026), empat warga negara Jepang yang bernama Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano, melalui penasihat hukumnya, Asep Syaefullah mengajukan perlawanan, dahulu dikenal dengan istilah hukum nota keberatan atau eksepsi.
Berdasarkan nota keberatan atau eksepsi perkara nomor 1417/Pid.B/2026/PN Sby ini disebutkan, dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membuat surat dakwaan itu disusun sistematis sehingga dari surat dakwaan tersebut dapat digambarkan bagaimana suatu tindak pidana itu dilakukan keempat terdakwa warga negara Jepang ini.
Bukan hanya perbuatan pidana yang telah dilakukan keempat warga negara Jepang ini saja yang nenjadi sorotan.
Tim pembela keempat warga negara Jepang ini juga mempersoalkan sejumlah aspek sejak proses penyidikan hingga penyusunan surat dakwaan.
Akses keempat terdakwa terhadap keluarga dan penasihat hukumnya, penggunaan penerjemah, masa penahanan, hingga konstruksi hukum yang digunakan jaksa, juga menjadi bahan perlawanan tim advokat keempat warga negara Jepang ini.
Asep Syaefullah mengatakan pihaknya tetap pada posisi bahwa keempat kliennya bukan pelaku utama dalam jaringan penipuan daring sebagaimana konstruksi perkara yang didakwakan.
“Mereka ini justru sebagai korban dari jaringan penipuan online internasional yang beroperasi di Indonesia,” ujar Asep Syaefullah.
Kami masih tetap konsisten dengan pernyataan kami, lanjut Asep Syaefullah, bahwa Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano dan Imaoka Ryuta adalah korban dari jaringan internasional penipuan online yang ada di negeri ini, khususnya di Kota Surabaya.
Asep Syaefulla kembali menerangkan,
Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano dan Imaoka Ryuta memang posisinya sebagai korban, tidak tepat jika keempat warga negara Jepang ini bisa dijadikan sebagai terdakwa.
“Bagaimana mungkin, Akira Okushi, Ueta Norio, Ryotaro Takano dan Imaoka Ryuta bisa dijadikan terdakwa. Penuntut Umum dalam surat dakwaanya mendakwa keempatnya dengan pasal penyertaan,” jelas Asep Syaefullah.
Masih menurut penjelasan Asep, didalam pasal penyertaan, haruslah dijelaskan secara terperinci dan terang benderang, siapa pelaku utamanya.
“Juga harus dijelaskan, apa peran masing-masing terdakwa yang dijerat dengan pasal penyertaan. Pasal ini baru kami ketahui setelah sidang pertama kemarin,” ulas Asep.
Dari konstruksi hukum itu, sambung Asep Syaefullah, penasihat hukum keempat warga negara Jepang ini mempertanyakan uraian perbuatan masing-masing terdakwa.
Masih menurut pembela keempat warga negara Jepang ini, seharusnya JPU membuat surat dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga terdakwa dapat memahami secara terang perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Tim hukum kemudian menilai terdapat kekaburan dalam dakwaan atau obscuur libel. Mereka juga mengutip sejumlah pendapat ahli serta putusan Mahkamah Agung sebagai dasar keberatan, di antaranya Putusan MA Nomor 808 K/Pid/1984 dan Nomor 33 K/Mil/1985.
Selain surat dakwaan, persoalan penerjemahan juga menjadi sorotan. Asep menyebut keterbatasan penerjemah selama proses penyidikan berpotensi memunculkan perbedaan pemahaman antara keterangan para terdakwa dengan berita acara pemeriksaan.
“Keterbatasan penyediaan atau pengadaan translator penerjemah dari pihak penyidik sehingga dalam komunikasi yang kami lakukan dengan klien kami itu ada beberapa frasa ataupun kalimat yang menurut versi klien kami itu berbeda seperti apa yang ada dalam berita berkas perkara,” ungkapnya.
Menurut Asep, persoalan bahasa menjadi krusial karena seluruh terdakwa merupakan warga negara Jepang.
Perbedaan penerjemahan dapat berpengaruh terhadap pemahaman terdakwa atas pertanyaan penyidik maupun jawaban yang kemudian dituangkan dalam berkas perkara.
Keberatan lainnya menyangkut masa penahanan. Para terdakwa disebut ditangkap di kawasan Dharmahusada Permai, Gubeng, Surabaya, pada 23 April 2026. Mereka kemudian menjalani penahanan hingga 28 Agustus 2026.
Asep menyatakan pihaknya menghitung masa penahanan pada tahap penyidikan selama 60 hari, terdiri atas penahanan awal 20 hari dan perpanjangan 40 hari.
“Berarti keseluruhan dari jangka waktu penahanan penyidik adalah 60 hari, sementara sejak dilakukan penangkapan dan pemeriksaan sampai dengan diajukannya sidang untuk pertama kali, para terdakwa ini harus menunggu proses hukumnya kurang lebih 128 hari,” jelasnya.
Tim hukum juga mempersoalkan komunikasi para terdakwa dengan keluarga dan penasihat hukum selama berada dalam tahanan. Dalam nota perlawanan disebutkan para terdakwa mengalami keterbatasan komunikasi serta mengaku mendapat intimidasi dan perlakuan buruk dari sesama tahanan.
Penasihat hukum juga menyatakan keluarga maupun perwakilan konsuler Jepang disebut tidak memperoleh pemberitahuan resmi mengenai proses penangkapan hingga penahanan para terdakwa.
Di sisi lain, Asep membeberkan bahwa sejak awal para kliennya mengaku datang ke Indonesia untuk kepentingan investasi dan kerja sama bisnis. Mereka disebut memiliki relasi dengan pihak di Jepang yang mengetahui rencana tersebut.
“Sejak awal oleh client kami dan relasinya di Jepang bahwa dia akan berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.
Menurut Asep, para terdakwa bermaksud bekerja sama dengan pengusaha Indonesia. Bahkan, salah seorang kliennya disebut telah mengeluarkan uang dalam jumlah besar.
“Semua itu ingin bekerja sama dengan pengusaha Indonesia, di mana salah satu di antaranya sudah mengeluarkan uang yang begitu banyak,” ujar Asep.
Namun, Asep belum mengungkap secara rinci nilai uang maupun pihak yang disebut berkaitan dengan rencana investasi tersebut. Informasi lebih lanjut, kata dia, akan disampaikan dalam proses persidangan berikutnya.
Atas berbagai keberatan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan dan menerima nota perlawanan yang mereka ajukan. Mereka juga meminta surat dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum atau ditolak karena dinilai tidak jelas.
Dalam petitumnya, tim hukum turut meminta majelis menyatakan PN Surabaya tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Mereka juga meminta agar keempat terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta diperintahkan segera keluar dari tahanan.
Penasihat hukum menegaskan keberatan tersebut merupakan bagian dari upaya menguji konstruksi perkara sejak awal persidangan. Mereka meminta dugaan jaringan penipuan online dan TPPO yang disebut menjadi latar belakang perkara turut ditelusuri. (pay)
