
SURABAYA (surabayaupdate) – Masalah kepailitan PT. Kedap Sayaaq hingga kini masih misterius. Dokumen yang menyatakan bahwa PT. Kedap Sayaaq telah dinyatakan pailit pun belum ditemukan.
PT. Kedap Sayaaq sebuah perusahaan batubara, dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Meski telah dinyatakan pailit, dokumen kepailitan PT. Kedap Sayaaq itu hingga kini belum ditemukan.
Berbagai penilaian negatif pun muncul dengan tidak ditemukannya dokumen kepailitan PT. Kedap Sayaaq mulai dari dokumen itu tercecer entah dimana, dokumen itu hilang dan yang paling ekstrem adalah dokumen kepailitan PT. Kedap Sayaaq tersebut sengaja dihilangkan. Lalu, kemana raibnya dokumen kepailitan PT. Kedap Sayaaq tersebut?
Humas PN Surabaya Slamet Pujiono, S.H., M.Hum., mengatakan, untuk mengetahui keberadaan dokumen kepailitan PT. Kedap Sayaaq, upaya pengecekan akan dilakukan.
“Saya tanyakan dulu ya,” ujar Hakim Pujiono, yang ditunjuk sebagai Humas PN Surabaya.
Penelusuran selanjutnya dilakukan ke Hakim Khusaini, SH.,MH yang dulu pernah bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hakim Khusaini pernah ditunjuk sebagai majelis hakim yaitu salah satu hakim anggota pemeriksa dan pemutus perkara ini. Saat ini, Hakim Khusaini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menanggapi tentang dokumen kepailitan PT. Kedap Sayaaq, Khusaini mengatakan bahwa ia bukanlah yang ditunjuk Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas.
“Seingat saya, Hakim Pengawas (Hawas)-nya Ketut Tirta. Penetapan adalah produk hakim pengawas dalam tahap pengurusan dan pemberesan harta pailit,” terang Hakim Khusaini.
Hakim Khusaini kembali menjelaskan, untuk mengetahui bagaimana isi putusan pailit PT. Kedap Sayaaq lebih lengkap, perlu dilakukan penelusuran dan mengetahui wewenang setiap jabatan dalam proses pailit.
Untuk diketahui, hingga kini tim kuasa hukum PT. Kedap Sayaaq terus melakukan pencarian dan penelusuran dokumen kepailitan PT. Kedap Sayaaq.
Ada lima dokumen berkaitan dengan kepailitan PT. Kedap Sayaaq yang hingga kini terus dicari tim kuasa hukum PT. Kedap Sayaaq.
Prayogha Rizky selaku kuasa hukum PT Kedap Sayaaq mengatakan, lima dokumen penting yang berkaitan dengan masalah kepailitan PT. Kedap Sayaaq itu adalah : Penetapan going concern, yang diduga diajukan dengan tanda tangan palsu ; Penetapan penunjukan PT LCI sebagai operator tambang ; Penetapan penjualan tiga unit kapal motor ; Penetapan penjualan pelabuhan jetty dan yang kelima adalah berkaitan dengan Penetapan penjualan Jalan Hauling.
Advokat yang akrab disapa Yoga ini kemudian menegaskan, setiapkali tim hukum PT. Kedap Sayaaq meminta salinan asli kelima penetapan ini untuk dibuktikan kebenarannya secara hukum, PN Niaga Surabaya selalu menjawab: akan dicari dulu, akan ditanyakan ke hakim pengawasnya.
“Namun sampai hari ini, dokumen-dokumen yang kami butuhkan itu tak kunjung muncul,” tegas Prayogha Rizky.
Perkara ini bermula, lanjut Prayogha Rozky, tanggal 28 Mei 2020, saat Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan PT Kedap Sayaaq pailit.
Majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini juga menunjuk dua kurator yang bernama Agung Dwijo Sujono dan Salahuddin Serbabagus.
Permasalahan pailitnya PT. Kedap Sayaaq ini semakin kompleks dan rumit ketika Agung Dwijo Sujono diduga memalsukan tanda tangan Salahuddin untuk mengajukan izin melanjutkan usaha atau going concern ke hakim pengawas.
Izin melanjutkan usaha atau going concern itu kemudian disetujui lewat Penetapan nomorn: 06/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN Niaga Sby tertanggal 6 Agustus 2020.
Berdasarkan izin itu, aset perusahaan bernilai sekitar Rp. 200 miliar dikelola, dijual, dan dialihkan, termasuk penunjukan PT Long Coal Indonesia (LCI) sebagai operator tambang.
Sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola PT. Kedap Sayaaq, PT. LCI yang baru berdiri dua minggu ini kemudian menguasai pengelolaan serta membeli aset strategis seperti pelabuhan, jalan angkut, dan kapal motor dengan nilai yang dinilai jauh di bawah harga wajar.
Agung Dwijo Sujiono yang ditunjuk majelis hakim PN Niaga Surabaya sebagai kurator untuk menyelesaikan masalah kepailitan PT. Kedap Sayaaq ini malah saat ini mendekam di Rutan Samarinda terkait kasus penggelapan dokumen tagihan senilai Rp. 45 miliar milik kontraktor PT Kedap Sayaaq.
Agung Dwijo Sujiono juga diselidiki atas dugaan penggelapan dana pailit dan pencucian uang.
Sementara itu, PT Kedap Sayaaq telah melaporkan dugaan pelanggaran etik dan penyimpangan prosedur ke Komisi Yudisial serta Mahkamah Agung sejak awal tahun ini .
“Kalau kelima penetapan itu sah dan benar-benar ada, mengapa salinan resminya sulit sekali ditemukan? Ini menyangkut nasib investasi ratusan miliar rupiah dan kepercayaan pada peradilan niaga,” ulas Prayogha.
Prayogha kembali menegaskan dokumen ini dibutuhkan bukan sekadar untuk arsip, melainkan sebagai dasar pembuktian pidana dugaan pemalsuan dokumen dan kerugian negara serta investor yang diduga terjadi selama proses kepailitan berlangsung. (pay)
