surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jaksa KPK Hadirkan 9 Saksi Diperkara Dugaan Korupsi Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Bupati Tulungagung non aktif Gatut Sunu Wibowo (Kiri) dan Dwi Yoga Ambal Ariski (kanan) usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Untuk membuktikan adanya surat pernyataan mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus ditanda tangani beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tulungagung, tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan sembilan orang saksi.

Sembilan orang saksi yang didatangkan tim Jaksa KPK pada persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikan Bupati Tulungagung non aktif Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski sebagai terdakwa pada persidangan Jumat (11/9/2026) ini adalah Soeroto, Aurilia Nanda Aishela, Yustisia Mega Pinondang, Muhammad Fajar Aulia, Ginanjar Eko Santoso, dr. Desi Lusiana Wardhani, Fajar Widaryanto, Oki Saripudin Hidayat dan Muhammad Gandi Wijaya.

Berdasarkan keterangan sembilan saksi didepan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sembilan saksi yang didatangkan tim Jaksa KPK mengakui adanya surat pernyataan pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulungagung.

Dari sembilan saksi yang dihadirkan dipersidangan ini, beberapa orang diantaranya juga mengakui diminta untuk memberikan uang maupun barang untuk kepentingan terdakwa Gatut Sunu Wibowo yang ketika itu masih menjabat sebagai Bupati Tulungagung.

Soeroto adalah saksi pertama yang menjelaskan bahwa surat pengunduran diri sebagai ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung itu benar-benar ada. Soeroto bahkan secara tegas menerangkan kalau ia juga harus menandatangani surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN dan harus tunduk serta patuh kepada pimpinan.

Masih berkaitan dengan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai ASN, Ginanjar Eko Santoso, dr. Desi Lusiana Wardhani dan Fajar Widaryanto didalam persidangan mengaku, pernah menanda tangani surat pernyataan mengundurkan diri sebagai ASN.

Untuk waktunya, empat saksi ini secara bergantian menyebutkan, ada yang menandatangani pernyataan tersebut setelah dilantik sebagai pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, ada juga yang menanda tangani beberapa hari setelah dilantik sebagai pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Lalu, bagaimana dengan saksi Aurilia Nanda Aishela, Yustisia Mega Pinondang, Muhammad Fajar Aulia dan Muhammad Gandi Wijaya?

Empat orang saksi ini memang tidak menandatangani surat pernyataan tersebut, namun tiga orang diantaranya melihat fisik surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN itu.

Aurilia Nanda Aishela, Yustisia Mega Pinondang dan Muhammad Fajar Aulia adalah Asisten Pribadi di Kantor Bupati Tulungagung.

Mereka bertiga ini adalah sekretaris pribadi yang mengurusi masalah surat menyurat, seperti menerima dokumen atau surat untuk Bupati Tulungagung.

Berkaitan dengan surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN untuk kepada OPD di Kabupaten Tulungagung, Aulia Nanda Aishela dan Yustisia Mega Pinondang tidak mengetahui siapa yang telah membuat draft atau naskahnya.

Meski begitu, dalam pengakuannya, saksi Aurilia Nanda Aishela berkeyakinan bahwa draft atau naskah surat pernyataan itu yang membuat adalah terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski.

“Yang membuat draft atau naskah surat pernyataan mengundurkan diri sebagai ASN itu mas Dwi Yoga Ambal Ariski,’ ungkap saksi Aurilia Nanda Aishela.

Gatut Sunu Wibowo yang menjabat sebagai Bupati Tulungagung non aktif, diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Keyakinan saya ini, sambung saksi Aurilia Nanda Aishela, karena suatu ketika, didalam ruangan sekretaris pribadi Bupati Tulungagung, terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski terlihat seorang diri.

Berkaitan dengan surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN bagi sejumlah pejabat yang baru dilantik, saksi Aurilia Nanda Aishela menambahkan, selama ini ia mendapat perintah dari terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski untuk menyiapkan lembaran lembaran surat pernyataan yang hendak ditanda tangani pejabat bersangkutan yang baru dilantik terdakwa Gatut Sunu Wibowo yang ketika itu masih menjabat sebagai Bupati Tulungagung.

Sebagai saksi yang dihadirkan Penuntut Umum, hal lain yang diceritakan Aurilia Nanda Aishela adalah berkaitan dengan nama-nama pejabat atau Kepala OPD yang harus menanda tangani surat pernyataan tersebut.

Lebih lanjut saksi Aurilia Nanda Aishela menjelaskan, bahwa ia dihubungi terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski untuk mencetak atau print surat pernyataan yang draft atau naskahnya sudah ada di komputer kerjanya.

“Draft surat pernyataan berkaitan dengan pengunduran diri sebagai ASN tersebut telah ada di folder dokumen komputer kerja saya,” papar Aurilia Nanda Aishela.

Terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski, lalu menghubungi kami untuk dicetakkan surat pernyataan pengunduran diri yang harus ditanda tangani Kepala OPD, usai dilantik.

Saksi Aurilia kembali menerangkan, nama-nama pejabat Kepala OPD yang harus menandatangani surat pernyataan tersebut kemudian dikirim terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski melalui pesan Whats’App ke ponsel saksi Aurilia Nanda Aishela.

“Nama-nama yang dikirim terdakwa Dwi Yoga itu kemudian kami isikan ke draft surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN tersebut. Kemudian, surat pernyataan yang telah berisi identitas orang yang akan menandatanganinya tersebut baru di print atau dicetak,” kata saksi Aurilia Nanda Aishela.

Aurilia Nanda Aishela kembali menambahkan, bahwa surat pernyataan pengunduran diri tersebut memang tidak diisi atau tertera tanggal pembuatannya.

Saksi lain yang juga mengakui bahwa surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN di lingkungan Pemkab Tulungagung adalah Muhammad Fajar Aulia.

Muhammad Fajar Aulia adalah Sekretaris Pribadi Bupati Tulungagung yang ketika itu dijabat Gatut Sunu Wibowo.

Sebagai Sekretaris Pribadi Bupati Tulungagung yang ketika itu dijabat Gatut Sunu Wibowo, Muhammad Fajar Aulia juga berfungsi sebagai ajudan pribadi. Kemanapun terdakwa Gatut Sunu Wibowo pergi, saksi Muhammad Fajar Aulia akan mendampingi.

Lalu, bagaimana Muhammad Fajar Aulia bisa menjadi sekretaris pribadi Bupati Tulungagung dan ajudan pribadi?

Dalam pengakuannya didepan persidangan, Muhammad Fajar Aulia bercerita, awalnya temannya yang bernama Bagus menghubunginya.

Sembilan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dipersidangan Gatut Sunu Wibowo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Bertemu Bupati Gatut Sunu Wibowo sekitar Maret 2025. Waktu itu bulan Ramadan. Begitu bertemu terdakwa Gatut Sunu Wibowo dilanjutkan dengan buka puasa bersama,” cerita Muhammad Fajar Aulia.

Saksi Muhammad Fajar Aulia kembali menerangkan, ketika dihubungi Bagus, Bupati Tulungagung yang ketika itu dijabat terdakwa Gatut Sunu Wibowo membutuhkan tenaga akuntan.

Terdakwa Gatut Sunu Wibowo, lanjut saksi Muhammad Fajar Aulia, lalu meminta saya untuk menilai apakah laporan keuangan yang telah dibuat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung telah benar-benar sesuai dengan efisiensi yang ditegaskan Presiden Prabowo Subianto.

“Waktu itu, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kepada seluruh pimpinan daerah, baik ditingkat kabupaten maupun kota, untuk benar-benar melakukan efisiensi dalam hal pengelolaan keuangan didaerah mereka masing-masing,” paparnya.

Usai diminta untuk menilai apakah laporan keuangan yang dibuat BPKAD Kabupaten Tulungagung itu telah.sesuai arahan Presiden supaya melakukan efisiensi keuangan daerah, Muhammad Fajar Aulia kembali menerangkan, ia dan terdakwa Gatut Sunu Wibowo tidak pernah bertemu lagi secara intens.

Walaupun bertemu, sambung Muhammad Fajar Aulia, pertemuan itu hanya sesekali saja. Juni 2025, terdakwa Gatut Sunu Wibowo kemudian meminta untuk mau bekerja di Pendopo Bupati Tulungagung.

“Sejak Juni 2025 hingga Desember 2025, saya ditugaskan sebagai sekretaris pribadi Pak Gatut Sunu Wibowo,” ungkap saksi Muhammad Fajar Aulia.

Maret 2026, sambung saksi Muhammad Fajar Aulia, kemudian ada Surat Keputusan (SK) dari Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).

“Di SK yang dikeluarkan TP2D Kabupaten Tulungagung itu ada nama saya,” kata saksi Muhammad Fajar Aulia.

Lebih kurang satu bulan kemudian, lanjut saksi Muhammad Fajar Aulia, antarq Mei hingga Juni 2026, SK TP2D ini akhirnya dicabut. Waktu itu, status kepegawaian Muhammad Fajar Aulia adalah honorer.

Sebagai ajudan Bupati, Muhammad Fajar Aulia ditempatkan di Bagian Umum Pemkab Tulungagung. Ketika itu, Kepala Bagian Umum Sekdakab Tulungagung dijabat Eko.

Dari tiga sekretaris pribadi dan ajudan Bupati Tulungagung, yaitu Aurilia Nanda Aishela, Yustisia Mega Pinondang dan Muhammad Fajar Aulia, Yustisia Mega Pinondang juga mempunyai peran penting terhadap surat pernyataan pengunduran diri para Kepala OPD yang telah dibubuhkan tanda tangan.

Lebih lanjut saksi Yustisia Mega Pinondang menjelaskan, setelah menerima surat pernyataan yang telah ditanda tangani Kepala OPD Kabupaten Tulungagung, surat-surat tersebut kemudian disimpan untuk diarsipkan.

“Kemudian, saya melaporkan arsip-arsip surat pernyataan pengunduran diri para Kepala OPD yang telah dibubuhkan tanda tangan itu ke terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski,” tutur saksi Yustisia Mega Pinondang.

Yustisia Mega Pinondang didalam persidangan juga menerangkan, bahwa surat-surat pernyataan pengunduran diri yang telah ditanda tangani para Kepala OPD kemudian disimpan untuk diarsipkan itu tidak dilaporkan ke terdakwa Gatut Sunu Wibowo, yang ketika itu masih menjabat sebagai Bupati Tulungagung.

Semua perihal surat pernyataan, siapa saja yang telah bertanda tangan di surat pernyataan itu, dilaporkan Yustisia Mega Pinondang hanya ke saksi Yustisia Mega Pinondang. (pay)

Related posts

Ditreskrimum Polda Jatim Hentikan Laporan Hermanto Oerip Terkait Dugaan Penipuan Dan Atau Penggelapan

redaksi

Pemohon Praperadilan Dianggap Tidak Memahami Prosedur Penangkapan

redaksi

Menurut Dua Ahli Hukum, Kasus Sipoa Bukan Pidana Tapi Perdata

redaksi