surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Cegah Penyebaran Virus COVID 19, Kejari Surabaya Hanya Layani Pengambilan Tilang Secara Online

Gambar ilustrasi pengambilan tilang di Kejari Surabaya. (FOTO : Ilustrasi dokumen pribadi untuk surabayaupdate)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tidak menerima pengambilan tilang secara langsung.

Korps Adhyaksa ini hanya melayani pengambilan tilang secara online. Kebijakan pengambilan tilang secara online ini diungkapkan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Farriman Siregar.
Terkait kebijakan baru yang diterapkan di Kejari Surabaya ini, Farriman mengatakan, pengambilan tilang secara online itu bertujuan meminimalisir tatap muka dan antrian yang berlaku mulai Selasa 24 Maret 2020 hingga waktu yang belum bisa ditentukan.
“Bagi masyarakat yang ingin mengambil tilang bisa melalu layanan Delivery tilang yang ada di Kejari Surabaya. Layanan tilang online itu bisa didapat melalui Whatsaap dengan nomer 085380805858,” ungkap Farriman, Selasa (24/3/2020)
Selain itu, lanjut Farriman, pembayaran pengambilan tilang tersebut bisa dilakukan di 52 cabang kantor pos se Kota Surabaya.
Masih menurut Farriman, dengan cara seperti ini diharapkan bisa membantu pemerintah dalam upaya pencegahan penularan virus covid 19 yang saat ini masih terus mewabah. [elfiya]

Related posts

Kejati Jatim Ikuti Seminar Nasional Tentang Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Merugikan Perekonomian Negara

redaksi

Ngeyel !!! Kuasa Hukum Penggugat Berdebat Dengan Ketua Majelis Hakim, Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi 5,6,7 Dan Minta Pergantian Majelis Hakim

redaksi

Saksi Pelapor Mengaku Disuruh Membuat IJB Sebesar Rp 7,5 Miliar Oleh Terdakwa Dugaan Pengerusakan Dan Penggelapan

redaksi