surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kejari Tanjung Perak Surabaya Musnahkan 36555 Botol Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Senilai Rp 29 Miliar Lebih

Kajati Jatim, Kakanwil Bea Cukai Jatim I, Kajari Tanjung Perak Surabaya memeriksa minuman keras yang hendak dimusnahkan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya memusnahkan 36.555 botol Barang Kena Cukai (BKC) Minuman Mengandung Etil Allohol (MMEA).

Pemusnahan minuman keras ilegal ini dilaksanakan digudang barang bukti Kejari Tanjung Perak Surabaya yang terletak di Pelindo Multi Terminal, Terminal Mirah Tanjung Perak Surabaya, Kamis (3/7/2025).

Selain dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya Dr. Ricky Setiawan Anas, SH., MH beserta para kepala seksi (Kasi) Kejari Tanjung Perak Surabaya, kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana cukai ini juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr. Kuntadi, SH.,MH beserta para asisten, Kajari Surabaya Ajie Prasetya, S.H., M.H, Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Wahyu Hidayat, Kapolrestabes Surabaya yang diwakili Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki serta beberapa pejabat Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, Dandim 0830 Surabaya, Direktur Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Dir Ditpolairud) Polda Jatim, Dirut PT. Pelindo Multi Terminal, dan beberapa pihak lainnya.

Kajari Tanjung Perak Surabaya Ricky Setiawan Anas mengatakan, barang bukti BKC MMEA yang hari ini dimusnahkan, berasal dari tindak pidana cukai dengan terpidana bernama Dominikus Dian Djatmiko.

“Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan bahwa terdakwa Dominikus Dian Djatmiko terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dan telah membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 56 Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 55 huruf (b) Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” urai Ricky Setiawan Anas.

Majelis hakim, lanjut Ricky Setiawan Anas, menghukum Dominikus Dian Djatmiko dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa Dominikus Dian Djatmiko berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Kajati Jatim dan Kakanwil Bea Cukai Jatim I memeriksa peti kemas yang berisi minuman BKC MMEA yang hendak dimusnahkan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Ricky Setiawan Anas juga menguraikan, selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim PN Surabaya juga menghukum Dominikus Dian Djatmiko dengan pidana denda sebesar 10 X Rp 7.781.244.600 = Rp. 77.812.446.000 ditambah pidana denda 2 x Rp 3.661.142.380 = Rp7.322.284.760 sehingga total pidana denda keseluruhan menjadi Rp. 77.812.446.000,00 + Rp7.322.284.760,00 = Rp. 85.134.730.760

“Jika dalam satu bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda dan/ atau pendapatan terdakwa Dominikus Dian Djatmiko dapat disita Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan,” papar Ricky Setiawan Anas.

Dan jika tidak mencukupi, sambung Ricky Setiawan Anaa, diganti dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Sementara itu, Kajati Jatim Dr. Kuntadi, SH., MH menjelaskan, 36.555 botol BKC MMEA yang dimusnahkan ini dikemas dalam 2964 karton dengan nilai ekonomis Rp. 29 miliar lebih.

Kuntadi kembali menjelaskan, selain memusnahkan 2964 karton BKC MMEA, kejaksaan juga memusnahkan 114.028 lembar pita cukai palsu yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11,4 miliar.

Lebih lanjut Kuntadi menjelaskan, sempurnanya penegakan hukum adalah dengan dilaksanakannya eksekusi.

deretan minuman keras ilegal yang hendak dimusnahkan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Untuk tindak pidana cukai, hingga saat ini masih masive. Oleh karena itu diperlukan kerjasama dari banyak pihak mulai dari kepolisian, kejaksaan, bea cukai, pengadilan, TNI dan para stakeholder lain untuk ikut dalam pemberantasan tindak pidana cukai khususnya diwilayah hukum Jawa Timur,” ungkap Kuntadi.

Walaupun diantara barang bukti minuman BKC MMEA ini ada yang sudah dilekati pita cukai, sambung Kuntadi, yang harus dicermati adalah bagaimana minuman-minuman itu bisa masuk.

Khusus kepada Kajari Tanjung Perak Surabaya, Kuntadi berpesan, karena perkara ini merupakan kejahatan finansial, maka penegakan hukumnya juga harus bersifat paripurna.

“Artinya, penegakan hukumnya harus benar-benar sempurna. Pastikan pemidanaan dalam bentuk denda harus benar-benar dilaksanakan dengan sempurna,” perintah Kuntadi.

Kuntadi kembali menjelaskan, meski perkara atas nama terdakwa Dominikus Dian Djatmiko ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsd, namun masih ada satu buronan lagi yang berkaitan dengan perkara ini, harus dikejar dan segera ditangkap.

Menambahkan pernyataan Kajati Jatim terkait masih adanya buronan diperkara ini, yaitu Mia Santoso, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki menerangkan, bahwa penangkapan Mia Santoso akan menjadi pekerjaan rumah bagi institusi yang dipimpinnya untuk segera ditindak lanjuti. (pay)

Related posts

Penahanan 3 Mantan Pejabat Subdivre Bulog Madura Terlalu Berlebihan Dan Mengada-Ada

redaksi

30 Anak Panti Asuhan Dorkas Porong Saksikan Launching Tema Perayaan Natal Dan Tahun Baru 2026 Swiss-Belinn Airport Surabaya

redaksi

Dua Saksi Didatangkan Penasehat Hukum Herman Budiyojo, Ungkap Siapa Bos CV MMA Sebenarnya

redaksi