surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Datangi Lima Lokasi Yang Menjadi Obyek Sengketa Gugatan Rudy Siswanto Melawan Adik Kandungnya

Agus Mulyo selaku Kuasa Hukum Rudy Siswanto, Enricho Njoto selaku Kuasa Hukum Edwin Siswanto dan majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa perkara ini, berada di salah satu obyek yang dilakukan peninjauan setempat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk mengetahui ada lima obyek yang menjadi harta kedua orangtua Rudy Siswanto dan Edwin Siswanto, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar Peninjauan Setempat (PS).

PS ini digelar Jumat (17/4/2026). Dipimpin Hakim Teguh Santoso, majelis hakim yang memeriksa dan memutus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Rudy Siswanto melawan Edwin Siswanto ini mendatangi satu persatu obyek sengketa waris yang diperebutkan kakak beradik ini.

Rudy Siswanto sebagai penggugat, menghadiri PS ini dengan didampingi para advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Agus Mulyo sedangkan Edwin Siswanto yang menjadi tergugat diperkara ini tidak datang. Kehadirannya diwakili Enricho Njoto, advokat yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.

Majelis hakim pemeriksa perkara melakukan peninjauan setempat bertujuan untuk mengecek dan melihat langsung obyek tanah maupun bangunan yang menjadi sengketa di gugatan PMH Rudy Siswanto melawan Edwin Siswanto.

Ada lima lokasi yang ditinjau majelis hakim dan dilakukan pengecekan data-datanya termasuk batas-batasnya.

Lima obyek yang menjadi obyek sengketa itu adalah sebuah tanah yang berlokasi di Jalan Rungkut Mapan Surabaya, sebuah rumah yang berlokasi di Graha Family blok XA-16 Surabaya, sebuah rumah di Jalan Darmo Baru Barat VIII/36 Surabaya. Sekarang obyek ini ditempati Edwin Siswanto.

Obyek keempat yang dikunjungi majelis hakim terletak di Jalan Pandegiling nomor 179 Surabaya. Obyek terakhir di Jalan Anjasmoro nomor 26 Surabaya.

Enricho Njoto kuasa hukum Edwin Siswanto mengatakan, dari lima obyek yang dilakukan peninjauan setempat ini, empat obyek sudah terjual.

“Hanya satu obyek yang dikuasai tergugat Edwin Siswanto yaitu obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Darmo Baru Barat VIII Surabaya,” jelas Enricho.

Sementara itu, Agus Mulyo, SH.,MHum selaku kuasa hukum Rudy Siswanto yang dalam perkara ini sebagai penggugat menerangkan, dengan adanya peninjauan setempat ini, majelis hakim dapat melihat sendiri memang benar ada aset yang menjadi harta Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat dan Liliana Setiawati Djaja orang tua kandung Rudy Siswanto dan Edwin Siswanto.

“Dari lima obyek yang dilakukan peninjauan setempat, empat obyek adalah harta warisan Liliana Setiawati Djaja dan satu obyek harta warisan peninggalan Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat,” terang Agus Mulyo.

Empat obyek yang menjadi harta warisan peninggalan Liliana Setiawati Djaja, sambung Agus Mulyo, yang terletak di Jalan Rungkut Mapan Surabaya, rumah yang beralamat di Jalan Darmo Baru Barat VIII/26 Surabaya yang saat ini ditempati Edwin Siswanto, tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pandegiling nomor 179 Surabaya, dan obyek yang terletak di Jalan Anjasmoro No. 26 Surabaya.

“Untuk obyek berupa tanah dan bangunan yang ada di Graha Family blok XA-16 Surabaya adalah harta warisan peninggalan Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat yang ia beli dari PT. Graha Family Surabaya tahun 2018 dengan harga Rp. 6 miliar. Jual beli ini dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB),” terang Agus Mulyo.

Setelah melihat langsung obyek-obyek yang menjadi sengketa, sambung Agus Mulyo, majelis hakim dapar semakin yakin jika lima obyek yang telah mereka lakukan peninjauan setempat ini adalah aset Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat dan Liliana Setiawati Djaja semasa hidupnya dan menjadi harta warisan yang ditinggalkan untuk anak-anaknya, termasuk Rudy Siswanto dan Edwin Siswanto.

Peninjauan Setempat disalah satu obyek sengketa yang berlokasi di Jalan Darmo Baru Barat VIII Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Agus Mulyo kembali menerangkan, dengan melihat langsung harta peninggalan kedua orang tua penggugat dan tergugat ini, majelis hakim pemeriksa perkara, dapat memutuskan perkara ini dengan adil dan menyatakan bahwa Rudy Siswanto adalah anak kandung Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat dan Liliana Setiawati Djaja yang juga sebagai ahli waris Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat dan Liliana Setiawati Djaja.

Dalam putusannya, sambung Agus Mulyo, majelis hakim pemeriksa perkara juga dapat menyatakan, sebagai ahli waris yang sah Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat dan Liliana Setiawati Djaja, Rudy Siswanto juga berhak atas pembagian harta yang ditinggalkan kedua orangtua mereka yang sudah meninggal dengan adil, sama besar dengan yang diperoleh Edwin Siswanto.

Untuk diketahui, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini, Rudy Siswanto melalui kuasa hukumnya menggugat Edwin Siswanto, adik kandungnya.

Berdasarkan isi petitum gugatan PMH ini disebutkan, sebagai penggugat, Rudy Siswanto memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, supaya mengabulkan gugatan PMH yang ia ajukan sebagai penggugat untuk seluruhnya.

Rudy Siswanto melalui kuasa hukumnya, dalam gugatan juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan seluruh alat bukti yang diajukannya sah dan berharga mempunyai kekuatan yang mengikat menurut hukum.

Masih berdasarkan petitum gugatan PMH yang dimohonkan Rudy Siswanto melalui kuasa hukumnya juga disebutkan supaya majelis hakim menyatakan Edwin Siswanto sebagai tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.

Sebagai penggugat, dalam gugatannya Rudy Siswanto juga meminta kepada majelis hakim supaya menyatakan Rudy Siswanto sebagai penggugat dan Edwin Siswanto sebagai tergugat, selaku ahli waris yang sah dari (almarhumah) Liliana Setiawati Djaja yang telah meninggal dunia pada tanggal 21 Oktober 2014 dan (almarhum) Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat yang telah meninggal dunia pada tanggal 23 Nopember 2022, sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.

Masih berdasarkan isi gugatan Rudy Siswanto juga disebutkan, meminta supaya majelis hakim menghukum Edwin Siswanto sebagai tergugat untuk segera membagi harta peninggalan dari (almarhumah) Liliana Setiawati Djaja dan (almarhum) Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat sebagai berikut : rumah dan bangunan yang terletak di Jalan Darmo Baru Barat VIII/36 Surabaya, yang ditempati Edwin Siswanto sebagai tergugat, rumah dan bangunan yang terletak di Jalan Graha Family Blok XA-16 Surabaya, yang ditempati Edwin Siswanto sebagai tergugat, rumah di Jalan Pandegiling No. 179 I Kelurahan Dr Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Tanah Kosong di Jalan Rungkut Menanggal No. 3 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya, dibagi menjadi dua bagian untuk mendapatkan hak warisnya, masing-masing mendapat ½ bagian sama besar dengan penggugat sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatannya, Rudy Siswanto juga meminta kepada majelis hakim supaya menghukum Edwin Siswanto sebagai tergugat untuk menyerahkan hak bagian waris Rudy Siswanto sebagai penggugat sebesar ½ bagian kepada Rudy Siswanto atas harta peninggalan bergerak berupa simpanan tahapan dan/atau deposito atas nama pemilik rekening (almarhum) Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat di Bank Mega Jalan Dharmahusada No. 141 Surabaya dan Panin Bank Jalan Raya Darmo No. 139, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap, menghukum Edwin Siswanto sebagai tergugat untuk membagi hak waris bagian dari Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat (almarhum) 4/6 bagian sebesar Rp. 10.400.000.000 dibagi menjadi dua kepada kedua ahli warisnya yang bernama Rudy Siswanto mendapatkan ½ bagian dan
Edwin Siswanto mendapatkan ½ bagian, atas penjualan rumah di Jalan Anjasmoro No. 26 Surabaya, berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 639/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 8 Mei 2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.

Rudy Siswanto dalam gugatannya juga meminta kepada majelis hakim supaya menyatakan melakukan penjualan secara lelang atas harta peninggalan (almarhumah) Liliana Setiawati Djaja dan (almarhum) Hadi Siswanto aliaa Tan Tjoen Kiat sebagai berikut : rumah dan bangunan yang terletak di Jalan Darmo Baru Barat VIII/36 Surabaya, yang ditempati Edwin Siswanto sebagai tergugat, rumah dan bangunan yang terletak di Jalan Graha Family Blok XA-16 Surabaya, yang ditempati Edwin Siswanto sebagai tergugat, rumah di Jalan Pandegiling No. 179 I Kelurahan Dr Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, tanah Kosong di Jalan Rungkut Menanggal No. 3 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya melalui Pengadilan Negeri Surabaya dan apabila tergugat tidak mau menerima hasil penjualan secara lelang berupa uang maka atas hak bagian warisnya ½ bagian yang sudah terbagi di konsinyasikan di PN Surabaya sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.

Masih berdasarkan petitum gugatan PMH Rudy Siswanto, menghukum Edwin Siswanto sebagai tergugat menerima hasil penjualan secara lelang berupa uang maka atas hak bagian warisnya ½ bagian yang sudah terbagi di konsinyasikan di PN Surabaya sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap., menghukum Edwin Siswanto sebagai tergugat untuk melakukan pengosongan terhadap harta peninggalan dari (almarhumah) Liliana Setiawati Djaja dan (almarhum) Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat sebagai berikut :
Rumah dan bangunan yang terletak di Jalan Darmo Baru Barat VIII/36 Surabaya, yang ditempati Edwin Siswanto sebagai Tergugat,
Rumah dan bangunan yang terletak di Jalan Graha Family Blok XA-16 Surabaya, yang ditempati Edwin Siswanto sebagai tergugat, rumah di Jalan Pandegiling No. 179 I Kelurahan Dr Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, tanah Kosong di Jalan Rungkut Menanggal No. 3 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya dari seluruh barang-barang bergerak maupun tidak bergerak milik Edwin Siswanto sebagai tergugat yang berada didalamnya segera dikeluarkan dan benar-benar dalam keadaan bersih dengan bantuan aparat yang berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.

Rudy Siswanto dalam gugatannya juga meminta kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya menghukum Edwin Siswanto sebagai tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.327.500.000 kepada Rudy Siswanto sebagai penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap, menghukum Edwin Siswanto sebagai tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 100 miliar kepada Rudy Siswanto sebagai penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap, menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) akan diajukan permohonan secara tersendiri dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam gugatan ini terhadap harta warisan dari almarhum Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat yang belum dibagi waris berupa rumah di : rumah di Jalan Darmo Baru Barat VIII/36, Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, rumah di Jalan Graha Family Blok XA-16 Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya, rumah di Jalan Pandegiling No. 179 I Kelurahan Dr Sutomo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, tanah Kosong di Jalan Rungkut Menanggal nomor 3 Kelurahan Rungkut Menanggal, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya terhitung sejak putusan diucapkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Masih berdasarkan petitum gugatan Rudy Siswanto terhadap Edwin Siswanto juga dinyatakan, menghukum Edwin Siswanto sebagai tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10 juta setiap bulan secara tunai dan sekaligus apabila tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap, menghukum Edwin Siswanto sebagai tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Petitum gugatan PMH Rudy Siswanto melalui tim kuasa hukumnya juga menyebutkan, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II melakukan upaya hukum Verzet, Banding hingga Kasasi atau Uitvoerbaar bij Vorraad. (pay)

 

 

 

 

 

Related posts

Nikmatnya Warm Chocolate Maglava Buatan Harper Purwakarta Hotel

redaksi

Tidak Mau Membayar Honorarium Pengacara Sebesar Rp. 5,870 Miliar, Warga Menganti Digugat Wanprestasi

redaksi

Dewan Kritisi Pemkot Surabaya Terkait Mudahnya Pemberian Ijin Tanpa Memperhatikan Lingkungan

redaksi