
SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikan Bupati Ponorogo non aktif periode 2025-2030 Sugiri Sancoko sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pada persidangan Jumat (22/5/2026) ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan lima orang saksi.
Dari lima orang itu, tiga diantaranya adalah ajudan, baik ajudan terdakwa Sugiri Sancoko, maupun ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono yang juga sebagai terdakwa bersama-sama dengan Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Lima orang yang dihadirkan Jaksa KPK pada persidangan ini adalah Dimas Sulthon, Bandar, Allthoof Prastyanto Putro, Evitalia Puspita dan Erni Harismawanti.
Dimas Sulthon adalah ajudan terdakwa Agus Pramono yang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Ponorogo, Bandar dan Allthoof Prastyanto Putro adalah ajudan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Evitalia Puspita adalah Kepala Cabang pembantu Bank Jatim untuk RSUD dr. Harjono Ponorogo dan Erni Harismawanti mantan Camat yang saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemkab Ponorogo.
Kehadiran lima orang saksi ini ternyata dapat mengungkap adanya tindak pidana gratifikasi yang dilakukan terdakwa Sugiri Sancoko ketika masih menjabat sebagai Bupati Ponorogo.
Benar saja. Satu persatu saksi yang dihadirkan ini mengungkap adanya gratifikasi kepada terdakwa Sugiri Sancoko.

Yang membuat persidangan ini semakin menarik adalah adanya tempat-tempat khusus yang biasanya dipakai terdakwa Sugiri Sancoko menyimpan uang-uang pemberian pihak lain atau pihak-pihak tertentu termasuk pemberian para rekanan.
Terbongkarnya tempat penyimpanan uang gratifikasi untuk terdakwa Sugiri Sancoko ini diungkap Bandar, ajudan terdakwa Sugiri Sancoko.
Dalam pengakuannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini, Bandar menceritakan bahwa ada uang sebanyak Rp. 100 juta yang harus diberikan ke terdakwa Sugiri Sancoko.
Bandar dalam persidangan ini seperti berusaha untuk menutupi sebuah fakta. Berkaitan dengan uang Rp. 100 juta ini, Bandar awalnya tidak memberikan informasi yang lengkap dimuka persidangan. Namun ia tak berkutik dan hanya bisa membenarkan ketika Jaksa KPK Andhi Ginanjar membacakan secara lengkap pengakuannya yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam pengakuannya sebagaimana tertuang dalam BAP yang dibacakan Jaksa Andhi Ginanjar dimuka persidangan, Bandar menyatakan tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 20.04 Wib ia mendapat pesan melalui chat Whats’App dari Wildan Aulia Arsyad.
“Wildan Aulia Arsyad meminta saya untuk menggeser uang yang terbungkus plastik hitam dan sudah ditaruh di laci meja bawah wastafel,” ungkap Jaksa Andhi Ginanjar saat membacakan pengakuan Bandar yang tertuang dalam BAP.
Uang sebanyak Rp. 100 juta itu, lanjut Jaksa Andhi Ginanjar mengutip pernyataan Bandar di BAp, adalah pemberian orang lain atau pihak tertentu untuk diberikan kepada Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo.

Masih berdasarkan pengakuan Bandar yang ia terangkan dalam BAP, kemudian dibacakan Jaksa KPK dimuka persidangan, terungkap pula bahwa didalam ruang kerja Bupati Ponorogo terdapat dua tempat rahasia untuk menyimpan uang-uang tunai yang berasal dari pihak-pihak tertentu atau orang lain, termasuk pemberian dari rekanan Pemkab Ponorogo.
“Tempat penyimpanan uang-uang itu, ada pada laci kabinet dibawah wastafel depan kamar mandi dan laci meja kerja terdakwa Sugiri Sancoko,” kata Jaksa Andhi Ginanjar saat membacakan pengakuan Bandar yang tertuang dalam BAP.
Masih berdasarkan pengakuan Bandar sebagaimana ia terangkan dalam BAP, Jaksa Andhi Ginanjar kembali membacakan, tanggal 16 Mei 2025, saksi mengambil uang sebanyak Rp. 100 juta yang telah ditaruh di dalam laci dibawah wastafel, sebagaimana dijelaskan Wildan Aulia Arsyad melalui pesan chat Whats’App, untuk digeser atau dipindahkan ke laci meja kerja terdakwa Sugiri Sancoko.
“Wes ta amanke di ruang kerja sambil saya fotokan kondisi laci meja kerja Bupati Sugiri Sancoko dan foto itu saya kirimkan ke Wildan Aulia Arsyad,” tutur Jaksa Andhi Ginanjar, mengutip isi BAP saksi Bandar.
Masih berdasarkan pengakuan Bandar sebagaimana ia jelaskan didalam BAP, selain uang sebanyak Rp. 100 juta yang akan diberikan ke terdakwa Sugiri Sancoko, didalam laci meja dibawah wastafel itu juga ada uang tunai dalam jumlah tertentu. Namun, Bandar tidak mengetahui berapa jumlah uang tersebut dan siapa yang telah menaruh uang itu di tempat itu.
Selain masalah uang tunai pemberian pihak tertentu atau orang lain untuk terdakwa Sugiri Sancoko, pada persidangan ini juga terungkap adanya sejumlah uang tunai yakni sebanyak Rp. 40 juta dan Rp. 20 juta.
Namun anehnya, uang keseluruhan yang akan diberika ke terdakwa Sugiri Sancoko itu jumlah totalnya Rp. 75 juta. Saat Bandar ditanya tentang sisa uang yakni Rp. 15 juta, Bandar tidak bisa menjawab. Ia hanya mengatakan bahwa yang ia terima Rp. 40 juta dan Rp. 20 juta untuk diberikan ke terdakwa Sugiri Sancoko. (pay)
