
SIDOARJO (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datangkan tujuh orang saksi dipersidangan dugaan korupsi mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Ponorogo yang menjadikan Sugiri Sancoko, Agus Pramono dan Yunus Mahatma sebagai terdakwa.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (2/6/2026) ini tiga orang saksi yang dihadirkan untuk memberi kesaksian memperkuat dakwaan JPU adanya dugaan tindak pidana korupsi suap, gratifikasi dalam proses mutasi maupun promosi jabatan di Kabupaten Ponorogo, dimana saat itu terdakwa Sugiri Sancoko menjabat sebagai Bupati Ponorogo periode 2025-2030.
Tiga orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dari KPK itu adalah Catur Hertiyawan, Diah Vivid Pahalaningrum dan Arif Pujiana.
Salah satu Jaksa KPK menerangkan kepada majelis hakim, bahwa saksi Catur Hertiyawan dan Diah Vivid Pahalaningrum adalah saksi baru yang didatangkan KPK.
“Khusus untuk saksi Arif Pujiana, atas perintah majelis hakim pada persidangan sebelumnya, kami datangkan untuk dilakukan konfrontir dengan saksi Heri Sutrisno,” terang salah satu Jaksa KPK.
Selain tiga orang itu, Jaksa KPK pada persidangan ini juga memanggil Imam Bashori, Suko Widodo, Arif Kurniawan dan Heri Sutrisno.
Untuk saksi Imam Bashori, Suko Widodo, Arif Kurniawan dan Heri Sutrisno pernah didatangkan para persidangan, memberi kesaksian untuk terdakwa Yunus Mahatma dan Agus Pramono. Kedatangan mereka kali ini adalah memberi kesaksian untuk memperkuat dakwaan penuntut umum adanya dugaan tindak pidana suap maupun gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang melibatkan Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko.
Lalu, siapakah tujuh orang saksi yang dihadirkan Jaksa KPK pada persidangan kali ini? Catur Hertiyawan sejak tahun 2006 sampai 2021 ditempatkan Bagian Biro Hukum Pemkab Ponorogo. Jabatan awal adalah Kasubag. Menduduki jabatan Kepala Biro Hukum Pemkab Ponorogo sejak 2018 sampai Nopember 2021 dan sebelum pensiun, Catur Hertiyawan menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Ponorogo.
Diah Vivid Pahalaningrum pernah menjadi istri terdakwa dr. Yunus Mahatma Direktur RSUD Harjono Ponorogo. Keduanya menikah tahun 2005 dan resmi bercerai ditahun 2026.
Arif Pujiana menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo.
Selanjutnya, Imam Bashori yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Ponorogo sejak 2021-2025.
Kemudian, saksi ke-5 adalah Suko Widodo yang menjabat sebagai Sekretaris di BKPSDM Kabupaten Ponorogo selam 20 tahun.

Saksi keenam adalah Arif Kurniawan yang saat ini menjabat sebagai Camat Jambon. Dan saksi ketujuh adalah Heri Sutrisno yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo.
Dalam persidangan ini, seluruh saksi dihadirkan secara bersamaan namun mereka dimintai keterangan satu persatu. Orang pertama yang dimintai keterangan dimuka persidangan adalah Catur Hertiyawan.
Pertanyaan pembuka yang dilontarkan Jaksa KPK dimuka persidangan kepada Catur Hertiyawan adalah pada tahun 2021, apakah mengenal terdakwa Sugiri Sancoko?
Lebih lanjut Catur Hertiyawan menjawab, terdakwa Sugiri Sancoko ditahun 2021 sudah menjabat sebagai Bupati Ponorogo, namun untuk terdakwa Yunus Mahatma tidak tahu karena belum menjabat sebagai Direktur RSUD Harjono Ponorogo. Untuk terdakwa Agus Pramono, menurut keterangan saksi Catur Hertiyawan, menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo.
Pertanyaan selanjutnya yang ditanyakan Jaksa KPK kepada saksi Catur Hertiyawan adalah apakah ia mengetahui adanya Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo nomor 114 tahun 2021 yang berisi tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola yang berasal dari tenaga profesional pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Harjono Ponorogo.
Masih berkaitan dengan terbitnya Perbup Ponorogo Nomor 114 tahun 2021 ini, Jaksa KPK kemudian meminta saksi Catur Hertiyawan untuk menceritakan secara lengkap bagaimana awalnya hingga akhirnya terbitlah Perbup Ponorogo nomor 114 tahun 2021 ini.
Kepada saksi Catur Hertiyawan, Jaksa KPK juga memintanya untuk menerangkan, secara normatif peraturan bupati itu terbentuk seperti apa.
“Peraturan Bupati itu terbentuk harus ada usulan terlebih dahulu dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait,” terang saksi Catur Hertiyawan.
Setelah itu, lanjut Catur Hertiyawan, Biro Hukum atau Bagian Hukum Pemkab Ponorogo melakukan register terhadap usulan dari SKPD tersebut. Setelah itu, dibidang hukum membahasnya termasuk isi daripada usulan dari SKPD tersebut.
“Kita kemudian membahasnya mengenai substansinya. Kemudian dikaji lagi apakah masih perlu dilakukan rapat lagi dengan SKPD pengusul untuk membahas substansi atau isi daripada usulan SKPD tersebut,” papar saksi Catur Hertiyawan.
Dan kalau biasa saja, sambung Catur Hertiyawan, Biro Hukum akan langsung menindak lanjutinya secara langsung.
Masih menurut penjelasan saksi Catur Hertiyawan, bahwa untuk menindak lanjuti usulan dari SKPD terkait yang dilakukan dengan menggelar rapat, tidak harus dihadiri Bupati dan para asistennya termasuk Sekda.

“Setelah pembahasan selesai dan dilanjutkan dengan pembuatan konsep kemudian kami tanda tangani bersama dengan asisten bupati yang membidangi dan Sekda,” tutur Catur Hertiyawan.
Usulan dari SKPD itu disetujui atau tidak, menurut saksi Catur Hertiyawan, yang menentukan Bupati dan Sekda?
“Setelah diperiksa Bupati dan beliau menolak, maka peraturan bupati tersebut tidak bisa dilanjutkan dan harus dilakukan koreksi ulang,” lanjut saksi Catur Hertiyawan.
Masih berkaitan dengan adanya Perbup nomor 114 tahun 2021, saksi Catur Hertiyawan menerangkan, yang mengusulkan dari RSUD Harjono Ponorogo.
Selain masalah terbitnya Perbup Ponorogo nomor 114 tahun 2021 Jaksa KPK juga bertanya ke saksi Catur Hertiyawan mengenai batas usia maksimal untuk pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Ponorogo supaya bisa menjabat di RSUD Harjono Ponorogo.
Catur Hertiyawan yang mengaku tidak paham tentang batas usia maksimal supaya bisa diangkat atau menjabat di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo ini menyulut emosi salah satu Jaksa KPK.
Kepada saksi Catur Hertiyawan, jaksa KPK menyatakan, sebagai Karo Bidang Hukum, seharusnya mengetahui hal tersebut mengingat masalah batas usia maksimum itu adalah sebuah aturan.
Walaupun saksi Catur Hertiyawan menyatakan bahwa yang harus dipahami Bidang Hukum itu adalah legal drafting, Jaksa KPK pun berargumen bahwa penentuan mengenai batas usia maksimum untuk bisa diangkat maupun menjabat dilingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo juga termasuk dalam legal drafting.
Jaksa KPK lalu mengingatkan saksi Catur Hertiyawan terhadap jawaban yang sudah ia tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK, dimana Catur Hertiyawan menjawab bahwa batas usia maksimal untuk menjabat di lingkungan RSUD dr. Harjono adalah 60 tahun.
“Apakah hal itu bisa diperpanjang satu kali? Bisa, namun harus tetap memperhatikan usia, tidak boleh lebih dari 60 tahun, pada saat dilakukan pengangkatan,” jabarnya.
Mengenai batas usai maksimal sebagaimana dijabarkan saksi Catur Hertiyawan dimuka persidangan ini semakin menarik perhatian Jaksa KPK.
Selain batas usia maksimal seseorang bisa menjabat atau menduduki jabatan tertentu di RSUD dr. Harjono Ponorogo, Jaksa KPK didalam persidangan juga mengungkap adakah konsekuensinya jika ada pelanggaran terhadap Perbup nomor 114 tahun 2021 Kabupaten Ponorogo. (pay)
