surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Masalah Utang Piutang Dimunculkan Saksi Dipersidangan, Hakim Tipikor Minta Jaksa Lakukan Pendalaman

Para saksi yang dihadirkan dipersidangan terdakwa Sugiri Sancoko. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Masalah utang piutang dimunculkan para saksi dipersidangan dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menjadikan Sugiri Sancoko, Agus Pramono dan Yunus Mahatma sebagai terdakwa.

Pada persidangan Selasa (26/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK datangkan Eko Agus Supriadi seorang pengusaha pemilik CV. Selo Kencono.

Sebagai saksi yang didatangkan sebagai saksi, Eko Agus Supriadi mengungkap adanya peristiwa utang piutang.

Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini, Eko Agus Supriadi bahwa menyebut adanya utang Ipong Muchlissoni yang hingga kini belum dibayar.

Ipong Muchlissoni adalah Bupati Ponorogo periode 2016-2021. Anggota DPRD Kalimantan Timur Fraksi PKB periode 1999-2004 dan periode 2004-2009.

Kontraktor yang juga berprofesi sebagai pengusaha jual beli mobil ini mengatakan, bahwa ia pernah meminjamkan sejumlah uang kepada Ipong Muchlissoni sebesar Rp. 1,4 miliar.

“Uang sebanyak Rp. 1,4 miliar itu melalui cek yang dicairkan ajudan Ipong Muchlissoni ketika menjabat sebagai Bupati Ponorogo yang bernama Fajar,” ujar Eko Agus Supriadi.

Selain ke Ipong Muchlissoni, Agus Eko Supriadi kembali mengatakan, terdakwa Sugiri Sancoko juga pernah meminjam uang kepadanya sebesar Rp. 850 juta.

Apakah uang yang dipinjamkan ke Ipong Muchlissoni dan terdakwa Sugiri Sancoko itu sekarang sudah dibayar? Agus Eko Supriadi pun menjawab belum.

Dimuka persidangan, Agus Eko Supriadi juga mengatakan, ketika meminjamkan uang ke terdakwa Sugiri Sancoko sebesar Rp. 850 juta kala itu, tanpa ada perjanjian tertulis apapun.

Agus Eko Supriadi pun beralasan, tidak adanya perjanjian tertulis itu karena terdakwa Sugiri Sancoko dan Agus Eko Supriadi mempunyai kedekatan.

“Pak Sugiri itu teman saya ketika STM, kalau sekolah bareng. Jadi percaya saja,” ungkap Eko Agus Supriadi.

I Made Yuliada yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim pemeriksa perkara menilai ada yang janggal dari pengakuan Agus Eko Supriadi itu, khususnya uang yang dipinjamkan ke terdakwa Sugiri Sancoko.

Lebih lanjut majelis hakim menerangkan, pinjam meminjam yang sering muncul di perkara korupsi dan gratifikasi adalah modus yang sering dilakukan.

“Pinjam meminjam itu hanya untuk menyamarkan saja, ada aliran dana,” terang Hakim I Made Yuliada.

Oleh karena itu, sambung hakim, pengakuan saksi Agus Eko Supriadi ini perlu dilakukan pendalaman. Pinjam meminjam itu sengaja dimunculkan tapi tidak ada satupun yang bisa dibuktikan adanya pinjam meminjam itu. (pay)

Related posts

Kejaksaan Tahan Teman Dekat Jenderal Bintang Tiga

redaksi

Penasehat Hukum Datangkan Ahli Pidana Penetapan Tersangka Komjen Pol Budi Gunawan Dipersidangan Lim Victory Halim Dan Annie Halim

redaksi

Kamaruddin Simanjuntak Hadiri Munaslub AAI Officium Nobile Di Surabaya

redaksi