surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terungkap Dipersidangan, Terdakwa Yunus Mahatma Memiliki 5 Deposito Di Bank Jatim Yang Nilainya Rp 2,5 Miliar Dan Sebuah Apartemen

Diah Vivid Pahalaningrum mantan istri terdakwa Yunus Mahatma saat menjadi saksi dipersidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Segala upaya telah dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengetahui durasi waktu pembelian beberapa barang berharga milik terdakwa Yunus Mahatma.

Bahkan, pada persidangan yang digelar Selasa (2/6/2026) ini, Hakim I Made Yuliada dan dua hakim anggota, ikut memberi pengertian Diah Vivid Pahalaningrum, seorang wanita yang pernah menikah dengan terdakwa Yunus Mahatma ditahun 2005.

Namun, wanita yang telah resmi bercerai dengan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo non aktif yang tersandung masalah korupsi ini tetap bersikukuh bahwa, 11 aset barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan, sebidang sawah, 12 perhiasan mewah berupa cincin bertahtahkan berlian yang dilapisi emas putih, serta beberapa unit sepeda import premium dengan harga yang tentunya sangat mahal, tidak diketahui kapan barang-barang tersebut dibeli secara pasti, begitu juga dengan harga-harganya.

Yang lebih mengherankan lagi, Diah Vivid Pahalaningrum tidak mengetahui jika laki-laki yang pernah mendampingi kehidupannya selama lebih kurang 20 tahun ini tidak mengetahui bahwa terdakwa Yunus Mahatma memiliki 5 lembar deposito yang disimpan di Bank Jatim yang masing-masing nilainya Rp. 500 juta.

Saat tim Jaksa KPK membacakan kepemilikan deposito itu satu-persatu, Diah Vivid Pahalaningrum hanya menggelengkan kepala tanda tidak tahu.

Diah Vivid baru mengetahuinya ketika dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi, suap pada proses mutasi dan promosi jabatan di Kabupaten Ponorogo ini terungkap dan menyeret Yunus Mahatma hingga akhirnya Yunus Mahatma dibawa ke Gedung Merah Putih KPK bersama dengan Sugiri Sancoko dan Agus Pramono. Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Untuk kepemilikan sepeda import premium, didalam persidangan, Diah Vivid Pahalaningrum beralasan ada beberapa unit yang dibeli terdakwa Yunus Mahatma sebelum masuk Ponorogo. Namun harganya, Diah Vivid Pahalaningrum mengaku tidak tahu.

Begitu pula dengan 12 perhiasan yang terdiri dari jam tangan mewah kualitas premium dan cincin yang ada diantaranya dilapisi emas putih serta bertahtahkan berlian.

“Saya tidak tahu harga cincin dan jam tangan itu. Namun saya pernah melihat beberapa diantaranya, ketika dipakai Pak Yunus,” ungkap Diah Vivid Pahalaningrum.

Tidak tinggal satu lantai dan berbeda kamar untuk tempat tinggal menjadi alasan Diah Vivid tidak tahu barang apa saja yang telah dibeli terdakwa Yunus Mahatma.

Didalam persidangan, Diah Vivid menerangkan, mereka beda tempat tinggal walaupun tetap satu rumah sejak 2023-2024. Diah Vivid pun mengistilahkan hubungan mereka ini silent threatment.

terdakwa Yunus Mahatma bersama salah satu penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Adanya wanita lain, menurut keterangan Diah Vivid dipersidangan, yang menyebabkan hubungan rumah tangga mereka mengalami keretakan.

Karena banyak menjawab tidak tahu perihal kepemilikan 12 perhiasan mewah dan ada aset tidak bergerak yang juga tidak ia ketahui kapan dibeli dan berapa harganya, Hakim I Made Yuliada pun mengatakan, barang-barang yang menjadi barang bukti diperkara ini akan terus dikaitkan dengan terdakwa Yunus Mahatma.

“Kami akan terus mengaitkan antara permasalahan yang menimpa terdakwa Yunus Mahatma dengan keberadaan benda-benda ini,” ungkap Hakim I Made Yuliada.

Apakah ada hubungannya atau tidak, lanjut Hakim I Made Yuliada. Jadi maksud majelis hakim, harus diketahui kapan dibelinya.

“Kalau anda bisa membantu, ya biasanya suami istri itu kan saling terbuka terhadap harta benda. Dan disetiap pembelian barang, ada kuitansinya,” lanjut Hakim I Made Yuliada.

Menurut Hakim I Made Yuliada, kepemilikan semua barang-barang itu sebenarnya sangat mudah pembuktiannya, kalau ada kuitansi pembeliannya.

“Penuntut umum juga akan lebih mudah didalam menentukan status kepemilikan benda-benda yang sudah mereka sita,” ujar Hakim I Made Yuliada.

Hakim I Made Yuliada kemudian memberikan contoh sebuah cincin mewah berupa emas putih yang ada berliannya. Dalam hal kepemilikannya, pasti ada kuitansi pembeliannya.

Meski Diah Vivid bisa menerangkan beberapa harta milik terdakwa Yunus Mahatma termasuk 11 aset tidak bergerak dan aset itu dalam penguasaan siapa, namun ada aset yang ditanyakan hakim dipersidangan. Aset itu adalah sebuah Apartemen Easton Park Tower Jatinangor.

“Apartemen ini dibeli Pak Yunus Mahatma. Namun kepemilikannya atas nama siapa, saya tidak tahu karena dokumen kepemilikannya tidak ada pada saya,” tuturnya.

Untuk pembayaran seluruh aset, Diah Vivid mengatakan sudah lunas.

terdakwa Yunus Mahatma usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Selain 11 aset itu, didalam persidangan, Jaksa KPK juga bertanya tentang adanya aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Panorama no.24 Kota Madiun.

“Untuk aset ini saya tidak tahu. Saya tahunya dari omongan saja. Ada orang yang menginformasikan ke saya bahwa Pak Yunus beli tanah disini. Masalah kepastiannya, saya tidak tahu,” kata Diah Vivid.

Hal lain yang tidak diketahui Diah Vivid adalah kepemilikan saham terdakwa Yunus Mahatma di RS Hermina Madiun.

Dalam persidangan ini, Hakim I Made Yuliada kembali bertanya ke Diah Vivid tentang aset berupa tanah kosong seluas 366 meter² di Jalan Serayu Madiun.

Lebih lanjut Diah Vivid menerangkan, aset tersebut kepemilikannya atas nama anaknya yang perolehannya dibeli dari kakak Diah Vivid tahun 2015 dan dibalik nama tahun 2023. Pembayarannya dengan cara dicicil dan pembayaran lunas tahun 2021.

Hal lain yang ditanyakan Hakim I Made Yuliada ke saksi Diah Vivid adalah berkaitan dengan koleksi sepeda terdakwa Yunus Mahatma.

Berdasarkan data yang dibacakan Jaksa KPK dipersidangan, terdakwa Yunus Mahatma mengoleksi banyak sepeda mahal seperti merk Trex, Pinarello, Cannondale.

Masih menurut Diah Vivid, sepeda-sepeda ini dikoleksi terdakwa Yunus Mahatma sejak lama sebelum masuk Ponorogo.

Koleksi sepeda milik terdakwa Yunus Mahatma berada di lantai atas sedangkan sepeda yang biasa Diah Vivid pakai berada di lantai bawah.

Diah Vivid kembali melanjutkan ceritanya, untuk sepeda merk Trex, sudah dibeli terdakwa Yunus Mahatma di jaman Covid-19.

Karena banyak barang berharga milik terdakwa Yunus Mahatma yang pembeliannya tidak diketahui Diah Vivid termasuk sepeda merk Trex, hakim I Made Yuliada meminta saksi Diah Vivid untuk mengingat-ingat lagi kapan pembeliannya. (pay)

 

Related posts

Penuntut Umum Hadirkan Korban Tas Hermes Yang Diduga Palsu di Pengadilan

redaksi

Sering Nyabu Di Dalam Mobil Bosnya, Sopir Pribadi Disidang Di PN Surabaya

redaksi

Pembuang Sabu 3 Kilo Di Tol Semarang Akhirnya Diadili

redaksi