surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dalam Pelaksanaan BSPS Kabupaten Sumenep, Biaya Yang Dibutuhkan Membengkak, Tidak Ada Bantuan Dari Pemerintah Pusat

Irene Angelita salah salah satu penasehat hukum terdakwa Risky Pratama menunjukkan foto kegiatan sosialisasi program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024 sebesar Rp.109.800.000.000, selain memunculkan fakta banyaknya pemotongan, banyak pihak yang “meminta jatah” juga memunculkan besarnya biaya yang harus ditanggung untuk menjalankan program ini.

Fakta bahwa besarnya biaya yang harus ditanggung untuk menjalankan program dana bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep tersebut diungkap terdakwa Risky Pratama dimuka persidangan.

Pada persidangan yang digelar Kamis (18/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya ini, Risky Pratama salah satu terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana BSPS ini secara detail menerangkan besarnya biaya yang harus dibayarkan supaya pemberian dana bantuan BSPS tersebut dapat tersebar secara merata dan menyeluruh ke desa-desa yang menerima bantuan.

Risky Pratama yang menjadi koordinator kabupaten untuk menjalankan program BSPS ini didalam persidangan juga membeberkan, biaya yang harus dibayarkan menjadi lebih besar karena mahalnya biaya transportasi untuk mengunjungi desa-desa penerima bantuan yang ada di pulau-pulau sekitar Kabupaten Sumenep.

Bukan hanya itu, terdakwa Risky Pratama juga menjelaskan secara detail, budget untuk menjalankan program BSPS di Kabupaten Sumenep ditahun 2024 ini memakan anggaran cukup besar untuk membiayai pembuatan banner yang harus dipasang di desa-desa penerima bantuan BSPS Kabupaten Sumenep.

Sebelum menjelaskan secara terperinci tentang biaya-biaya yang muncul diprogram BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 ini, ia juga terus terang harus mencari solusi, mengatasi pembayaran-pembayaran ketika menjalankan BSPS di Kabupaten Sumenep.

Biaya paling besar, pengakuan terdakwa Risky Pratama yang terungkap dipersidangan adalah adanya “pungutan liar” kepada sejumlah pihak, baik dari dinas terkait di Kabupaten Sumenep, oknum LSM yang meminta jatah dengan modus menakut-nakuti, oknum wartawan yang ikut meminta uang dengan alasan ada temuan dari proyek ini.

Karena banyaknya biaya tidak terduga itulah sehingga anggaran yang harus dikeluarkan menjadi membengkak sedangkan tidak ada anggaran tambahan dari pusat untuk menutup biaya-biaya tidak terduga itu.

Bagaimana solusinya? Masih berdasarkan pengakuan terdakwa Risky Pratama, selain dari biaya SPJ, terdakwa Risky Pratama sampai harus mengeluarkan uang pribadi untuk menutup anggaran-anggaran yang harus dibayarkan terlebih dahulu.

Satu persatu, terdakwa Risky Pratama merinci biaya-biaya yang jumlahnya cukup besar untuk menjalankan program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024.

Biaya yang dibeberkan terdakwa Risky Pratama ini seperti biaya pembuatan banner yang jumlahnya mencapai 429 banner, biaya konsumsi ketika dilakukan sosialisasi di desa-desa penerima bantuan, baik di Sumenep daratan maupun di pulau-pulau sekitar Sumenep.

Dalam pengakuannya didepan persidangan, terdakwa Risky Pratama yang menjadi koordinator kabupaten ditahun 2024, harus rela menggunakan uang pribadinya untuk biaya transportasi mendatangi desa-desa penerima bantuan yang berada di pulau-pulau yang berada di sekitar Sumenep. Pulau-pulau itu masih masuk wilayah Kabupaten Sumenep dimana banyak desa-desa di kepulauan itu menerima bantuan BSPS.

Lebih lanjut terdakwa Risky Pratama menerangkan, ditahun 2023, saat menjalankan program BSPS, ia tidak ikut mengurusi keperluan kecil-kecil seperti pembuatan banner dan transportasi.

Namun, ditahun 2024, karena banyaknya desa di Kabupaten Sumenep yang mendapat bantuan di program BSPS ini, terdakwa Risky Pratama berinisiatif ikut membantu pengadaan banner.

Masih berdasarkan pengakuan terdakwa Risky Pratama dimuka persidangan, untuk urusan pembuatan banner dan sosialisasi ke desa-desa penerima bantuan yang terletak di pulau-pulau disekitar Sumenep, pihak pusat tidak menyediakan tambahan anggaran sehingga masalah banner dan transportasi menuju ke desa penerima bantuan, untuk biayanya menjadi tanggungjawabnya sebagai koordinator kabupaten program BSPS di Sumenep.

Risky Pratama yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pemotongan pemberian dana bantuan di BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Dari 143 desa penerima bantuan, akan mendapatkan tiga banner. Uang pembuatan banner untuk desa-desa penerima bantuan diambilkan dari SpJ,” ungkap terdakwa Risky Pratama.

Ketika ada sosialisasi, lanjut terdakwa Risky Pratama, dalam hal konsumsi, menjadi tanggungjawabnya. Pihak desa hanya menyediakan minuman kopi saja.

Selain masalah pembuatan banner untuk 143 desa penerima bantuan BSPS, terdakwa Risky Pratama juga menerangkan biaya-biaya lain yang cukup besar.

Biaya yang diterangkan terdakwa Risky Pratama didepan persidangan adalah biaya transportasi untuk mengunjungi desa-desa penerima bantuan BSPS yang letaknya di pulau-pulau yang ada di dekat Kabupaten Sumenep.

Untuk menuju ke desa yang letaknya ada dipulau-pulau sekitar Sumenep, terdakwa Risky Pratama menyebutkan, bahwa biaya yang dibutuhkan adalah Rp. 2 juta untuk satu kali mengunjungi desa penerima bantuan.

“Dalam hal biaya transportasi untuk mengunjungi desa-desa penerima bantuan yang ada dipulau-pulau lain disekitar Sumenep, tidak ada bantuan sama sekali dari kementerian. Biaya-biaya itu menjadi tanggungjawab saya sendiri,” terang terdakwa Risky Pratama.

Melihat besarnya mengunjungi desa-desa penerima bantuan yang terletak di beberapa pulau sekitar Sumenep, Irene Angelita lalu bertanya, bagaimana seandainya terdakwa Risky Pratama tidak mengunjungi desa-desa itu?

“Selama ini jika anda tidak berangkat (mengunjungi desa-desa penerima bantuan yang ada disekitar Sumenep), apakah hal tersebut menyalahi aturan atau tidak?,” tanya Irene Angelita.

Lalu, sambung Irene Angelita, apakah Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) harus menggunakan uang pribadinya untuk mengunjungi desa-desa penerima bantuan yang ada dipulau lain?

Terdakwa Risky Pratama pun menjawab, jika TFL tidak berangkat mengunjungi desa-desa penerima bantuan yang ada dikepulauan lain, maka hal tersebut melanggar aturan.

“Jelas melanggar aturan kalau tidak berangkat. Mau tidak mau TFL harus berangkat,” terang terdakwa Risky Pratama.

Terdakwa Risky Pratama kemudian mencontohkan biaya yang dibutuhkan untuk transport ke desa-desa penerimaan bantuan yang ada dipulau-pulau sekitar Sumenep.

“Jika berangkat dari Sumenep daratan menuju ke Pulau Kangean. Biayanya Rp. 219 ribu. Yang bikin mahal adalah penginapan yang ada di Pulau Kangean,” cerita terdakwa Risky Pratama.

Lalu, sambung terdakwa Risky Pratama, pergi lagi ke desa yang letaknya berada diluar Pulau Kangean.

Risky Pratama kembali memaparkan, biaya akomodasi untuk mengunjungi desa penerima bantuan akan membengkak ketika ia harus mengunjungi hanya satu desa namun terpencar di tiga kepulauan dan ia harus mengunjungi dusun-dusunnya, termasuk untuk melakukan sosialisasi sebelum program dijalankan. (pay)

 

 

 

Related posts

ASUS Hadirkan Smartphone Quad Core Berlayar 5 Inci Di Awal Tahun 2016

redaksi

Rahmat Muhajirin Suami Wakil Bupati Sidoarjo Dilaporkan Ke Polda Jatim

redaksi

Kasus Penipuan Yang Menjerat Kedua Bos Sipoa Adalah Perkara Paling Janggal Sedunia

redaksi