surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jaksa KPK Bongkar Adanya Sejumlah Uang Diterima Terdakwa Yunus Mahatma Saat Menjabat Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo

Terdakwa Yunus Mahatma yang pernah menjabat sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Upaya pembuktian adanya aliran dana yang diterima terdakwa Yunus Mahatma ketika menjabat sebagai Direktur RSUD dr. Harjono diungkap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/6/2026), tim Jaksa KPK terus menanyakan adanya aliran dana yang diterima Yunus Mahatma ketika menjabat sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

Uang yang diterima terdakwa Yunus Mahatma saat menjadi Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo itu diduga kuat sebagai gratifikasi dari beberapa pihak.

Dan, pada persidangan ini, selain menyebutkan sejumlah aliran dana yang diterima Yunus Mahatma, tim Jaksa KPK juga menyebutkan darimana uang itu berasal.

Berdasarkan keterangan Jaksa KPK didepan persidangan, penerimaan uang-uang yang diterima terdakwa Yunus Mahatma tersebut terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.

Kepada terdakwa Yunus Mahatma, tim Jaksa KPK bertanya tentang adanya pemberian uang sebanyak Rp. 187 juta dari Sukeri.

Yunus Mahatma kepada tim Jaksa KPK menerangkan bahwa Sukeri ini adalah kontraktornya Heru Sangoko.

“Setiap menyerahkan uang ke Heru Sangoko, Sukeri mengajak saya. Ini atas permintaan Heru Sangoko karena untuk laporan ke Bupati Ponorogo saat itu,” papar terdakwa Yunus Mahatma.

Terdakwa Yunus Mahatma (pakai rompi oranye) akan meninggalkan pengadilan tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Uang sebesar Rp. 187 juta ini, lanjut terdakwa Yunus Mahatma, diakui Heru Sangoko sudah ia terima saat di warung sate Kediri.

Terdakwa Yunus Mahatma kembali mempertegas dan mengakui bahwa ia memang pernah menerima uang dari Sukeri sebesar Rp. 187 juta. Namun uang ini untuk diberikan ke Heru Sangoko. Dan pemberian uang ini telah diakui Heru Sangoko ketika menjadi saksi dipersidangan perkara ini.

Masih berkaitan dengan adanya pemberian uang untuk terdakwa Yunus Mahatma, tim Jaksa KPK lalu bertanya tentang adanya pemberian uang dari Sucipto ditahun 2023 hingga 2024 yang totalnya Rp. 80 juta.

Untuk menjawab pertanyaan tim Jaksa KPK ini terdakwa Yunus Mahatma menjelaskan, bahwa KPK telah mendakwanya menerima uang gratifikasi dari Sucipto yang jumlahnya Rp. 80 juta.

“Namun, penyidik KPK tidak pernah sama sekali memeriksa saya berkaitan dengan adanya pemberian uang dari Sucipto sebanyak Rp. 80 juta ini,” ulas terdakwa Yunus Mahatma.

Ketika Sucipto dihadirkan dipersidangan ini, lanjut terdakwa Yunus Mahatma, tim Jaksa KPK bertanya ke Sucipto, apakah pernah memberikan uang ke terdakwa Yunus Mahatma? Sucipto pun menjawab tidak.

“Sucipto dalam persidangan menerangkan bahwa ia menyerahkan uang ke Mujib. Sedangkan dipersidangan, Mujib membantah telah menerima uang dari Sucipto sebanyak Rp. 80 juta dengan rincian Rp. 60 juta dan Rp. 20 juta,” ungkap terdakwa Yunus Mahatma.

Lalu, bagaimana dengan adanya pemberian uang dari Yudi yang jumlahnya Rp. 100 juta? Terdakwa Yunus Mahatma pun mengakui bahwa uang itu adalah pinjaman. Namun uang itu sudah ia kembalikan kepada yang bersangkutan.

Greafik Loserte salah satu Jaksa KPK kemudian bertanya ke terdakwa Yunus Mahatma, dari banyaknya uang yang telah ia terima, termasuk dalam hal pinjam meminjam, apakah pernah melaporkan kejadian ini ke Direktorat Gratifikasi KPK? Terdakwa Yunus Mahatma pun menjawab tidak pernah.

Sama halnya dengan pertanyaan yang ditujukan ke terdakwa Yunus Mahatma, tim Jaksa KPK juga bertanya ke terdakwa Agus Pramono apakah pernah melapor ke Direktorat Gratifikasi KPK berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang termasuk adanya uang sebagai pinjam meminjam? Agus Pramono pun menjawab tidak pernah. (pay)

 

 

 

Related posts

Kajati Jatim Beri Pesan Khusus Di Hari Bhakti Adhyaksa 2023

redaksi

Masalah Utang Piutang Dimunculkan Saksi Dipersidangan, Hakim Tipikor Minta Jaksa Lakukan Pendalaman

redaksi

Kasus Tuhan Membusuk Dilimpahkan Ke Kejaksaan

redaksi