surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Setelah Pembelian Gong, Jam Antik Junghans, Majelis Hakim Tipikor Ragukan Jual Beli Kayu Antik Agus Pramono

Agus Pramono (kiri pakai baju putih) dan Sugiri Sancoko saat diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Terdakwa Agus Pramono terus saja berkelit tentang penerimaan sejumlah. Bahkan, jika nominal uang itu besar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo non aktif ini selalu meng-kamuflasekannya dengan kegiatan jual beli.

Yang telah terungkap dipersidangan adalah pembelian seperangkat gamelan termasuk gong antik serta jam antik merk Junghans.

Saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan perihal kepemilikan gong dan jam antik Junghans yang dicurigai sebagai gratifikasi, terdakwa Agus Pramono langsung berkelit bahwa gong dan jam antik itu bukan pemberian seseorang, melainkan ia beli dari seseorang.

Bagaimana proses kepemilikan gong dan jam antik itu, dijelaskan terdakwa Agus Pramono secara detail. Harapannya, supaya tim Jaksa KPK percaya begitu juga dengan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa perkara ini.

Namun, penjelasan terdakwa Agus Pramono didepan persidangan justru memantik kecurigaan Hakim Manambus Pasaribu, salah satu hakim anggota.

Kritikan dan sindiran pun dilayangkan Hakim Manambus ke terdakwa Agus Pramono yang bersikukuh telah membeli gong dan jam Junghas dari seseorang karena tidak jadi membeli rumah orang tersebut.

Dugaan gratifikasi selanjutnya yang terungkap dipersidangan adalah berkaitan dengan penerimaan uang sebanyak Rp. 260 juta.

Greafik Loserte salah satu Jaksa KPK kemudian mendalami penerimaan uang sebesar Rp. 260 juta ini. Jaksa KPK ini langsung menanyakannya ke terdakwa Agus Pramono.

“Uang sebesar Rp. 260 juta ini untuk pembayaran pembelian kayu antik, surat pembeliannya ada, bukti pengiriman dan video juga ada,” ungkap terdakwa Agus Pramono.

Kepada Jaksa KPK, terdakwa Agus Pramono lalu menerangkan sepanjang tahun 2024. Terdakwa Agus Pramono bahkan secara tegas menerangkan, ia tidak pernah menerima uang dari Eko Agus Supriadi.

“Yang pernah ditahun 2025 sebanyak empat kali. Untuk jumlahnya, Rp. 30 juta, Rp. 50 juta, terus Rp. 150 juta,” ungkap terdakwa Agus Pramono kemudian.

Didalam persidangan, terdakwa Agus Pramono juga mengakui menerima uang sebesar Rp. 40 juta dari terdakwa Yunus Mahatma di Mei 2025.

Agus Pramono saat menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dan diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Lalu pemberian uang dari terdakwa Yunus Mahatma sebesar Rp. 75 juta dibulan Mei 2025 yang ia diterima dari Dimas Sulthon.

Menurut pengakuan terdakwa Agus Pramono, uang sebanyak Rp. 75 juta ini untuk membiayai adanya demo di Kabupaten Ponorogo.

Masih berdasarkan pengakuan terdakwa Agus Pramono, semua uang yang berasal dari terdakwa Yunus Mahatma itu, memang diberikan ke terdakwa Sugiri Sancoko melalui ajudannya untuk diberikan ke ajudan Bupati Ponorogo yang ketika itu dijabat Sugiri Sancoko.

Tim Jaksa KPK kembali menyebutkan, Agustus 2025 terdakwa Agus Pramono masih menerima uang sebanyak Rp. 25 juta dari terdakwa Yunus Mahatma melalui ajudannya yang bernama Dimas Sulthon.

“Kemudian dari Dian Nur Cahyanto melalui Dimas Sulthon sebesar Rp. 30 juta, tahun 2025 uang sebanyak Rp. 150 juta dari Dian Nur Cahyanto yang diberikan melalui Dimas Sulthon, diberikan dirumah dinas Sekda Kabupaten Ponorogo,” kata Jaksa KPK.

Banyaknya uang yang diterima terdakwa Agus Pramono dari Dian Nur Cahyanto ini memantik kecurigaan hakim Manambus Pasaribu.

Hakim Manambus Pasaribu yang sejak awal menyimak penjelasan terdakwa Agus Pramono, khususnya berkaitan dengan pembelian gong, jam Junghans dan kali ini jual beli kayu antik, langsung angkat bicara.

“Uang apa yang saudara terima dari Dian Nur Cahyanto itu?,” tanya Hakim Manambus Pasaribu ke terdakwa Agus Pramono.

Secara tegas terdakwa Agus Pramono mengatakan bahwa uang-uang itu untuk pembayaran pembelian kayu antik miliknya.

Walaupun terdakwa Agus Pramono memaparkan panjang lebar namun alasan itu tidak langsung membuat hakim Manambus Pasaribu percaya.

Rasa penasaran Hakim Manambus Pasaribu atas penerimaan uang dari Dian Nur Cahyo itu membuat Hakim Manambus menanyakan lebih dalam.

Hakim Manambus dalam argumentasinya kepada terdakwa Agus Pramono memaparkan, walaupun terdakwa Agus Pramono bersikukuh bahwa uang yang ia peroleh dari Eko Agus Supriadi itu konteksnya adalah jual beli kayu, namun selama dihadirkan dipersidangan sebagai saksi, Eko Agus Supriadi tidak bisa menunjukkan satu lembar pun bukti pembayaran adanya jual beli kayu antara Eko Agus Supriadi dengan terdakwa Agus Pramono. (pay)

 

 

 

Related posts

Carding Menggunakan Data Credit Card Orang Lain Untuk Belanja Di E-Commerce, Seorang Hacker Diadili

redaksi

Berbekal Ampas Teh Dan Kopi, Sheraton Surabaya Buat Karya Seni Batik Khas Nusantara

redaksi

Dua Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Meninggal Karena Adanya Kekerasan Benda Tumpul

redaksi