surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Risky Pratama Kordinator Kabupaten BSPS Kabupaten Sumenep Tahun 2024 Dituntut 7 Tahun Penjara Dan Membayar Uang Pengganti Sebesar Rp. 3,95 Miliar

Risky Pratama usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikoe Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Risky Pratama salah satu terdakwa dugaan tindak pidana pemotongan uang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep dituntut 7 tahun penjara.

Tuntutan tujuh tahun penjara ini dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Senin (6/7/2026) di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain Risky Pratama, tim JPU Kejari Sumenep juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun 2024.

Para terdakwa itu adalah Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah.

Dari empat terdakwa ini, hanya terdakwa Risky Pratama yang menjabat sebagai Koordinator Kabupaten (Korkap) dituntut lebih tinggi.

Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menerangkan, bahwa terdakwa Risky Pratama telah terbukti melakukan tindak pidana pemotongan uang bantuan bedah rumah melalui program BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024.

Lebih lanjut Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menerangkan, bahwa terdakwa Risky Pratama bersama-sama dengan Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi, Noer Lisal Anbiyah diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 jis pasal 20 huruf (a), (c) jis pasal 126 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jis pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Risky Pratama selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ungkap Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya.

Menjatuhkan pidana denda kategori 5, lanjut Penuntut Umum, kepada terdakwa Risky Pratama sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila dalam satu bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila tidak cukup akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

JPU dalam surat tuntutannya juga menyatakan, terdakwa Risky Pratama dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 3.952.201.800 dengan ketentuan apabila dalam satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan maka kekayaan terdakwa Risky Pratama dapat disita dan dilelang jaksa untuk melunasi pembayaran pidana uang pengganti yang tidak dibayarkan.

“Apabila tidak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” imbuh JPU saat membacakan tuntutannya.

Lalu, bagaimana dengan para terdakwa yang lain? Didalam persidangan, Jaksa kembali menjelaskan bahwa terdakwa Amin Arif Santoso, terdakwa Wildanun Mukhalladun, terdakwa Heri Wahyudi dan terdakwa Noer Lisal Anbiyah juga terbukti melakukan tindak pidana pemotongan dana bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 bersama-sama dengan terdakwa Risky Pratama.

Risky Pratama yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pemotongan pemberian dana bantuan di BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Bahkan untuk terdakwa Amin Arif Santoso, terdakwa Wildanun Mukhalladun, terdakwa Heri Wahyudi dan terdakwa Noer Lisal Anbiyah terbukti bersalah melanggar pasal 603 jis pasal 20 huruf (c) jis pasal 126 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jis pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

“Untuk terdakwa Amin Arif Santoso dituntut 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” urai JPU.

Menjatuhkan pidana denda kategori empat, sambung penuntut umum, kepada terdakwa Amin Arif Santoso sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan denda tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa disita Jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda yang tidak dibayarkan.

Apabila tidak mencukupi untuk membayar denda, memungkinkan untuk mengganti pidana denda dengan pidana penjara selama 80 hari.

Penuntut umum dalam surat tuntutannya juga menyatakan, menghukum terdakwa Amin Arif Santoso untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.339.000.000 dikurangi Rp. 50 juta yang telah dititipkan terdakwa kepada Kejari Sumenep yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terdakwa sehingga besarnya uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa Amin Arif Santoso sebesar Rp. 2.289.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita untuk dilelang kemudian hasilnya akan dipakai untuk melunasi pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 2.289.000.000.

Bila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk diganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Untuk Terdakwa Wildanun Mukhalladun, penuntut umum dalam surat tuntutannya memohon kepada majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara supaya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wildanun Mukhalladun selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.

Masih berkaitan dengan tuntutannya, JPU juga meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya supaya menjatuhkan pidana denda kategori empat kepada terdakwa Wildanun Mukhalladun sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan denda tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa disita Jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda yang tidak dibayarkan.

“Apabila tidak mencukupi untuk membayar denda, dimungkinkan untuk mengganti pidana denda dengan pidana penjara selama 80 hari,” papar JPU.

Menghukum terdakwa Wildanun Mukhalladun, lanjut JPU, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.459.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita untuk dilelang kemudian hasilnya akan dipakai untuk melunasi pembayaran uang pengganti.

“Bila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk diganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tutur penuntut umum.

Jaksa juga mengatakan, untuk barang bukti uang tunai sebesar Rp. 325 juta, dirampas negara kemudian akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti untuk perkara terdakwa Noer Lisal Anbiyah.

Para terdakwa dugaan korupsi BSPS Kabupaten Sumenep mendengarkan tuntutan jaksa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk terdakwa Heri Wahyudi, Penuntut Umum dalam surat tuntutannya meminta kepada majelis hakim Tipikor Surabaya supaya menyatakan terdakwa Heri Wahyudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum yang dilakukan diri sendiri maupun orang lain, secara korporasi yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu JPU melanggar pasal 603 jis pasal 20 huruf (c) jis pasal 126 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jis pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Heri Wahyudi selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” pinta Penuntut Umum dalam surat tuntutannya.

Menjatuhkan pidana denda kategori empat, sambung penuntut umum, kepada terdakwa Heri Wahyudi sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan denda tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa disita Jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda yang tidak dibayarkan.

“Apabila tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk membayar denda, diganti dengan pidana penjara selama 80 hari,” jelas penuntut umum.

Masih berdasarkan tuntutan jaksa, menghukum terdakwa Heri Wahyudi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.959.500.000 dikurangi Rp. 50 juta yang telah dititipkan terdakwa ke Kejari Sumenep dan akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti untuk terdakwa Heri Wahyudi sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Heri Wahyudi sebesar Rp. 2.909.500.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan uang pengganti tidak dibayarkan maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita untuk dilelang kemudian hasilnya akan dipakai untuk melunasi pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 2.909.500.000.

Bila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk diganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dari empat terdakwa dugaan tindak pidana BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 ini, terdakwa Noer Lisal Anbiyah yang dituntut paling ringan.

Meski penuntut umum menyatakan bahwa Noer Lisal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum yang dilakukan diri sendiri maupun orang lain, secara korporasi yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu JPU melanggar pasal 603 jis pasal 20 huruf (c) jis pasal 126 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jis pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun penuntut umum mengajukan hukuman yang harus diterima terdakwa Noer Lisal adalah 2 tahun

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Noer Lisal Anbiyah selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” tuntut JPU.

Menjatuhkan pidana denda kategori tiga, sambung penuntut umum, kepada terdakwa Noer Lisal Anbiyah sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan denda tidak dibayarkan, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa disita Jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda yang tidak dibayarkan.

Apabila tidak mencukupi untuk membayar denda, memungkinkan untuk mengganti pidana denda dengan pidana penjara selama 20 hari.

Menghukum terdakwa Noer Lisal Anbiyah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 325 juta. Untuk barang bukti nomor 19 berupa uang tunai sebesar Rp. 325 juta diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.(pay)

 

 

Related posts

Hakim PN Surabaya Sudah Melakukan Pelanggaran HAM Berat ?

redaksi

Legal PT Indo Tata Graha Yang Baru Ungkap Adanya Kejanggalan Dibalik Perkara Yang Menimpa Dadang Hidayat

redaksi

Kisah Lydia Nuradianti, Dokter Cantik Yang Masih Harus Berjuang Mempertahankan Harkat, Martabat Dan Harga Diri Seorang Dokter Mata

redaksi