surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Gugatan Praperadilan Advokat Yudi Wibowo Adalah Langkah Sia-Sia

Advokat Teguh Suharto Utomo, SH. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Advokat Teguh Suharto Utomo, SH. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski advokat Yudi Wibowo melakukan gugatan praperadilan terhadap Polrestabes Surabaya untuk membebaskan dirinya dari status tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan, langkah hukum ini adalah langkah yang sia-sia.

Penilaian ini diungkapkan advokat Teguh Suharto Utomo, SH, kuasa hukum Saul Krisdiono, seorang guru SMP Giki. Mengapa gugatan praperadilan yang diajukan advokat Yudi Wibowo ini dinilai sebagai langkah yang sia-sia?

Lebih lanjut Teguh mengatakan, tindakan penyidik dalam menetapkan Yudi sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang disiarkan Yudi Wibowo secara umum, sudah tepat.

“Tindakan penyidik Polrestabes dengan menetapkan advokat Yudi Wibowo sebagai tersangka sudah tepat. Dalam hal ini, penyidik Polrestabes Surabaya sudah bertindak profesional, “ ujar Teguh.

Mengapa? Pebuatan advokat Yudi Wibowo, lanjut advokat muda yang baru saja memenangkan gugatan praperadilan di Makasar ini menuturkan, dengan membuat surat dan dikirimkan ke Kapolrestabes Surabaya dengan tembusan Walikota Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya hingga ke sebuah stasiun televisi lokal beberapa waktu yang lalu, adalah sebuah bentuk tindakan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Apalagi, dalam membuat surat itu dan menyiarkannya secara umum, Yudi Wibowo bertindak sebagai pribadi atau personal. Tindakan ini menurut penilaian saya sangat konyol sekali. Padahal, Yudi Wibowo ini sudah bergelar doktor di bidang hukum yang notabene sebuah gelar tertinggi di bidang akademik, “ ungkap Teguh.

Masih menurut Teguh, dengan membuat surat yang isinya cenderung memfitnah Saul Krisdiono itu saja bisa dikatakan bahwa Yudi Wibowo tidak mengedepankan etika, apalagi sekarang menuding penyidik Polrestabes Surabaya tidak profesional dan berani menyatakan bahwa penyidik Polrestabes Surabaya tidak mempunyai latar belakang pendidikan hukum sama sekali.

“Untuk itu, kami berharap, gugatan praperadilan yang diajukan advokat Yudi Wibowo ini sudah sepantasnya ditolak dan tidak dapat diterima hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan pertimbangan bahwa seluruh dalil yang disampaikan advokat Yudi Wibowo dalam surat gugatan praperadilan tersebut terlalu mengada-ada, karena tidak didasari bukti-bukti yang kuat, “ tegas Teguh.

Teguh pun bercerita, bahwa gugatan praperadilan ini berawal dari ditetapkannya Saul Krisdiono sebagai tersangka penganiayaan muridnya sendiri. Kasus ini akhirnya disidangkan ke PN Surabaya dan Saul menjadi terdakwa.

Saat kasus ini masih dalam proses persidangan, advokat Yudi Wibowo membuat surat dan surat itu akhirnya dikirimkan ke Kapolrestabes Surabaya, Walikota Surabaya, Ketua DPRD Kota Surabaya hingga ke sebuah stasiun televisi lokal.

Isi dari surat itu adalah dengan menuduh Saul Krisdiono seorang preman yang pernah dihukum penjara 2 tahun. Padahal faktanya, Saul Krisdiono tidak pernah dipenjara sama sekali. Bahkan, Saul Krisdiono pernah menerima penghargaan sebagai seorang guru sosial yang berdedikasi tinggi di sekolahnya. Saul pun dikenal sebagai sosok guru tanpa pamrih. (pay)

Related posts

PEMASANGAN PLAKAT KAWASAN BEBAS PROSTITUSI SUDAH MENJADI KEPUTUSAN PEMKOT SURABAYA

redaksi

Turut Tergugat Menilai, Gugatan Harta Gono Gini Roestiawati Error In Persona

redaksi

PT. Mahkota Berlian Cemerlang Dinyatakan PKPU Sementara, Banyak Data-Data Perusahaan Yang Dirahasiakan

redaksi