
SIDOARJO (surabayaupdate) – Perkara tindak pidana korupsi dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjadikan Maidi, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdiyanto sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 10 orang saksi pada persidangan yang digelar Kamis (23/7/2026) ini.
Sepuluh saksi itu Aang Imam Subarkah, Untari Sukowiryo, Andi Sulaksono yang menjabat sebagai Direktur Jasa Konstruksi PT. Jatisono Multi Konstruksi, Rosiani, Sri Kayatin dari CV Mutiara Agung, Shalwa yang menjabat sebagai Bendahara CV Sekar Arum, Guritno Indah Wibowo karyawan CV Sekar Arum, Retno, Nanang Zuniardi yang menjabat sebagai Direktur CV Portal Jaya, Muh Rofiq yang menjabat sebagai Direktur PT Rajawali Indonesia dan Ariyanti.
Dari 10 saksi yang dihadirkan tim Penuntut Umum KPK, ada seorang saksi yang mengatakan bahwa terdakwa Thariq Megah meminta uang kepadanya karena adanya permintaan terdakwa Maidi yang ketika itu masih menjabat sebagai Walikota Madiun.
Selain adanya permintaan uang, salah satu saksi ini juga mengaku bahwa uang yang diminta terdakwa Thariq Megah kepadanya itu karena Kota Madiun sebentar lagi akan dikunjungi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Bagaimana peristiwa meminta uang mengatasnamakan Maidi yang ketika itu menjabat sebagai Walikota Madiun terungkap dipersidangan?
Pernyataan itu diungkap Andi Sulaksono yang juga sebagai pemilik CV. Madiun Berkat Konstruksi.
Dihadapan majelis hakim, tim JPU dari KPK, ketiga terdakwa dan para advokat sebagai pembelanya dipersidangan serta sembilan saksi lainnya, Andi Sulaksono terlebih dahulu diminta untuk menerangkan posisinya di CV. Madiun Berkat Konstruksi.
Lebih lanjut Andi Sulaksono menerangkan, CV. Madiun Berkat Konstruksi adalah sebuah usaha bidang konstruksi milik keluarganya.
“Posisi Direktur dijabat anak saya sedangkan yang menjalankan operasional CV. Madiun Berkat Konstruksi adalah para karyawan,” papar Andi Sulaksono.
Sebagai perusahaan yang bergerak dibidang konstruksi, Andi Sulaksono mengatakan bahwa CV Madiun Berkat Konstruksi memperoleh proyek pemeliharaan berkala jalan paket 2 di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dengan nilai kontrak sekitar Rp. 5,096 miliar.
Terkait pekerjaan pemeliharaan berkala jalan paket 2 itu, tim Penuntut Umum KPK kemudian bertanya ke Andi Sulaksono, apakah pernah memberikan uang sebagai fee commitment atau kompensasi yang harus dibayarkan, baik kepada terdakwa Thariq Megah ataupun ke para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Masalah commitment fee proyek sebagaimana ditanyakan tim Penuntut Umum KPK itu tidak dibantah saksi Andi Sulakson.
“Yang saya berikan ke Thariq Megah waktu itu sebanyak Rp. 200 juta. Dan permintaan itu baru muncul setelah pekerjaan selesai,” ungkap Andi Sulaksono.
Lalu, bagaimana Andi Sulaksono akhirnya memberikan uang sebanyak Rp. 200 juta itu terdakwa Thariq Megah yang waktu itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
“Saya diberi tahu staf yang bernama Bambang Suryanto. Berdasarkan pesan yang disampaikan Bambang Suryanto ini, saya diminta untuk menghubungi Thariq Megah lewat telepon,” tutur Andi Sulaksono.
Andi Sulaksono kembali menerangkan, setelah berkomunikasi lewat ponsel, terdakwa Thariq Megah mengatakan bahwa ia minta uang Rp. 200 juta.
Masih berkaitan dengan uang Rp. 200 juta yang diminta terdakwa Thariq Megah ini, Andi Sulaksono kembali menerangkan bahwa uang itu ia berikan secara tunai, diantar langsung ke terdakwa Thariq Megah tanggal 12 Nopember 2025 di kantor Dinas PUPR Kota Madiun.
“Uang sebanyak Rp. 200 juta itu pecahan Rp. 100 ribu dan saya masukkan ke tas kresek,” papar Andi Sulaksono.
Tim Penuntut Umum KPK bertanya, apakah permintaan uang Rp. 200 juta itu inisiatif terdakwa Thariq Megah? Saksi Andi Sulaksono tidak tahu. Yang ia tahu bahwa permintaan uang Rp. 200 juta tersebut disampaikan terdakwa Thariq Megah ke stafnya.
Persidangan perkara ini semakin menarik karena tim Penuntut Umum KPK juga memperdengarkan rekaman suara didepan persidangan.
Rekaman suara ini teridentifikasi suara terdakwa Thariq Megah. Masih berdasarkan suara yang ada di rekaman itu, terdakwa H. Maidi yang ketika itu masih menjabat sebagai Walikota Madiun minta dukungan dana karena akan ada kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kota Madiun.
“Pak Maidi minta bantuan, karena TPA karena tanggal 22 dikunjungi Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono. Kemarin Bu Muslim pernah bantu. Gantian Pak Andi, pripun ada nggak?” demikian isi percakapan yang diperdengarkan jaksa di persidangan.
Masih berdasarkan isi percakapan yang diperdengarkan tim Jaksa KPK didepan persidangan, Andi Sulaksono lalu bertanya ke terdakwa Thariq, bantuan yang dimaksud untuk operasional?
“Membantu itu semuanya atau operasional tok?” tanya Andi sebagaimana isi rekaman yang diperdengarkan dipersidangan.
Atas pertanyaan Andi Sulaksono tersebut, masih berdasarkan suara yang ada direkaman yang diidentifikasi sebagai Thariq, terdakwa Thariq Megah pun menjawab singkat Ya semuanya.
Rekaman itu diputar jaksa sebagai bagian dari pembuktian di persidangan. Hingga sidang berlangsung, majelis hakim masih mendalami keterkaitan percakapan tersebut dengan dugaan aliran dana dalam perkara korupsi CSR dan fee proyek yang menjerat para terdakwa.
Untuk diketahui, Maidi yang waktu itu menjabat sebagai Walikota Madiun bersama-sama dengan Thariq Megah yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun dan Rochim Ruhdiyanto yang menjabat sebagai Direktur CV Sekar Arum jadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait perizinan serta dana Corporate Social Responsibility (CSR).
JPU KPK mendakwa terdakwa Maidi menerima sekitar Rp.11,5 miliar, yang meliputi Rp1,7 miliar dari modus dana CSR dan Rp. 9,8 miliar dari penerimaan gratifikasi serta fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sidang dipimpin Ernawati yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis. Persidangan digelar di ruang Candra, menghadirkan JPU KPK yaitu Ikhsan dan Tonny Frengky.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap bahwa terdakwa Maidi telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Wali Kota dengan mewajibkan pihak-pihak yang mengurus izin di Pemerintah Kota Madiun, menyetor uang kepada orang kepercayaannya, Robi Suprianto, dengan dalih dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP).
Masih menurut surat dakwaan JPU KPK, Robi Suprianto adalah orang yang telah ditunjuk terdakwa Maidi sebagai pelaksana pekerjaan program Tanggungjawab Sosial Perusahaan di TPA Winongo. (pay)
