surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Pemotongan Dana BSPS Kabupaten Sumenep Tahun 2024, Ari Bilowo Staf Ahli Sri Wahyuni Istri Mantan Bupati Ponorogo Ipong Muchlisin Diadili

Ari Her Sofiawanudin alias Ari Bilowo staf ahli Sri Wahyuni saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun 2024, Ari Her Sofiawanudin akhirnya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ari Her Sofiawanudin yang akrab disapa Ari Bilowo adalah staf ahli Sri Wahyuni istri Bupati Ponorogo periode 2016-2021 Ipong Muchlissoni.

Senin (27/7/2026) Ari Her Sofiawanudin alias Ari Bilowo menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan salah satu Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Berdasarkan surat dakwaan setebal 29 halaman ini disebutkan bahwa perbuatan terdakwa Ari Her Sofiawanudin bersama-sama dengan Risky Pratama secara tanpa hak melakukan pungutan atau pemotongan dana bantuan pada program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa Ari Her Sofiawanudin bersama-sama dengan Risky Pratama ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 26.876.402.300.

“Perbuatan Ari Her Sofiawanudin bersama-sama dengan Risky Pratama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 603 jis pasal 20 huruf (c) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jis pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan kesatu,” ujar penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya.

Masih berdasarkan surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani Jaksa Muhammad Edriyadi Djufri, SH, dalam dakwaan kedua JPU dinyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ari Her Sofiawanudin alias Ari Bilowo bersama-sama dengan Risky Pratama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jis pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis 20 huruf (c) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

JPU dalam surat dakwaannya ini juga menyebutkan, bahwa perbuatan terdakwa Ari Her Sofiawanudin alias Ari Bilowo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 606 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan ketiga JPU.

Selain itu, dalam dakwaan keempatnya JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Ari Her Sofiawanudin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf B jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu, bagaimana Ari Her Sofiawanudin alias Ari Bilowo harus diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya?

Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menguraikan, Ari Her Sofiawanudin adalah tenaga ahli dari anggota DPR RI yang bernama Sri Wahyuni, berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor : 484/SEKJEN/ T.A.A/2021 tanggal 02 Agustus 2021.

Terdakwa Ari Her Sofiawanudin turut serta bersama-sama dengan Risky Pratama selaku Koordinator Kabupaten (Korkap) program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya II Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa IV Nomor : PENERIMA BANTUAN 0404-Rb.9.4.6/3810 tanggal 18 Juli 2024.

“Desember tahun 2023 sampai dengan Februari tahun 2025, secara melawan hukum melakukan pemungutan atau pemotongan dana BSPS di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 melalui Usaha Dagang atau toko bangunan,” kata Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaannya.

Perbuatan terdakwa Ari Her Sofiawanudin berawal dari adanya program pemerintah yakni Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 sebagaimana Daftar Isian Anggaran (DIPA) Nomor DPA-
033.07.1.401688/2024 tanggal 28 November 2023, dengan anggaran seluruhnya Rp. 109.800.000.000 untuk 5.490 penerima bantuan.

Para penerima bantuan yang jumlahnya 5490 ini tersebar di 143 desa di 24 kecamatan di Kabupaten Sumenep.

Besarnya dana bantuan yang diberikan ke setiap PB adalah Rp. 20 juta per-unit rumah, dengan rincian penggunaan untuk pembelian bahan bangunan atau material sebesar Rp.17.500.000 dan untuk upah tukang sebesar Rp. 2,5 juta.

Ari Her Sofiawanudin alias Ari Bilowo menjalani persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Penuntut Umum dalam surat dakwaannya juga menguraikan, berdasarkan pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 7 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, diatur penerima bantuan kegiatan BSPS merupakan perseorangan yang memenuhi persyaratan terdiri atas syarat batas tinggi penghasilan, kualitas rumah, status penguasaan lahan, dan komitmen terhadap program.

“Lebih spesifiknya, dalam Lampiran II Surat Edaran Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 14/SE/Dr/2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program BSPS diatur persyaratan penerima bantuan BSPS antara lain warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah,” urai Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.

Bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah atas lahan, lanjut Penuntut Umum, antara lain sertifikat, petok D, girik, Leter C, pipil, akta hibah, akta jual beli, bukti menempati tanah secara tertulis.

Masih berdasarkan petunjuk teknis penyelenggaraan program BSPS sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, persyaratan penerima bantuan BSPS harus memenuhi batas penghasilan paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan keluarga. Dalam hal di suatu daerah telah ditetapkan upah minimum kabupaten atau kota yang lebih tinggi dari UMP, dapat digunakan batas atas Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK),” ungkap Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaannya.

Masih berdasarkan petunjuk teknis penyelenggaraan program BSPS sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, penerima bantuan harus memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.

“Kondisi rumah tidak layak huni dibuktikan berdasarkan hasil verifikasi lapangan. Rumah yang dimaksud telah dimiliki dan dihuni sekurang-kurangnya dalam kurun tiga tahun,” jelas Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaannya.

Persyaratan lain, lanjut Penuntut Umum, penerima bantuan belum pernah memperoleh BSPS. Batas waktu belum pernah memperoleh bantuan adalah 10 tahun.

“Syarat ini dikecualikan bagi penerima bantuan yang terdampak bencana atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” papar Penuntut Umum.

Masih berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, penerima bantuan bersedia mengikuti ketentuan program antara lain bersedia berswadaya bagi yang mampu.

Bentuk keswadayaan antara lain tanah yang dimiliki atau dikuasai, tenaga kerja, modal sosial, tabungan bahan bangunan, bahan bangunan layak pakai.

Syarat selanjutnya adalah membentuk kelompok penerima bantuan, bersedia mengikuti pembinaan dan pemberdayaan dalam peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi.

Tahapan pelaksanaan program BSPS tahun anggaran 2024 diawali dengan tahap persiapan pengusulan daftar nama calon penerima bantuan yang datanya diminta dari kepala desa se-Kabupaten Sumenep.

Kemudian, data nama calon penerima bantuan ini dikumpulkan ke kordinator kabupaten lalu diserahkan ke tim atau tenaga ahli dari aspirator (DPR-RI), diteruskan ke Kementerian PUPR.

Daftar calon penerima bantuan selanjutnya dilakukan verifikasi lapangan oleh Kementerian PUPR. Proses verifikasi lapangan ini dilakukan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Hasil verifikasi kemudian dikirim kembali ke Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa IV Kementerian PUPR Satker Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Timur.

Setelah itu, diproses Kementerian PUPR untuk ditetapkan menjadi Daftar Penerima Bantuan program BSPS tahun anggaran 2024, sehingga secara singkat terdapat tiga tahap dalam pengusulan hingga penetapan penerima bantuan yakni tahap pertama adalah tahap pengusulan daftar nama calon penerima bantuan, tahap kedua adalah tahap terbitnya daftar calon penerima bantuan, tahap ketiga adalah terbitnya SK Penetapan Penerima Bantuan. (pay)

Related posts

LIRA Dan Elemen Masyarakat Kabupaten Probolinggo Tuntut Puput Tantriana Sari Dan Hasan Aminuddin Dihukum Mati Serta Dimiskinkan

redaksi

18 Tahanan Lapas Muara Sijunjung Kabur

redaksi

Oknum Guru Terduga Pelaku Kekerasan Akan Diperiksa Psikiater

redaksi