surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Korban Dugaan Penipuan Investasi Produk Keuangan Non Bank Sebesar Rp. 500 Miliar Dihadirkan, Bongkar Kejahatan Terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk Dan Agustin Widyawati

Salim Himawan Saputra dihadirkan sebagai saksi korban diperkara Ranto Hensa Barlin Sidauruk dan terdakwa Agustin Widyawati. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dan Agustin Widyawati sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan Senin (27/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan Salim Himawan Saputra, korban dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp. 500 miliar yang dilakukan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk dan terdakwa Agustin Widyawati.

Dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi produk keuangan non bank atau deposito yang ditawarkan kedua terdakwa ini, Salim Himawan Saputra bercerita bagaimana awalnya ia sampai termakan bujuk rayu hingga akhirnya tertarik untuk ikut dalam investasi yang ditawarkan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk dan terdakwa Agustin Widyawati.

“Tawaran untuk investasi ini terjadi ditahun 2018. Waktu itu, saya ditawari Ranto Hensa Barlin Sidauruk dan Agustin Widyawati investasi berupa deposito,” ungkap Salim Himawan Saputra dimuka persidangan.

Investasi ini terlihat menarik, lanjut Salim Himawan Saputra, karena bunga yang ditawarkan sangat menarik. Selain itu ada cashback.

“Bunga deposito yang ditawarkan untuk produk deposito yang ditawarkan ke saya sangat tinggi. Mendengar hal itu, saya termakan bujuk rayu Ranto,” ujar Salim Himawan Saputra.

Masih berdasarkan pengakuan Salim Himawan Saputra dipersidangan, setelah mengikuti investasi yang ditawarkan kepadanya, bunga yang dijanjikan ternyata tidak terbayarkan. Selain itu, modal untuk mengikuti investasi tersebut hingga kini tidak kembali.

Salim Himawan Saputra yang merasa ditipu kedua terdakwa kemudian melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Kepolisian Polrestabes Surabaya, Maret 2020.

Berkaitan dengan laporan polisi adanya dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi deposito ini, Salim Himawan Saputra kembali menerangkan, perkara ini sempat ditingkatkan ke penyidikan namun setelah itu di SP3.

Atas SP3 tersebut, Salim Himawan Saputra akhirnya melakukan gugatan praperadilan. Hasilnya, hakim praperadilan memerintahkan supaya perkara ini dibuka kembali.

Salim Himawan Saputra sangat mengenal sosok terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk. Dan terdakwa Ranto adalah teman kuliah Salim Himawan Saputra.

Terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk pernah menjabat sebagai Pimpinan Cabang Maybank. Saat ini bergabung dengan Marketing OSO Sekuritas di Star Premier Agency PT. Infinity Financial Sejahtera.

Didalam persidangan, Salim Himawan Saputra membantah jika dirinya adalah marketing atau agensi produk sekuritas.

Salim Himawan Saputra mengaku tertarik untuk berinvestasi di produk keuangan yaitu deposito yang ditawarkan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk karena menurut terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk investasi deposito jauh lebih menguntungkan daripada deposito di bank.

“Jika deposito non bank akan diberi jaminan saham besarnya 2 kali lipat dan bunga lebih bagus dari bank yaitu 11 hingga 13 persen. Untuk bunga bank saat itu hanya 8 persen,” ungkap Salim Himawan Saputra.

Salim Himawan Saputra akhirnya memutuskan untuk berinvestasi di produk yang ditawarkan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk karen kondisi keuangannya saat itu sedang terguncang karena ada proyek yang tidak terbayarkan.

Hal lain yang diterangkan Salim Himawan Saputra adalah karena banyaknya penjelasan dari terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk, Salim akhirnya ikut deposito sebesar Rp. 2 miliar.

Tanggal 11 Nopember 2011, Salim Himawan Saputra mengirimkan uang investasi itu ke OSO Sekuritas.

Salim Himawan Saputra juga menerangkan, Februari 2012, ia diminta tandatangan cashback deposito. Setelah itu, perjanjian uang kembali dalam periode setahun.

“Cashback sebulan hingga setahun ada bunga 1 persen lebih. Sedangkan yang dijanjikan 13 persen dalam periode setahun malah gagal bayar, bunga terhenti dan uang modal tidak kembali,” tutur Salim Himawan Saputra.

Terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk dan terdakwa Agustin Widyawati saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Berkaitan dengan modal investasinya, Salim Himawan Saputra berharap uangnya itu dapat kembali karena waktu itu Pandemi Covid-19.

“April 2012 saya dapat dokumen surat perjanjian jual beli saham. Hal ini kemudian saya tanyakan ke Ranto Hensa Barlin Sidauruk. Ada niatan untuk membatalkan investasi deposito ini,” kata Salim Himawan Saputra.

Salim juga mengaku bahwa ia sempat mencari informasi tentang investasi deposito yang ditawarkan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

“Beberapa teman saya mengusulkan supaya investasi saya dideposito itu dibatalkan saja atau jangan dilakukan karena ribet,” papar Salim Himawan Saputra.

Salim juga teringat saat terjadi gagal bayar. Terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk anehny malah menawarkan supaya investasi Salim Himawan Saputra dialihkan ke Koperasi dengan harapan investasi di OSO Sekuritas bisa terbayar.

Koperasi yang ditawarkan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk itu diduga kuat milik terdakwa Agustin Widyawati. Terdakwa Agustin Widyawati sangat mengenal anak pemilik OSO Sekuritas.

Perkenalan Salim Himawan Saputra dengan terdakwa Agustin Widyawati karena dikenalkan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk pada saat terjadi pertemuan di rumah makan Nona Manis Tunjungan Plaza lantai VI Surabaya.

“Waktu bertemu dengan Agustin Widyawati direstoran itu, terdakwa Agustin Widyawati mengatakan bahwa produk investasi OSO Sekuritas sangat aman,” cerita Salim Himawan Saputra menirukan ucapan terdakwa Agustin Widyawati kala itu.

Selain itu, sambung Salim Himawan Saputra, produk investasi OSO Sekuritas pernah menyelamatkan produk investasi lainnya.

“Bahkan, terdakwa Agustin Widyawati menerangkan, beberapa orang yang berinvestasi melalui dirinya total jumlah investasi mereka hingga triliunan. Atas investasi yang ditanamkan para investor itu, terdakwa Agustin Widyawati mengaku menerima komisi hingga Rp. 500 miliar,” ujar Salim Himawan Saputra.

Salim Himawan Saputra kembali menerangkan, pertemuannya dengan terdakwa Agustin Widyawati itu karena terdakwa Agustin Widyawati mengajaknya untuk menambah jumlah investasi.

Pertemuan itu sendiri, menurut Salim Himawan Saputra, selain dihadiri dirinya bersama istri, juga dihadiri istri terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk, Teguh serta beberapa orang lain yang Salim Himawan Saputra tidak kenal.

Didalam persidangan, salah satu penasehat hukum terdakwa Agustin Widyawati bertanya ke Salim Himawan Saputra, apakah ia mengetahui jika pertemuan itu adalah pertemuan para agen?

Selain itu, penasehat hukum terdakwa Agustin Widyawati juga bertanya, apakah benar produk yang ditawarkan ketika itu bukan deposito? Secara tegas Salim menjawab deposito.

Hal lain yang diterangkan Salim Himawan Saputra dipersidangan ini adalah besarnya uang yang telah disetorkan untuk investasi deposito ini.

Lebih lanjut Salim Himawan Saputra menerangkan bahwa uang yang telah ia setorkan untuk investasi sebesar Rp. 1,5 miliar, Rp. 500 juta dan Rp. 3 miliar.

Selain deposito yang gagal bayar, Salim Himawan Saputra juga menerangkan ada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan ia juga mengajukan PKPU.

“Saya hanya dijanjikan hak homologasi, dan sempat bertemu Hamdriyanto sebagai direktur PT Mahkota, diberi Rp.1,2 milyar guna pengembalian sebagian,” terang Salim Himawan.

Atas keterangan Salim Himawan Saputra, terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk membantah semua yang diterangkan Salim Himawan didepan persidangan.

Terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk menerangkan, sebelum Salim Himawan berinvestasi, ia telah menunjukkan produknya terlebih dahulu dan itu bukan deposito.

Kemudian, terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk juga membantah keterangan Salim Himawan Saputra yang mengatakan bahwa ketika uang investasi telah dimasukkan, tidak bisa ditarik kembali. Apa yang diucapkan Salim Himawan itu adalah kesaksian palsu. Salim Himawan Saputra diperkara ini juga bergabung sebagai agen. (pay)

 

Related posts

Wakil Bupati Blitar Klarifikasi Adanya Laporan Dugaan Putusan Palsu Di Polda Jatim

redaksi

Dari Pemeriksaan Setempat Akhirnya Terlihat Jika Vivi Memang Sengaja Ditabrak

redaksi

Jadi Korban Penipuan Mantan Iparnya Dengan Modus Investasi, Warga Negara Netherlands Belanda Lapor Ke Polisi Serta Menuntut Keadilan

redaksi