surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ari Bilowo Setelah Menerima Data Calon Penerima BSPS Lalu Dilaporkan Ke Ipong Muchlissoni, Diteruskan Ke Sri Wahyuni

Ari Her Sofiawanudin usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Meski Ari Her Sofiawanudin alias Ari Bilowo masih menjalani persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun para advokat yang menjadi pembela Ari Bilowo telah mengungkap beberapa fakta.

Ada sembilan advokat yang menjadi pembela Ari Her Sofiawanudin alias Ari Bilowo pada persidangan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun 2024.

Sembilan advokat itu bernama Amir Burhannudin, Mustofa Abidin, Rohmad Amrulloh, Rizqy Ridho Ilahi, Sahrur Romadhona, Rahardian Rachmad Dahniar, Widya Ruchiatna Heriani, Mohammad Fadli Ramadhan dan Iis Gesia Hanim.

Pada persidangan yang digelar Senin (27/7/2026), para advokat ini menyampaikan beberapa hal kepad majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Lebih lanjut para pembela Ari Her Sofiawanudin dalam opening statement nya menyatakan, terdakwa Ari Her Sofiawanudin mengakui telah melakukan kesalahan yaitu menerima uang sebanyak Rp. 1,5 miliar dari Risky Pratama.

“Terdakwa Ari Her Sofiawanudin menyadari bahwa penerimaan uang sebesar Rp. 1,5 miliar ini tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” kata Rohmad Amrulloh saat membacakan opening statement penasehat hukum terdakwa.

Namun, lanjut Rohmad Amrulloh, terdakwa keberatan dengan rangkaian dakwaan yang seolah-olah menempatkan dirinya sebagai pihak yang turut terlibat dalam tindakan pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

Masih berdasarkan isi opening statement penasehat hukum terdakwa Ari Her Sofiawanudin dijelaskan, awal mula terdakwa Ari Her Sofiawanudin harus terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 ini adalah perkenalannya dengan Risky Pratama. Yang memperkenalkan terdakwa Ari Her Sofiawanudin adalah Wiki.

Kepada terdakwa, Risky Pratama menyampaikan bahwa di Kabupaten Sumenep sangat membutuhkan bantuan BSPS, khususnya didaerah Sumenep Kepulauan.

“Risky Pratama telah memiliki daftar calon penerima BSPS di Kabupaten Sumenep. Risky Pratama selanjutnya mengajukan permohonan calon penerima BSPS untuk direkomendasikan kepada dinas terkait,” ungkap tim pembela Ari Her Sofiawanudin saat membacakan opening statement.

Ari Her Sofiawanudin alias Ari Bilowo staf ahli Sri Wahyuni saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Sebagai tenaga ahli, lanjut pembela terdakwa saat membacakan opening statement, terdakwa Ari Her Sofiawanudin bertugas secara administratif membantu sri Wahyuni anggota DPR RI supaya program-program yang menjadi tugasnya dapat terlaksana dengan baik termasuk program BSPS.

Dalam perkara ini, tugas terdakwa adalah menerima aspirasi rakyat berupa daftar calon penerima bantuan BSPS. Data-data tersebut diperoleh terdakwa Ari Her Sofiawanudin dari Risky Pratama yang waktu itu menjabat sebagai koordinator lapangan.

“Setelah menerima data-data calon penerima bantuan, terdakwa menganalisa dan menelaah. Lalu, daftar calon penerima bantuan ini dilaporkan ke Ipong Muchlissoni selaku suami Sri Wahyuni, kemudian baru diteruskan ke Sri Wahyuni,” jabar tim pembela terdakwa Ari Her Sofiawanudin saat membacakan opening statement.

Tim pembela Ari Her Sofiawanudin kembali menerangkan, begitu mendapat persetujuan, terdakwa Ari Her Sofiawanudin kemudian membuatkan surat permohonan ditujukan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Surat permohonan yang ditujukan ke Kementerian PUPR ini ditanda tangani Sri Wahyuni. Dan kapasitas terdakwa Ari Her Sofiawanudin, sambung tim pembela, berhenti sampai dengan surat dikirim ke Kementerian PUPR.

Lalu, bagaimana hasil dari pengiriman surat permohonan yang dikirim ke Kementerian PUPR tersebut? Terdakwa Ari Her Sofiawanudin tidak pernah tahu bagaimana kelanjutannya.

Selain itu, tim penasehat terdakwa juga menerangkan tentang adanya proses verifikasi lapangan yang dilakukan Kementerian dibantu Koordinator Lapangan dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).

Tim penasehat hukum terdakwa juga menerangkan sebagai tenaga ahli dan Sri Wahyuni sebagai anggot legislatif, menyerahkan sepenuhnya keputusan diterima atau ditolak permohonan yang diajukan ke Kementerian PUPR.

Dalam opening statement tim pembela Ari Her Sofiawanudin ini juga diterangkan mengenai terdakwa yang tidak mempunyai kewenangan untuk berkomunikasi atau menentukan keputusan pihak Balai Perumahan Pemukiman Jawa Timur, koordinator, kepala desa maupun pemilik toko bangunan.

Para advokat yang menjadi pembela Ari Bilowo ini kembali menerangkan, terdakwa juga tidak mengetahui bagaimana proses pelaksanaan program BSPS hingga akhirnya dapat dicairkan.

Terdakwa Ari Her Sofiawanudin, menurut tim pembelanya saat membacakan opening statementnya, juga tidak mengetahui bagimana mekanisme pemotongan dana bantuan yang dilakukan terdakwa Risky Pratama dan pihak-pihak lain. (pay)

 

Related posts

Segala Opini Dibangun Cindro Di Media Massa Dan Media Sosial, Kurator Ungkap Adanya Penyesatan Opini

redaksi

Belum Ditemukan Keterlibatan Kasi Pidum Kejari Perak Dalam Kasus Jaksa RW

redaksi

Johanes Dipa Widjaja Membantah Status Tersangka Dahlan Iskan

redaksi