surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Risky Pratama Terdakwa Dugaan Korupsi BSPS Kabupaten Sumenep Siap Sumpah Pocong Demi Kebenaran Yang Telah Diungkap

Terdakwa Risky Pratama (paling kanan) bersama dua terdakwa BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 lainnya, Wildanun Mukhalladun dan Amin Arif Santoso. (FOTO : edited/parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan minggu lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Pada persidangan Senin (27/7/2026), tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 diberi kesempatan untuk membela diri dan menyampaikan nota pembelaannya atau pledoi.

Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan BSPS Kabupaten Sumenep yang diberi kesempatan untuk membacakan pledoinya tersebut bernama Risky Pratama, Amin Arif Santoso dan Wildanun Mukhalladun.

Untuk terdakwa Noer Lisal Anbiyah dan Heri Wahyudi telah membacakan nota pembelaan atau pledoinya pada persidangan minggu lalu.

Risky Pratama yang mendapat giliran pertama kali untuk membacakan nota pembelaan mengatakan, bahwa selama proses hukum, baik ditingkat penyidikan hingga perkara ini dibawa ke pengadilan untuk dilakukan pengujian, termasuk persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, mengaku telah berkata jujur dan menceritakan apa adanya terkait program BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024, termasuk permasalahan yang terjadi saat melaksanakan program tersebut.

Lebih lanjut terdakwa Risky Pratama menerangkan, bahwa ia siap untuk dilakukan sumpah pocong asalkan hal itu membuat majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakin dan percaya dengan apa yang telah ia ungkapkan selama persidangan.

“Andai sumpah pocong harus dilakukan supaya majelis hakim dan penuntut umum percaya dengan apa yang telah saya ungkapkan selama persidangan, saya bersedia,” ucap terdakwa Risky Pratama.

Dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya, terdakwa Risky Pratama mengakui semua kesalahan yang telah ia lakukan dalam pelaksanaan program pemberian bantuan BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024.

Nota pembelaan atau pledoi pribadi terdakwa Risky Pratama ini selain berisi tentang permintaan maaf mengakui kekhilafan yang telah ia lakukan, juga berisi tentang perasaannya yang dirasa seorang diri.

Ayah dua anak ini mengatakan, setelah ia berstatus terdakwa dan saat ini menunggu vonis hakim, terdakwa Risky Pratama merasa ditinggalkan dan harus menghadapi permasalahan hukum ini seorang diri.

Terdakwa Risky Pratama. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Saya seperti dikorbankan. Dalam pelaksanaan program BSPS Kabupaten Sumenep ini, posisi saya sebenarnya berada ditengah-tengah,” ungkap terdakwa Risky Pratama.

Terdakwa Risky Pratama kembali menerangkan, ia hanya sebagai penghubung atau yang menghubungkan antara para kepala desa yang mencari bantuan untuk warganya dengan pembawa program BSPS tahun 2024 di Kabupaten Sumenep.

Dalam pledoinya, terdakwa Risky Pratama menyebut tiga nama sebagai pembawa program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 seperti Ahmari, Ari Her Sofiawanudin dan Hosnan.

Risky Pratama dalam pledoi pribadinya ini juga mengkritisi tentang pelaksanaan BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024, dimana dalam melaksanakan program pemberian dari pemerintah ini harus dilakukan kajian ulang.

“Program BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 masih banyak kekurangan. BSPS adalah program dari pemerintah yang sifatnya pemberian bantuan,” tutur terdakwa Risky Pratama saat membacakan pledoinya.

Seharusnya, lanjut terdakwa Risky Pratama, harus ada pembahasan khusus tentang bagaimana pelaksanaan administratifnya.

“Para penerima bantuan di Kabupaten Sumenep ini bukanlah orang yang memahami bagaimana cara mengetik dan cara membuat atau menyusun laporan pertanggungjawaban,” jelas terdakwa Risky Pratama.

Dalam hal penyusunan laporan itu, sambung Risky Pratama, sebagai pelaksana program BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024, kami hanya diminta para penerima bantuan untuk membuat laporan. Semua dilakukan secara sukarela dan tidak ada paksaan.

Risky Pratama melanjutkan pembacaan pledoi pribadinya, walaupun dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban itu tidak dikerjakan para pelaksana program BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024, para penerima bantuan lebih memilih pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan program BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 untuk membuat laporan, tetap saja ada biaya yang harus dikeluarkan para penerima bantuan tersebut untuk membuat laporan pertanggungjawaban dan proposal pengajuan bantuan.

“Biaya yang dikeluarkan itu bisa untuk jasa pengetikan per lembar, biaya print per lembar bahkan untuk pembuatan laporan secara utuh,” urai Risky Pratama dalam pledoinya. (pay)

 

 

Related posts

Anggota PP Dihajar Security Grand City Mall Dalam Keadaan Mabuk Berat

redaksi

2 Penghargaan Bergengsi Diraih Crown Group Dalam 1 Malam

redaksi

Padang Siap Sukseskan Perhelatan Munas LEMI PB HMI Ke-2

redaksi