
SIDOARJO (surabayaupdate) – Program pemberian bantuan kepada masyarakat prasejahtera di Kabupaten Sumenep melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 masih meninggalkan banyak hal.
Tim penasehat hukum terdakwa Amin Arif Santoso dalam nota pembelaan atau pledoi untuk kliennya mengatakan, dalam pelaksanaan program pemberian bantuan kepada 5490 penerima bantuan ini melibatkan banyak pihak.
Walaupun dalam perkembangannya Kejaksaan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kemudian menjadi terdakwa lalu diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya ditambah terbongkarnya keterlibatan salah satu staf ahli Sri Wahyuni anggota DPR RI Komisi V periode 2019 sampai 2024 yang bernama Ari Her Sofiawanudin alias Bilowo, namun dalam hal penerima uang potongan dana bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024, tidak sebatas pada Risky Pratama, Amin Arif Santoso, Wildanun Mukhalladun, Heri Wahyudi dan Noer Lisal Anbiyah serta yang terbaru Ari Her Sofiawanudin saja.
Menurut isi nota pembelaan atau pledoi terdakwa Amin Arif Santoso yang dibacakan Irene Angelita salah satu penasehat hukum terdakwa Amin Arif Santoso, masih ada anggota dewan, 45 Kepala Desa se-Kabupaten Sumenep, hingga wartawan dan LSM yang ikut menikmati pemotongan dana bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep untuk tahun anggaran 2024.
Untuk diketahui, sebagaimana pengakuan terdakwa Risky Pratama pada persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Risky Pratama didepan persidangan juga menyebut adanya keterlibatan Hosnan Abrory, Abrari alias Mas Abe, beberapa Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang belum tersentuh hukum padahal ikut menikmati uang pemotongan dana bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024.
Karena masih banyak pihak-pihak lain yang telah menikmati uang potongan dana bantuan BSPS namun belum tersentuh hukum, tim penasehat hukum terdakwa Amin Arif Santoso dalam nota pembelaan atau pledoinya menuntut keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan orang-orang yang disebut ikut menikmati uang pemotongan dana bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep.
Pernyataan ini diungkapkan Irene Angelita saat membacakan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Amin Arif Santoso pada persidangan Senin (27/7/2027) pada persidangan yang terbuka untuk umum dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Tim penasehat hukum terdakwa Amin Arif Santoso dalam nota pembelaan atau pledoi yang disusunnya juga mengatakan bahwa program BSPS di Kabupaten Sumenep untuk tahun anggaran 2024 sebenarnya telah berjalan dengan baik.
“Pemberian bantuan kepada masyarakat prasejahtera di Kabupaten Sumenep melalui BSPS tahun 2024 ini telah berjalan dengan baik. Pembangunan rumah tidak layak huni bagi masyarakat prasejahtera di Kabupaten Sumenep itu telah terealisasi,” ujar Irene Angelita saat membacakan nota pembelaan atau pledoi untuk terdakwa Amin Arif Santoso.
BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024, lanjut Irene, bukanlah program fiktif. Mekanisme pengurusan pemberian bantuan BSPS tidak sepenuhnya berasal dari inisiatif terdakwa.
Kepala desa, sambung Irene Angelita, juga mempunyai peran aktif dalam pelaksanaan program BSPS dan mempunyai andil cukup besar didalam penyaluran dana bantuan BSPS kepada masyarakat prasejahtera di Kabupaten Sumenep tahun 2024.
Masih berdasarkan isi nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Irene Angelita, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 ini terdapat perbedaan dan tidak konsistennya keterangan para saksi berkaitan dengan pemotongan dana bantuan.
Pemilik toko bangunan sebagai penyedia bahan bangunan juga memiliki penguasaan langsung atas dana material yang digunakan diprogram BSPS ini.

“Haruslah dibedakan uang yang diterima terdakwa Amin Arif Santoso kemudian menjadi dalam penguasaannya, uang yang diteruskan ke pihak lain dan uang pemotongan dana bantuan yang benar-benar dinikmati terdakwa untuk keperluan pribadinya,” tutur Irene Angelita.
Berdasarkan isi surat dakwaan Penuntut Umum yang menyebutkan bahwa terdakwa Amin Arif Santoso telah menerima uang hasil pemotongan dana bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 atau pemungutan dari sejumlah desa penerima bantuan dengan total Rp. 2,429 miliar.
“Tetapi, sebagian uang itu diserahkan terdakwa Amin Arif Santoso ke terdakwa Risky Pratama juga ke Ahmari,” kata Irene Angelita saat membacakan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Amin Arif Santoso.
Penuntut Umum, lanjut Irene Angelita, dalam uraian faktanya menyebutkan, bahwa terdakwa menerima fee sebesar Rp. 200 ribu per penerima bantuan sehingga terdakwa menerima total Rp. 140.200.000.
“Namun, Penuntut Umum dalam uraian lainnya menyatakan bahwa terdakwa telah menerima pemotongan dana bantuan yang totalnya Rp. 2,339 miliar dan uang ini dinikmati terdakwa,” urai Irene Angelita.
Adanya perbedaan jumlah uang yang diterima terdakwa ini, lanjut Irene Angelita, haruslah dilakukan penghitungan dan pengujian secara cermat.
Dan apabila Penuntut Umum mengakui adanya uang yang kemudian diberikan ke pihak lain, sambung Irene Angelita, maka tidak benar jika uang yang telah diberikan ke pihak lain itu kemudian dikualifikasikan sebagai keuntungan pribadi terdakwa.
“Jika Penuntut Umum menyebutkan ada keuntungan secara nyata dan telah dinikmati terdakwa berupa fee tertentu dari penerima bantuan, Penuntut Umum harus bisa membuktikan secara pasti dan konsisten berapa besarnya keuntungan yang telah diterima pribadi terdakwa,” dalihnya.
Adanya perbedaan angka uang yang telah diterima terdakwa Amin Arif Santoso dan Penuntut Umum tetap beranggapan bahwa uang itu sebagai keuntungan pribadi yang berasal dari pemotongan dana bantuan, hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi.
“Karena jumlah uang yang diterima terdakwa ini akan berpengaruh kepada pertanggungjawaban secara pidana yaitu pembebanan uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa,” ulas Irene Angelita.
Berkaitan dengan skema pemotongan dana bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 ini, tim penasehat hukum terdakwa dalam nota pembelaan atau pledoinya menyebutkan, kepala desa sebenarnya telah mengajukan permintaan bantuan sejak awal tahun 2024.
“Uang itu berasal dari kepala desa sendiri tanpa memotong dana bantuan yang akan diterima masyarakat para calon penerima bantuan, mengingat program BSPS sendiri belum berjalan,” ungkap Irene Angelita.
Jika Penuntut Umum bersikukuh ada pemotongan dana bantuan di program BSPS ini, tim penasehat hukum terdakwa Amin Arif Santoso dalam nota pembelaannya kemudian mempertanyakan peran aktif para kepala desa juga pemilik toko bangunan bukan kepada terdakwa.
Kemudian, dalam nota pembelaannya, tim penasehat hukum terdakwa Amin Arif Santoso secara tegas mengatakan bahwa tidak semua perbuatan pihak lain haruslah dibebankan ke terdakwa sebagai bentuk pertanggung jawaban pidana. (pay)
