
SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan motor di Restauran Fat Choi Noodle Jalan Sulawesi Surabaya ditangkap polisi.
Berbekal rekaman Closed Circuit Television (CCTV) unit Resmob Polrestabes Surabaya menangkap KA (22), warga Sampang, Madura.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, mengatakan, KA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 20.00 Wib di Jalan Ngagel Surabaya.
“Tersangka ini kita tangkap saat akan melakukan aksi pencurian sepeda motor di sebuah warung kopi disekitar Jalan Ngagel Surabaya, samping Novotel Hotel,” ujar Mirzal, Minggu (6/2/2022)
Ketika akan melakukan aksi pencurian di Jalan Ngagel Surabaya itu, lanjut Mirzal, tersangka KA ditemani F.
“F teman tersangka KA berhasil meloloskan diri saat kami lakukan penangkapan. Saat ini, kami sedang mencari keberadaan F,” ungkap Mirzal.
Sementara itu, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Aldhino Prima menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan polisi, tersangka KA diduga kuat pelaku pencurian motor di Restauran Fat Choi Noodle Jalan Sulawesi Surabaya.
“KA diyakini sebagai pelaku pencurian motor di Restauran Fat Choi Noodle Jalan Sulawesi Surabaya. Hal ini kami ketahui berdasarkan rekaman CCTV yang dibawa korban,” ujar Aldhino.
Terungkapnya pencurian di Restauran Fat Choi Noodle ini, lanjut Aldhino, diketahui dari terekamnya dugaan tindak pidana pencurian motor direstauran tersebut.
“Dari rekaman CCTV itu terlihat, bagaimana KA mengambil sebuah Honda CBR 150-R Nopol L 2804 HJ yang terparkir diparkiran karyawan restauran,” ungkap Aldhino.
Saat menyadari motornya sudah tidak ada diparkiran, lanjut Aldhino, pemilik motor lalu mengecek rekaman CCTV yang ada dilokasi, kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Aldhino juga menambahkan, berdasarkan catatan kriminalitas yang dimiliki KA, tersangka adalah pelaku curanmor kambuhan.
“KA ini residivis kasus curanmor. Ia kerap beraksi dibeberapa tempat. Tahun 2018, tersangka pernah ditangkap Polsek Kenjeran,” kata Aldhino.
Sebelum tertangkap, sambung Aldhino, KA sudah beraksi dibeberapa tempat di Surabaya seperti di Jalan Kenjeran, Sabtu (5/1/2022) pukul 18.00 WIB, kendaraan yang didapat Honda Beat putih, kemudian di Jalan Gembong No 60 Surabaya Kamis (20/1/2022) 20 hasilnya sepeda motor Honda Beat hitam.
Aksi pencurian selanjutnya yang dilakukan KA, Indomart di Jalan Pahlawan, Selasa (1/2/2022) pukul 20.00 Wib. Kendaraan yang didapat Honda Vario 150 warna putih.
Terkait aksi pencurian motor yang dilakukan KA di Restauran Fat Choi Noodle, Aldhino menambahkan, barang bukti yang disita polisi adalah saty unit Honda Beat warna Hitam nopol L 4072 AP, ponsel, lima kunci T, satu magnetik kunci T, uang sisa hasil penjualan kendaraan curian sebesar Rp. 272 ribu dan rekaman CCTV. (pan)
