surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Surat Dakwaan, Surat Tuntutan Dan Fakta Persidangan Tidak Sinkron, Penasehat Hukum Pertanyakan Uang Yang Telah Diterima Terdakwa Amin Arif Santoso

tanpa mengenakan rompi tahanan, terdakwa Amin Arif Santoso dikawal memasuki ruang persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Selain mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan supaya lebih serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024, penasehat hukum terdakwa Amin Arif Santoso juga mempertanyakan besarnya uang hasil pemotongan yang sejatinya telah diterima terdakwa Amin Arif Santoso.

Mengenai berapa sebenarnya uang hasil pemotongan dana BSPS di Kabupaten Sumenep untuk tahun anggaran 2024 itu diungkapkan tim penasehat hukum terdakwa pada persidangan yang digelar Senin (27/7/2027) dengan agenda persidangan mendengarkan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Risky Pratama, terdakwa Amin Arif Santoso dan terdakwa Wildanun Mukhalladun.

Penasehat Hukum terdakwa Amin Arif Santoso dalam nota pembelaan atau pledoinya mengatakan, Penuntut Umum mewajibkan terdakwa Amin Arif Santoso untuk membayar uang pengganti yang besarnya Rp. 2,289 miliar.

Menurut penasehat hukum terdakwa, kewajiban terdakwa Amin Arif Santoso untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2,289 miliar itu terlalu mengada-ada dan tanpa didasari penghitungan yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Bahwa penghitungan besarnya uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa Amin Arif Santoso sebesar Rp. 2,289 miliar ini adalah penghitungan yang mengada-ada dan tidak ada dasarnya,” kata Irene Angelita saat membacakan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Amin Arif Santoso.

Lebih lanjut tim penasehat hukum terdakwa Amin Arif Santoso dalam nota pembelaannya berdalih, bahwa seluruh uang yang diterima terdakwa Amin Arif Santoso yang disebut uang komitmen itu telah diserahkan semuanya ke Ahmari semasa hidupnya.

“Didalam persidangan, terdakwa mengakui telah mendapat uang lelah dari Ahmari yang jumlahnya Rp. 140.200.000,” ungkap tim penasehat hukum terdakwa sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan.

Tim penasehat hukum terdakwa Amin Arif Santoso dalam pledoinya kemudian menerangkan, uang pemberian Ahmari sebanyak Rp. 140,2 juta itu perhitungannya setiap titik lokasi penerima bantuan, terdakwa Amin Arif Santoso menerima Rp. 200 ribu kemudian dikalikan 701 penerima bantuan.

Meski telah mengakui bahwa terdakwa Amin Arif Santoso menerima uang sebanyak Rp. 140,2 juta yang diklasifikasikan sebagai uang lelah pemberian Ahmari, namun tim penasehat hukum terdakwa Amin Arif Santoso berdalih bahwa uang sebanyak Rp. 140,2 juta itu masih dipergunakan terdakwa Amin Arif Santoso untuk membiayai operasional pengawasan pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024.

Tim penasehat hukum terdakwa Amin Arif Santoso pun menjelaskan, dari total uang yang diterima dari Ahmari sebanyak Rp. 140,2 juta itu, yang Rp. 55,6 juta diberikan ke sopir yang sejak awal pelaksanaan program BSPS sampai berakhir pemberian bantuan ini, selalu mengantarkan terdakwa Amin Arif Santoso ke lokasi-lokasi para penerima bantuan.

“Uang Rp. 55,6 juta ini sebagai bentuk biaya operasional untuk pengawasan pelaksanaan program BSPS sejak awal hingga berakhir, mengingat terdakwa Amin Arif Santoso tidak bisa mengemudikan kendaraan apalagi dimalam hari,” kata Irene Angelita salah satu penasehat hukum terdakwa Amin Arif Santoso.

Masih menurut penuturan penasehat hukum sebagaimana dituliskan dalam nota pembelaan untuk terdakwa Amin Arif Santoso, terdakwa Amin Arif Santoso hanya menikmati uang lelah pemberian Ahmari sebesar Rp. 84.600.000.

Dan dari uang lelah sebanyak Rp. 84,6 juta ini, menurut tim penasehat hukum terdakwa Amin Arif Santoso, telah dikembalikan ke negara sebagai bentuk itikad baik terdakwa dan menghormati proses hukum yang ia jalani saat ini.

“Jumlah uang yang diberikan ke negara adalah Rp. 50 juta sehingga dari Rp. 84,6 juta terdakwa Amin Arif Santoso hanya menikmati Rp. 34,6 juta,” tutur Irene Angelita saat membacakan nota keberatan atau pledoi terdakwa Amin Arif Santoso.

Dengan memperhatikan jumlah uang yang diterima terdakwa Amin Arif Santoso yang sebenarnya, menurut penasehat hukumnya, sangat tidak adil apabila Penuntut Umum dalam surat tuntutannya juga memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa serta memutus perkara ini supaya menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa Amin Arif Santoso berupa membayar uang pengganti yang nilainya Rp. 2,289 miliar.

Untuk itu, dalam pledoinya, tim penasehat hukum terdakwa Amin Arif Santoso memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman, menerima nota pembelaan atau pledoi yang disusun tim penasehat hukum terdakwa Amin Arif Santoso untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan terdakwa Amin Arif Santoso tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum.

Tim penasehat hukum juga memohon kepada majelis hakim supaya membebaskan terdakwa Amin Arif Santoso dari dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa segera setelah putusan dibacakan serta memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa Amin Arif Santoso seperti semula. (pay)

 

 

Related posts

Sabu Seberat 2,2 Kilogram Yang Dimusnahkan Ditreskoba Polda Jatim Itu Ternyata Dari Guangzhou China

redaksi

Tiga Autopreneur Berbagi Pengalaman Di GIIAS 2019 Surabaya

redaksi

Ivan Sugiamto Terdakwa Kasus Dugaan Bullying Murid SMA Kristen Gloria 2 Surabaya Akhirnya Dibawa Ke Pengadilan Untuk Diadili

redaksi