surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Memohon Divonis Ringan, Amin Arif Santoso Ungkap Adanya Bullying Yang Diterima Anaknya Karena Adanya Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi BSPS Kabupaten Sumenep Tahun 2024

Terdakwa Amin Arif Santoso saat diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya diperkara dugaan korupsi BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Upaya menarik empati majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan harapan akan dijatuhi hukuman seringan-ringannya, dilakukan Amin Arif Santoso dipersidangan Senin (27/7/2026).

Selain menjelaskan tentang tidak konsistennya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam mengungkap banyaknya uang hasil pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 yang diterimanya serta meminta pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi yang nilai kerugian negara mencapai Rp. Rp. 26.876.402.300 harus diproses hukum dan dibawa ke pengadilan untuk diadili, terdakwa Amin Arif Santoso dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya juga menceritakan peristiwa bullying yang diterima ketiga anaknya.

Meski nota pembelaan atau pledoi pribadi ini dibacakan Irene Angelita salah satu penasehat hukumnya, terdakwa Amin Arif Santoso mencurahkan semua isi hatinya dan problematika yang ia hadapi dan rasakan begitu dirinya ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditingkatkan menjadi terdakwa hingga akhirnya harus diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pada persidangan Senin (27/7/2026) ini, dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibuatnya pribadi, terdakwa Amin Arif Santoso menjelaskan, bahwa dirinya adalah seorang ayah dengan tiga anak yang harus bekerja keras untuk menghidupi kebutuhan keluarganya, termasuk memenuhi kewajibannya sebagai seorang ayah yang membiayai sekolah ketiga anaknya.

“Saya adalah seorang ayah dengan tiga anak yang masih membutuhkan banyak biaya,” ujar terdakwa Amin Arif Santoso.

Anak pertama, lanjut terdakwa Amin Arif Santoso, baru saja menyelesaikan ujian skripsi dan akan diwisuda Agustus 2026.

“Sedangkan anak kedua kami baru saja lulus SMA dan akan melanjutkan ke perguruan tinggi di Sumenep. Untuk anak ketiga, masih bersekolah di kelas 2 SMP,” ungkap Amin Arif Santoso.

Masih berdasarkan isi pledoi pribadinya, terdakwa menjelaskan bahwa ia adalah tulang punggung keluarga yang pastinya masih bertanggung jawab atas biaya kuliah, biaya sekolah dua anaknya.

“Sedangkan istri saya, sejak menikah tidak saya perkenankan untuk bekerja,” kata terdakwa Amin Arif Santoso dalam pledoi pribadinya sebagaimana dibacakan Irene Angelita, salah satu penasehat hukumnya.

Terdakwa Amin Arif Santoso kembali menerangkan, ketika perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 mulai disidangkan dan muncul pemberitaan tentang dirinya, terdakwa Amin Arif Santoso mengaku sedih karena mempunyai efek sosial dan psikologis yang luar biasa, termasuk bagi ketiga anaknya.

“Akibat kasus ini dan banyaknya pemberitaan dimedia yang memunculkan dugaan keterlibatan saya dipemberian dana bantuan BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 ini, anak-anak saya yang masih bersekolah, sampai mendapat olok-olok bahkan di-bully teman-temannya,” ungkap terdakwa Amin Arif Santoso dalam nota pembelaan pribadinya.

Hal ini, sambung terdakwa Amin Arif Santoso, membuat anak-anak kami menarik diri dari pergaulannya.

Mengetahui hal itu, terdakwa Amin Arif Santoso sampai menangis dan sangat khawatir akan perkembangan mental anak-anaknya.

“Apalagi anak pertama saya yang mempunyai prestasi dibidang akademik di sekolahnya,” ujar terdakwa Amin Arif Santoso sebagaimana tertuang di nota pembelaannya yang dibacakan Irene Angelita.

Prestasi-prestasi itu, lanjut terdakwa Amin Arif Santoso, telah ia raih sejak masih bersekolah di Sekolah Dasar.

“Namun, ketika perkara ini mencuat dan saya menjadi obyek pemberitaan, anak saya bercerita tentang bully yang ia terima dari teman-temannya. Inilah yang membuat saya merasa sedih,” kata terdakwa Amin Arif Santoso dalam pledoinya.

Oleh karena itu, lanjut Amin Arif Santoso dalam pledoinya, saya pun menuntut keadilan. Apa yang saya alami ini juga pantas dirasakan anak-anak saya?

Masih menurut terdakwa Amin Arif Santoso dalam pledoinya, atas bullying yang diterima anak-anaknya itu, ia pun berdoa semoga anak-anaknya diberi kekuatan untuk menghadapi segala bullying dari teman-temannya.

Terdakwa Amin Arif Santoso menyesal, mengapa bisa jadi perantara di program BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024, yang menghubungkan antara para kepala desa dengan anggota Komisi V DPR RI melalui almarhum Ahmari.

terdakwa Amin Arif Santoso usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dari para kepala desa itulah, terdakwa Amin Arif Santoso akhirnya mengetahui tidak ada pemberian dana bantuan dari pemerintah kepada masyarakat secara gratisan. Para kepala desa itu bahkan menyampaikan hal tersebut secara terang-terangan ke terdakwa Amin Arif Santoso.

Terdakwa Amin Arif Santoso dalam pledoinya kembali menerangkan, dari 704 pengajuan bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep yang ia ajukan, ada 441 titik lokasi yang mendapat bantuan BSPS.

“Dari jumlah 441 titik lokasi calon penerima bantuan BSPS itu adalah milik Sri Wahyuni anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 yang mempunyai tenaga ahli bernama Bilowo,” paparnya.

Terdakwa Amin Arif Santoso dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya juga menguraikan, semasa hidupnya, Ahmari pernah mengatakan kepadanya, bahwa harga per titik lokasi penerima bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep adalah Rp. 2 juta sampai Rp. 2,5 juta.

“Ada 160 permohonan pengajuan bantuan BSPS diterima dan 160 pengajuan tersebut adalah milik aspirator lain diluar daerah pemilihan (dapil) Madura,” ungkap terdakwa Amin Arif Santoso.

Dalam nota pembelaannya, terdakwa Amin Arif Santoso juga menyebutkan, bahwa Ahmari adalah orang yang menentukan besarnya angka atau biaya yang harus dikeluarkan supaya bisa mendapatkan dana BSPS.

Kemudian nominal itu diajukan ke para kepala desa yang ingin warganya mendapatkan bantuan bedah rumah melalui program BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024.

Terdakwa Amin Arif Santoso dalam nota pembelaannya membantah bahwa dirinya yang menentukan besarnya biaya pemotongan kemudian dibungkus dengan istilah uang komitmen diprogram BSPS ini.

Masih berdasarkan kesaksian terdakwa Amin Arif Santoso yang ia tuangkan dalam nota pembelaan pribadinya, setelah program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 selesai, Ahmari memberi uang kepadanya yang jumlahnya Rp. 140,2 juta.

“Tujuan pemberian uang itu adalah sebagai uang lelah, karena selama pelaksanaan program BSPS ini, saya harus melakukan pengawasan terhadap sejumlah lokasi penerima bantuan sampai pelaksanaan BSPS ini berakhir,” cerita terdakwa Amin Arif Santoso.

Dari total uang yang diterimanya yaitu Rp. 140,2 juta, terdakwa Amin Arif Santoso dalam pembelaannya juga mengatakan, sebanyak Rp. 55,6 juta dialokasikan ke driver atau sopir yang sering mengantarnya ke desa-desa penerima bantuan.

“Uang itu juga sebagai pengganti ongkos sewa mobil dan pembelian BBM dari awal pelaksanaan sampai berakhirnya program BSPS.

“Saya minta tolong ke kawan saya untuk mengantarkan ke desa-desa penerima bantuan yang menjadi daerah pengawasan saya,” tutur terdakwa Amin Arif Santoso.

Hal ini, lanjut terdakwa Amin Arif Santoso, karena ada keterbatasan penglihatan ketika mengemudikan kendaraan bermotor apalagi harus mengemudikan kendaraan di malam hari.

Terdakwa Amin Arif Santoso kembali bercerita, dari total uang yang ia terima, ada uang sebanyak Rp. 20 juta yang diberikan atau dikembalikan ke Ahmari sebagai uang muka BSPS Kabupaten Sumenep untuk tahun 2025. Uang itu kemudian dibayarkan kepada Bilowo.

Masih berdasarkan nota pembelaannya, terdakwa Amin Arif Santoso mengaku tidak pernah mencampuri urusan pencairan dana bantuan BSPS tahun 2024 karena masalah pembayaran itu murni uang kepala desa yang mereka bayarkan jauh-jauh hari sebelum pencairan dana bantuan di tahap I maupun tahap II.

Terdakwa Amin Arif Santoso juga merasa malu karena nama baik keluarga jadi tercoreng dengan dijadikannya dirinya sebagai terdakwa dan harus diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Keterlibatan saya dalam pelaksanaan program BSPS ini, didasari rasa iba dan kasihan kepada masyarakat Sumenep yang masih mempunyai rumah tidak layak huni. Mereka itu sama sekali belum pernah menerima bantuan seperti BSPS ini untuk memperbaiki rumahnya,” jelas terdakwa Amin Arif Santoso.

Sebagai masyarakat yang tidak begitu memahami hukum, terdakwa Amin Arif Santoso mengaku pasrah dan akan mengikuti proses hukum terhadap dirinya.

Amin Arif Santoso pun berharap, majelis hakim yang mengadili perkara ini dapat melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, sehingga majelis hakim dapat memberi hukuman yang seringan-ringannya. (pay)

 

 

 

 

 

Related posts

Tim Penyidik Pidsus Kejati Jatim Sita Dokumen Waduk Wiyung Dari Rumah Di Bandung Dan Di Surabaya

redaksi

IBU MUDA CURI MINYAK TELON DAN MINYAK KAYU PUTIH

redaksi

Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp. 85 Miliar, Kejari Surabaya Raih Penghargaan

redaksi