surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Judi Online Dihukum 10 Tahun Penjara, Barang Bukti Uang Sebanyak Rp. 9,051 Miliar Disita Kejari Surabaya

Kajari Surabaya memegang barang bukti uang yang disita dari situs judi online. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang terdakwa judi online yang sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah.

Jaka Purnama yang menjadi terdakwa tindak pidana judi online, dihukum 10 tahun penjara atas tindak pidana yang telah dilakukannya itu.

Setelah perkara dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap karena Jaka Purnama tidak mengajukan upaya hukum banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya langsung mengeksekusi Jaka Purnama, membawanya ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani vonis majelis hakim.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan, masih berdasarkan perkara ini, Kejari Surabaya juga melakukan penyitaan uang sebanyak Rp. 9.051.209.000.

“Barang bukti uang yang kami sita ini berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas judi online melalui situs 188BET,” ungkap Tri Anggoro Mukti.

Setelah dilakukan penyitaan, lanjut Tri Anggoro Mukti, selanjutnya uang ini akan disetorkan ke kas negara melalui Bank BNI.

Tri Anggoro Mukti kembali menerangkan, penyitaan uang sebanyak Rp. 9,051 miliar tersebut berdasarkan Putusan PN Surabaya nomor : 200/Pid.Sus/2026/PN SBY tanggal 22 Juni 2026.

Terpidana Jaka Purnama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 607 ayat (1) huruf (a) KUHP juncto Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; pasal 10 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pasal 426 ayat (1) huruf (a) juncto pasal 21 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

JPU menuntut Jaka Purnama dengan pidana penjara selama 11 tahun. Namun majelis hakim PN Surabaya menyatakan terdakwa Jaka Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perjudian online. Jaka Purnama divonis 10 tahun penjara.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, Jaka Purnama terlibat pemufakatan jahat untuk menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga berasal dari perjudian online melalui jaringan situs 188BET.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya praktik judi online di Jawa Timur. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur kemudian melakukan patroli siber dan menemukan situs 188BET yang masih dapat diakses.

Polisi kemudian melakukan penyamaran dengan membuat akun dan melakukan transaksi deposit. Hasil penelusuran mengungkapkan dana para pemain mengalir ke sejumlah rekening penampung sebelum dipindahkan ke berbagai rekening lain yang menjadi bagian dari jaringan pengelola keuangan situs 188BET.

Jaka Purnama menjalankan perintah seseorang berinisial Joni, yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, Jaka Purnama bertugas mencari identitas pihak lain untuk mendirikan perusahaan sebagai sarana perputaran dana hasil perjudian online.

Salah satu identitas yang digunakan adalah Muhammad Sabri untuk mendirikan CV Global Teknologi Digital. Setelah perusahaan berdiri, jabatan direktur dialihkan kepada Yenny.

Dalam surat dakwaan JPU juga diterangkan, Jaka Purnama juga bertugas menginisiasi pendirian CV Wira Tekno Secipta, yang menurut jaksa tidak pernah menjalankan kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam klasifikasi bidang usahanya. (pay)

 

Related posts

FPL AKAN USUT PELANGGARAN DALAM PROSES PEMBERIAN DANA KOMPENSASI BUAT PSK DAN MUCIKARI

redaksi

Danrem 081/DSJ Beri Arahan Anggota Kodim 0805/Ngawi

redaksi

Akibat Penutupan Restoran Sangria By Planoza, Seorang Pengusaha Kuliner Surabaya Mengaku Mengalami Kerugian

redaksi