
SURABAYA (surabayaupdate) – Menindak lanjuti tuduhan adanya dugaan penyelewengan pajak, Kuasa Hukum dan Manajer Restoran Ayam Goreng Ny. Suharti datangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Surabaya.
Kedatangan Fransiscus Domianus Leftungun, SH, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dan Agung Nugroho yang menjabat sebagai Manajer Restoran Ayam Goreng Ny. Suharti ke Bapenda Kota Surabaya, Kamis (30/7/2026) ini adalah untuk menuntaskan permasalahan pajak Ayam Goreng Ny. Suharti.
Fransiscus Domianus Leftungun selaku kuasa hukum Ayam Goreng Ny. Suharti menjelaskan, dalam hal masalah kewajiban pajak restoran, pihaknya selalu memegang komitmen melakukan pembayaran pajak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut Fransiscus mengatakan, walaupun saat ini Ayam Goreng Ny. Suharti diterpa isu tidak baik berkaitan dengan pembayaran kewajiban pajaknya, namun manajemen berkomitmen untuk kooperatif dan menindaklanjuti permasalahan ini hingga selesai.
“Masalah pembayaran kewajiban pajak restoran Ayam Goreng Ny. Suharti saat ini sedang dipermasalahkan pihak Pemkot Surabaya,” ujar Fransiscus Domianus Leftungun.
Bahkan, lanjut Fransiscus, masalah pajak kami jadi sorotan publik usai adanya pernyataan Walikota Surabaya. Ayam Goreng Ny. Suharto dianggap tidak patuh pajak.
“Untuk meluruskan permasalahan itu, kami selaku pihak yang ditunjuk Ayam Goreng Ny. Suharti sebagai kuasa hukum, bersama-sama dengan manajemen restauran yang diwakili Manajer Ayam Goreng Ny. Suharti, datang ke kantor Bapenda Surabaya untuk melakukan cross check serta melakukan klarifikasi resmi berkaitan data pajak restoran kami,” ungkap Fransiscus.
Advokat yang akrab dipanggil Angki ini kembali menerangkan, cross check dan klarifikasi yang dilakukan ini juga bertujuan supaya tidak ada kekeliruan dalam hal penyelesaian masalah pajak restoran Ayam Goreng Ny. Suharti dan pembayaran pajaknya.
Masih menurut penjelasan Angki, sebagai warga negara yang baik, kami mendukung pemerintah dalam upaya penegakan kepatuhan pajak.
“Pajak merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola dengan baik, karena hasilnya akan kembali kepada publik melalui pembangunan daerah, pembiayaan pendidikan, layanan kesehatan, serta berbagai program pelayanan masyarakat,” terangnya.
Dari hasil pertemuan dengan pihak Bapenda ini telah disepakati agenda lanjutan yang akan dilaksanakan Senin (3/8/2026) mendatang untuk bertemu dengan kepala bidang yang menangani pemeriksaan.
“Pihak Ayam Goreng Ny. Suharti diminta membawa seluruh dokumen pembukuan untuk dicocokkan dengan data yang dimiliki Bapenda,” jelas Angki.
Hasil kedatangan ke kantor Bapenda hari ini, sambung Angki, pihak restoran diperlihatkan data perpajakan yang dimiliki Bapenda.
Namun, sesuai ketentuan yang berlaku, data tersebut tidak diperbolehkan untuk difotokopi maupun dipotret, hanya boleh dibaca di tempat.
“Tadi kami hanya diperbolehkan membaca data. Salinan maupun foto tidak diperkenankan. Saat membaca data perpajakan yang dimiliki Bapenda, Agung Nugroho sebagai manajer dapat mengetahui apakah data tersebut sesuai atau tidak dengan kondisi yang diketahuinya selama ini,” ujar Angki.
Hal itu tidak terlepas dari pengalaman Agung Nugroho yang telah mengabdi di Restoran Ayam Goreng Ny. Suharti selama kurang lebih 26 tahun.
Selama kurun waktu tersebut, Agung Nugroho mengetahui perjalanan operasional perusahaan, termasuk mekanisme administrasi dan alur pelaporan perpajakan yang dijalankan restoran dari waktu ke waktu.
Selain itu, masih menurut Angki, Bapenda mengatakan bahwa riwayat perpajakan restoran dapat ditelusuri sejak awal usaha berdiri, meskipun sebagian data lama masih menggunakan sistem pencatatan manual.
“Ke depannya, seluruh restoran di Kota Surabaya akan diarahkan menggunakan sistem digitalisasi transaksi sehingga pemungutan pajak dapat tercatat secara otomatis, akurat, dan lebih transparan,” tutur Angki.
Sementara itu, Manajer Operasional Ayam Goreng Ny. Suharti, Agung Nugroho sangat mendukung penuh langkah Pemkot Surabaya dalam meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah.
“Kami juga tidak ingin penerimaan pajak yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan daerah terganggu apabila memang ditemukan adanya penyimpangan,” imbuhnya.
Jika memang ada dugaan penyimpangan, lanjut Agung Nugroho, Bapenda harus melakukan penindakan secara tegas.
“Saya tidak ingin program Pemkot Surabaya terganggu, karena pajak itu merupakan titipan masyarakat yang digunakan untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan kepentingan masyarakat lainnya,” kata Agung.
Menurut Agung, proses klarifikasi yang sedang berjalan merupakan kesempatan untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah dijalankan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum berdasarkan data yang dimiliki masing-masing pihak.
Agung pun berharap, proses pemeriksaan berjalan secara objektif, transparan, dan menghasilkan kejelasan berdasarkan data yang dimiliki kedua belah pihak. (pay)
