
SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya Hermanto Oerip untuk mendapat pengurangan hukuman bahkan dapat dibebaskan dari dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, gagal total.
Majelis hakim PT Surabaya yang menerima upaya hukum banding terpidana kasus penipuan senilai Rp. 75 miliar ini menolak upaya hukum Hermanto Oerip melalui tim penasehat hukumnya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Surabaya bahkan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili dan memutus perkara ini ditingkat pertama.
Oleh karena majelis PT Surabaya menolak upaya hukum banding Hermanto Oerip ini, maka bos PT. Galaxy Bumi Permai ini harus tetap melaksanakan putusan PN Surabaya nomor : 2793/Pid.B/ 2025/PN.Sby tanggal 4 Juni 2026.
Dengan adanya putusan majelis hakim PT Surabaya ini, berarti Hermanto Oerip tetap dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dengan modus investasi tambang nikel yang mengakibatkan Soewondo Basoeki mengalami kerugian hingga Rp. 75 miliar.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” mengutip pernyataan Hakim Nur Kholis saat membacakan amar putusan majelis hakim, Kamis (4/6/2026).
Menghukum terdakwa, lanjut Hakim Nur Kholis, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 8 bulan.

Vonis 3 tahun dan 8 bulan penjara ini dibacakan Hakim Nur Kholis ini lebih ringan dua bulan dari tuntutan Penuntut Umum.
Hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis pemeriksa dan pemutus perkara ini juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan pertimbangan meringankan sehingga majelis hakim menghukum terdakwa Hermanto Oerip tiga tahun dan delapan bulan penjara.
Selain membacakan lamanya hukuman yang harus dijalani pemilik perusahaan property PT. Galaxy Bumi Permai ini, majelis hakim PN Surabaya dalam pertimbangan hukumnya juga menyebutkan, saat menjabat sebagai Komisaris PT. Mentari Mitra Manunggal (MMM), terdakwa Hermanto Oerip terbukti menawarkan bisnis investasi tambang fiktif hingga akhirnya Soewondo Basoeki mengalami kerugian hingga Rp. 75 miliar.
Meski perbuatan pidana penipuan yang dilakukan terdakwa Hermanto Oerip ini telah terbukti, majelis hakim juga menilai bahwa tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa Hermanto Oerip ini merupakan kejahatan berlanjut.
Sementara itu, dalam tuntutannya, Jaksa Estik Dilla Rahmawati dan Hajita Cahyo Nugroho yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, dalam putusannya akan menyatakan terdakwa Hermanto Oerip terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana disebut dalam surat dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum.
“Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hermanto Oerip selama 3 tahun dan 10 bulan.
Selain itu, dalam pertimbangan hukumnya, berdasarkan surat tuntutannya, Penuntut Umum juga menguraikan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal meringankan sehingga terdakwa Hermanto Oerip layak dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan sepuluh bulan. (pay)
