surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Bantah Kesaksian Ranto Hensa Barlin Sidauruk, Korban Dugaan Penipuan Investasi Deposito Senilai Rp 5 Miliar Bawa Bukti Dokumen Penting

Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi yang menjadikan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dan Agustin Widyawati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan Senin (3/8/2026) ini, Salim Himawan Saputra yang menjadi korban dugaan penipuan dengan modus investasi deposito non perbankan ini kembali mendatangi PN Surabaya.

Namun kedatangannya dipersidangan ini membawa setumpuk bukti-bukti penting berupa dokumen.

Salim Himawan Saputra yang tidak terima akan pernyataan terdakwa didepan persidangan pada minggu sebelumnya, berniat membantah semua pernyataan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk tersebut.

Pada persidangan ini, majelis hakim pemeriksa perkara terlebih dahulu memperingatkan Salim Himawan Saputra, ada ancaman pidana yang dapat menjeratnya apabila dirinya memberikan keterangan palsu didepan persidangan.

Salim Himawan Saputra langsung mengeluarkan bukti yang dibawanya. Satu persatu bukti-bukti itu Salim beberkan didepan majelis hakim.

Hal ini Salim lakukan supaya majelis hakim tidak terkecoh dengan pernyataan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk.

Point pertama yang langsung dibantah Salim Himawan Saputra adalah pengakuan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk yang menyebutkan bahwa Salim Himawan Saputra adalah marketing sekaligus agen OSO Sekuritas.

Secara tegas didepan persidangan Salim Himawan Saputra bilang, ia bukanlah agen maupun marketing OSO Sekuritas.

Untuk mendukung dalilnya bahwa ia bukanlah marketing maupun agen OSO Sekuritas, Salim Himawan Saputra juga menunjukkan bukti percakapan mengenai pemberian cashback sebesar tiga persen.

“Cashback itu merupakan pemberian pribadi dari terdakwa Ranto, sama sekali bukan program maupun kebijakan resmi perusahaan,” ungkap Salim Himawan Saputra.

Perdebatan langsung terjadi didalam persidangan tatkala terdakwa Ranto Hensa Barlin Damanik dan Salim Himawan Saputra mempermasalahkan jenis investasi yang menjadi akar permasalahan di perkara ini.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk menyebutkan, dana Rp. 5 miliar yang diserahkan Salim Himawan saputra merupakan transaksi Revo.

Salim pun membantah keras pernyataan terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk ini. Menurut Salim, sejak awal dirinya ditawari terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk adalah sebuah produk yang dipahami sebagai deposito, bukan Revo.

Tak hanya itu, Salim turut membeberkan bukti percakapan yang mengarah pada pertemuannya dengan terdakwa Agustin Widyawati.

Salim kembali menjelaskan, dalam pertemuan yang berlangsung usai agenda para marketing, terdakwa Ranto Hensa memperkenalkan dirinya dengan terdakwa Agustin. Hal ini sebagai bagian dari upaya terdakwa Ranto Hensa Sidauruk untuk meyakinkan Salim Himawan Saputra supaya mau menempatkan dana investasinya.

Usai persidangan, Salim kembali menegaskan bahwa keterangan terdakwa Ranto pada sidang sebelumnya telah terbantahkan dengan adanya dokumen yang kini diajukan di persidangan.

“Yang disampaikan minggu lalu bahwa saya agen OSO, itu tidak benar. OSO Sekuritas sendiri sudah menyatakan bahwa saya, Ranto maupun Agustin bukan marketing OSO,” ujar Salim kepada wartawan.

Salim melanjutkan, dokumen yang pernah ia tandatangani bukan merupakan surat pengangkatan sebagai agen OSO Sekuritas, melainkan hanya berkaitan dengan keagenan reksadana.

“Yang saya tanda tangani itu adalah agen reksadana, bukan agen OSO. Itu dua hal yang berbeda. Minggu lalu saya belum membawa dokumen lengkap karena harus mengingat kembali peristiwa tujuh tahun lalu. Hari ini saya membawa bukti-buktinya,” urai Salim.

Salim kembali menegaskan, perkara yang kini disidangkan bukan berkaitan dengan produk Reksadana, melainkan investasi yang sejak awal ditawarkan kepadanya sebagai deposito dan belakangan disebut terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk sebagai transaksi Revo.

“Ketika Ranto menjelaskan ke saya tentang revo, saya tidak pernah menyangkalnya. Tetapi kepada saya, yang ditawarkan terdakwa Ranto Hensa adalah deposito,” ungkap Salim Himawan Saputra.

Salim Himawan kembali mengatakan, belakangan ia baru tahu bahwa yang dimaksud terdakwa Ranto Hensa deposito itu disebut Revo. Di situlah letak rangkaian kebohongannya,” ungkap Salim.

Banyaknya permasalahan secara bertubi-tubi membuat Salim Himawan Saputra tidak sempat melakukan pengecekan dan menelusuri secara rinci mekanisme investasi yang ditawarkan kepadanya.

” Karena sedang menghadapi berbagai persoalan hukum yang membuat kondisi psikologis saya tertekan,” cerita Salim Himawan Saputra.

Banyak masalah dan stres membuat Salim Himawan percaya begitu saja, mengingat terdakwa Ranto Hensa Barlin Sidauruk adalah teman kuliah.

Selain itu yang membuat Salim Himawan Saputra begitu percaya dengan terdakwa Ranto hingga akhirnya mau berinvestasi diprogram yang ditawarkan terdakw Ranto kepadanya adalah sudah mengenal sosok terdakwa Ranto. (pay)

Related posts

Tiga Puluh Empat Member @Sbyinstaartist Adakan Art Exhibition Inspired By Star Wars

redaksi

Pengawas Notaris Kota Tangerang Selatan Terangkan Perihal PPJB Bisa Batal Demi Hukum Di Persidangan Henry J Gunawan

redaksi

Pangdam V/Brawijaya Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Sejumlah Perwira Prajurit TNI AD

redaksi