
SIDOARJO (surabayaupdate) – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi adanya pemotongan dana bantuan diprogram Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep tahun 2024, kembali di lanjutkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Pada persidangan Senin (3/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mendatangkan 11 saksi.
Sebelas saksi yang didatangkan ini, empat saksi dari unsur Balai Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dua kepala desa yang warganya menerima bantuan BSPS dan dua orang lainnya adalah pemilik toko bangunan di Kabupaten Sumenep.
Namun, dari sebelas saksi yang hadir ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendatangkan seorang kepala desa di Kabupaten Ponorogo.
Sebelas saksi yang dihadirkan ini adalah Erick Ady Novendra selaku PPK Swadaya II Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa IV, Wicky Arya Pradana selaku Staf P3K pada Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Jawa IV, Sultan selaku Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Jawa IV, Ir. M. Salahudin Rasyidi, MT, waktu pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024 menduduki jabatan sebagai Direktur Rumah Swadaya di Kementerian PUPR. Saksi kelima adalah Made Widiadnyana Wardiha.
Dari lima terdakwa yang diperiksa terlebih dahulu secara bergantian ini, tak satupun mengenal terdakwa Ari Her Sofiawanudin.
Bahkan, dalam kesaksiannya, kelima saksi tersebut juga tidak bisa menerangkan keterlibatan terdakwa Ari Her Sofiawanudin dalam program pemberian bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024.
Selain, itu saksi Erick Ady Novendra, saksi Wicky Arya Pradana, saksi Sultan, saksi Salahudin Rasyidi dan saksi Made Widiadnyana Wardiha juga tidak mengetahui adanya pemotongan dana bantuan pad pelaksanaan program BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024.
Lalu, fakta apa yang diungkap kelima saksi yang bernaung di Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) ini?
Yang lima saksi terangkan didalam persidangan hanya seputar adanya program pemerintah kepada masyarakat prasejahtera di Kabupaten Sumenep tahun 2024 berupa bedah rumah bagi tempat tinggal tidak layak huni.

Kemudian, kelima saksi didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, tim JPU Kejari Sumenep, terdakwa Ari Her Sofiawanudin dan tim pembelanya, hanya menerangkan tentang prosedur pemberian bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep, mekanisme penerimaan bantuan, teknis pelaksanaan BSPS di Kabupaten Sumenep, berapa banyak penerima bantuan diprogram BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024, adanya daftar nama pemohon bantuan, syarat penerimaan bantuan, adanya anggota DPR RI sebagai pengusul pemohon bantuan hingga berapa besarnya bantuan dari pemerintah dari program BSPS di Kabupaten Sumenep ini.
Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Swadaya II Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Jawa IV, saksi Erick Ady Novendra menjelaskan, diprogram pemberian bantuan BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024 ini ada 5490 penerima bantuan.
Lebih lanjut saksi Erick Ady Novendra juga menjelaskan, setelah ada usulan, siapa yang melakukan survey atau meninjau ke lokasi untuk mengetahui ada atau tidaknya penerima bantuan dari balai. Dan balai yang dimaksud saksi Erick Ady Novendra ini adalah BP2P Jawa IV.
“Setelah ada surat, Direktorat kemudian menginstruksikan ke BP2P Jawa IV untuk melakukan verifikasi,” cerita saksi Erick Ady Novendra.
Kemudian, lanjut saksi Erick Ady Novendra, Balai BP2P Jawa IV bersama timnya baru datang ke lokasi-lokasi yang warganya mengajukan bantuan BSPS.
Pada persidangan ini Erick Ady Novendra juga menjelaskan tentang tugas dan fungsi PPK diprogram BSPS Kabupaten Sumenep.
Berkaitan dengan tugasnya sebagai PPK, saksi Erick Ady Novendra mengatakan, PPK bertugas melaksanakan program BSPS di Kabupaten Sumenep baik fisik maupun masalah keuangannya.
Bagaimana dengan proses pencairan dana bantuan BSPS? Saksi Erick Ady Novendra mengatakan, setelah ada penetapan dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan dan Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kemudian disahkan PPK, dana bantuan langsung dicairkan dan ditransfer ke rekening penerima bantuan.
Hal lain yang diungkap kelima saksi dipersidangan adalah tentang kriteria atau syarat untuk mendapatkan bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep.
“Yang berhak menerima bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep ini adalah warga negara Indonesia yang sudah menikah dan layak menerima bantuan, penghasilan calon penerima bantuan dibawah Upah Minimum Regional (UMR),” jelas Erick Ady Novendra.

Dalam hal pelaksanaan pemberian bantuan BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024, Erick Ady Novendra mengatakan, dibagi menjadi dua.
“Saya ada di Wilayah II membawahi Tapal Kuda mulai dari Sumenep sampai Banyuwangi,” kata Erick Ady Novendra.
Dalam persidangan ini, Penuntut Umum kemudian bertanya, apakah mengenal sosok yang bernama Roni? Dan apakah saksi juga pernah transfer uang sebesar Rp. 1 miliar ke Roni Susanto?
Saksi mengakui pernah mentransfer uang sebesar Rp. 1 miliar ke Roni Susanto. Lebih lanjut saksi Erick Ady Novendra mengatakan tidak mengenal sosok Roni Susanto, tidak pernah mendatangi toko milik Roni Susanto. Dalam hal pencairan dana bantuan, langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.
Penuntut Umum lalu membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Erick Ady Novendra nomor 11 yang mengatakan, bahwa yang ia ketahui, Roni adalah pemilik toko bangunan dan juga pengusaha jasa keuangan yang melayani tarik tunai.
Tarik tunai yang dilakukan Erick Ady Novendra adalah dari toko bangunan yang namanya lupa, menerima kuitansi rekening kemudian melakukan penarikan tunai melalui Roni Susanto, karena kepulauan tidak cukup dana sehingga diarahkan tarik tunai ke Roni Susanto.
Masalah uang Rp. 1 miliar ini menarik perhatian hakim Arief Agus, salah satu hakim anggota yang ikut sebagai majelis hakim pemeriksa perkara.
Untuk menjawab pertanyaan Hakim Arief Agus ini, saksi Erick Ady Novendra mengaku tidak tahu karena toko bangunan yang melakukan transaksi.
Hal lain yang ditanyakan ke saksi Erick Ady Novendra adalah berkaitan dengan nilai bahan sebesar Rp. 17,5 juta.
Erick Ady Novendra dalam keterangannya menyatakan bahwa uang sebesar Rp. 17,5 juta ini baru akan dibayarkan ke toko bangunan dengan cara transfer setelah alat-alat bangunan selesai diantarkan.
Dalam hal pengiriman material bangunan, dikirim bergantian, dua kali pengiriman. Setelah itu uang untuk pembelian bahan sebesar Rp. 17,5 itu barulah ditransfer ke pemilik toko bangunan.
Berkaitan dengan terdakwa Ari Her Sofiawanudin, didalam persidangan, Erick Ady Novendra mengaku tidak mengenal sosok terdakwa dan tidak pernah bertemu. Erick Ady Novendra juga mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan dana bantuan diprogram BSPS di Kabupaten Sumenep tahun 2024. (pay)
