
SURABAYA (surabayaupdate) – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Andre Gunawan melalui kuasa hukumnya mendapat tanggapan Dewan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur.
Ketua tim kuasa hukum DPD Peradi Jawa Timur, Sururi, SH.,MH mengatakan, Dewan Kehormatan DPD Peradi Jawa Timur siap menghadapi gugatan Andre Gunawan.
Lebih lanjut Sururi memaparkan, langkah hukum yang telah diambil Andre Gunawan melalui Gugatan PMH ini tidak sesuai prosedur yang berlaku.
“Oleh karena itu kami 70 Advokat yang ditunjuk Dewan Kehormatan DPD Peradi Jawa Timur sebagai kuasa hukum secara tegas menyatakan menolak gugatan yang dimohonkan Andre Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini,” tegas Sururi, Selasa (1/9/2026).
Adapun permasalahan yang terjadi pada Andre Gunawan secara organisasi, sambung Sururi, tidak seharusnya perselisihan itu diselesaikan dilembaga peradilan umum.
“Masalah pemberhentian anggota, tidak bisa diselesaikan di peradilan umum. Hal tersebut menjadi kewenangan Dewan Kehormatan organisasi Advokat Peradi,” ungkap Sururi.
Sururi kembali menandaskan, jika Andre Gunawan tidak bisa menerima keputusan Peradi Jawa Timur sebagai organisasi Advokat yang dulu menaunginya, masih ada upaya hukum banding.
“Penggugat bisa mengajukan upaya hukum banding ke Dewan Kehormatan DPP Peradi di Jakarta,” tutur Sururi.
Andre Gunawan, lanjut Sururi, ketika dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPD Peradi Jawa Timur, memilih tidak hadir sama sekali saat dilakukan proses pemeriksaan ditingkat Dewan Kehormatan DPD Peradi Jawa Timur.
“Ketika Dewan Kehormatan DPD Peradi Jawa Timur mengeluarkan putusan, Andre Gunawan anehnya malah membawa permasalahan ini ke jalur hukum peradilan umum,” kata Sururi.
Menyikapi perbuatan yang telah dilakukan Andre Gunawan tersebut, Sururi berpandangan bahwa Andre Gunawan sangat meremehkan serta tidak tunduk dan patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan Peradi sebagai organisasi profesi Advokat.
“Terlihat sekali keangkuhan yang bersangkutan dengan tidak mematuhi aturan yang telah dibuat Peradi sebagai organisasi profesi Advokat,” ujar Sururi.
Sururi juga menilai, tidak patuhnya Andre Gunawan dengan segala peraturan yang ada di Peradi sebagai organisasi profesi Advokat ini sebagai bentuk perlawanan dan tidak perlu lagi tunduk serta patuh kepada organisasi Peradi karena telah bergabung dengan organisasi profesi advokat yang lain.
Lebih lanjut Sururi juga menerangkan, diorganisasi Peradi, masalah pemberhentian anggota tidak bisa secara otomatis karena dia tidak membayar iuran atau tidak melapor.
“Jika ada anggota Peradi Jawa Timur yang ingin mengundurkan diri, harus tertulis,” kata Sururi.
Sururi menambahkan, tidak membayar iuran keanggotaan dan tidak melaporkan status keanggotaan justru merupakan pelanggaran terhadap aturan internal.
“Oleh karena itu, DPD Peradi Jawa Timur curiga adanya dugaan keanggotaan ganda yang dilakukan Andre Gunawan,” tegas Sururi.
Berkaitan dengan keanggotaan ganda tersebut Peradi sebagai organisasi profesi Advokat, sangat menentangnya.
“Prinsip Peradi sendiri sangat jelas berkaitan dengan status keanggotaan seluruh anggota. Peradi menganut prinsip single bar dan prinsip ini sangat dipegang teguh Peradi,” ucap Sururi.
Lalu, bagaimana DPD Peradi Jawa Timur bisa mengetahui bahwa status keanggotaan Andre Gunawan sebagai Advokat bukan lagi Peradi, telah berganti menjadi Ferari?
“Kami baru tahu setelah adanya gugatan ini di PN Surabaya,” ungkap Sururi.
Sururi menambahkan, kewenangan Peradi sebagai organisasi profesi Advokat berkaitan dengan etika dan disiplin anggota didasarkan pada Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, khususnya pasal 26 dan pasal 27.
Aturan tersebut memberikan atribusi kepada organisasi profesi untuk membentuk pengadilan profesi yang berwenang mengadili, menjatuhkan sanksi, hingga memberhentikan anggota sebagai kewenangan yang tidak dapat diintervensi pengadilan negeri.
Untuk menghadapi gugatan tersebut, DPC Peradi Kota Surabaya telah menunjuk tim kuasa hukum yang jumlahnya 70 Advokat. Dan 70 Advokat ini telah bersedia ditunjuk DPC Peradi Kota Surabaya sebagai kuasa hukum Dewan Kehormatan Peradi Jatim.
Sururi kembali menerangkan, berkaitan dengan adanya Gugatan PMH yang diajukan Andre Gunawan ini, tim kuasa hukum Dewan Kehormatan DPD Peradi Jawa Timur akan mengajukan eksepsi berkaitan dengan kewenangan absolut.
“Artinya, kami memohon kepada pengadilan, supaya menyatakan bahwa PN Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini, tanpa masuk ke pembahasan materi pokok perkara,” kata Sururi.
Sururi kembali menegaskan, majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini akan menolak gugatan ini.
Peradi Jawa Timur juga berharap putusan pengadilan nantinya dapat mempertegas batas kewenangan antara organisasi profesi dan lembaga peradilan umum, serta menjaga tegaknya aturan serta kode etik profesi advokat di Indonesia. (pay)
