
SURABAYA (surabayaupdate) – Juru Sita Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan melakukan penyegelan terhadap kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Madura Asli Daerah Anak Serumpun (MADAS) Jawa Timur.
Berdasarkan surat yang diterbitkan Panitera PN Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Iyus Yusuf, SH., MH nomor : 70/PAN.PN.W14.UI/HK2.4/1/2026 tertanggal 6 Januari 2026 disebutkan bahwa pelaksanaan penyegelan sebuah rumah yang menjadi obyek pailit yang terletak di Jalan Raya Darmo no.153 Surabaya ini akan dilaksanakan Senin (12/1/2026) pukul 09.00 Wib.
Surat yang ditujukan untuk Kapolrestabes Surabaya dan Kapolsek Wonokromo ini juga disebutkan bahwa obyek yang hendak dilakukan penyegelan ini terletak di Jalan Raya Darmo no. 153 Surabaya dengan luas 440 meter².
Yang menjadi dasar penyegelan obyek pailit ini adalah Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya nomor : 20/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Sby tertanggal 24 Agustus 2021.
Humas PN Surabaya Slamet Pujiono saat dihubungi pagi tadi mengatakan bahwa saat ini sedang dilakukan rapat koordinasi untuk pelaksanaan penyegelan obyek tersebut.
“Ini sedang rapat. Rencana jam 09.00 Wib nanti eksekusinya,” ujar Puji saat dihubungi beberapa saat sebelum proses penyegelan.
Terpisah, Albert Riyadi Suwono kuasa hukum Tutik selaku pemohon penyegelan menjelaskan, bahwa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Raya Darmo nomor 153 Surabaya ini masuk dalam boedel pailit.
“Ini awalnya adalah aset Achmad Sidqus Syahdi. Kami adalah pihak yang ditunjuk untuk mengelola aset pailit ini sejak 2021,” kata Albert Riyadi Suwono.
Sebelumnya, lanjut Albert Riyadi Suwono, Tutiek mengajukan permohonan pailit terhadap Achmad karena tidak sanggup melunasi tagihan utang.
Permohonan itu lantas dikabulkan Pengadilan Niaga pada PN Surabaya, sehingga, bangunan yang berdiri di sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera itu menjadi aset boedel pailit.
Albert menyatakan bahwa aset tersebut saat ini dikuasai Madas Anak Serumpun yang mengklaim memiliki aset dengan bukti surat eigendom.
“Tapi surat tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku sesuai putusan MA nomor 200 K/Pdt sus-pailit/2023. Dan kita juga sudah laporkan ke Polrestabes Surabaya,” ujar Albert Riyadi Suwono.
Masih kata Albert, pihaknya juga akan melapor ke satgas anti preman PemKot Surabaya karena adanya informasi yang menyebutkan bahwa massa sudah bersiap menghalangi proses eksekusi. (pay)
