surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jurusita PN Surabaya Batal Segel Kantor DPD Madas Jatim, Ratusan Anggota Gelar Istighotsah

Kantor DPD MADAS Jatim yang batal disegel Jurusita PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sebuah rumah dan bangunan terletak di Jalan Raya Darmo nomor 153 Surabaya yang menjadi obyek pailit dan saat ini menjadi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Madura Asli Daerah Anak Serumpun (MADAS) Jawa Timur disegel Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dihadapan ratusan anggota MADAS yang telah berkumpul sejak pagi, beberapa Jurusita PN Surabaya langsung mengumumkan bahwa prosesi penyegelan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Darmo nomor 153 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya dan saat ini diduduki MADAS sebagai Kantor DPD MADAS Jatim, tidak jadi dilaksanakan.

Juru Sita PN Surabaya Akbar Krisnayana, SH dalam pernyataannya dihadapan ratusan anggota MADAS mengatakan, yang menjadi alasan dilakukan penundaan sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan adalah masalah keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di Kota Surabaya.

“Atas perintah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sejatinya hari ini akan melaksanakan penyegelan obyek tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Raya Darmo nomor 153 Surabaya, ada faktor keamanan yang harus dipertimbangkan dan adanya surat rekomendasi dari Polrestabes Surabaya untuk menjaga kondusifitas keamanan Kota Surabaya, pelaksanaan penyegelan kami tunda,” kata Akbar Krisnayana saat membacakan penundaan dilokasi penyegelan Senin (12/1/2026).

Berkaitan dengan pelaksanaan penundaan sampai kapan, sambung Akbar Krisnayana, akan ditentukan lebih lanjut di kemudian hari.

Usai mendengar pernyataan penundaan pelaksanaan penyegelan ini, ratusan anggota MADAS langsung meneriakkan rasa syukur mereka.

Waketum DPP MADAS Muhammad Ridwansyah memberikan pernyataan sikap usai ditundanya penyegelan kantor DPD Madas Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Sementara itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP MADAS Muhammad Ridwansyah sangat mengapresiasi kebijakan yang diambil ketua PN Surabaya untuk menunda penyegelan terhadap obyek pailit ini.

Lebih lanjut Ridwansyah juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jalan Raya Darmo Surabaya yang terganggu dengan rencana pelaksanaan penyegelan obyek pailit yang terletak di Jalan Raya Darmo nomor 153 Surabaya ini.

“Mohon maaf kami sampaikan kepada para pengguna jalan Raya Darmo Surabaya yang terganggu dengan adanya pelaksanaan penyegelan ini,” ujar Ridwansyah.

Kami, lanjut Ridwansyah, juga menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi selama ini di Kota Surabaya yang mengatasnamakan MADAS.

Sebagai organisasi masyarakat, Ridwansyah mengatakan bahwa MADAS sangat menjunjung tinggi toleransi dan mengecam setiap aksi premanisme maupun anarkisme di seluruh kota atau kabupaten di Indonesia khususnya Jawa Timur maupun Surabaya.

Usai ditundanya penyegelan terhadap kantor DPD MADAS Jatim yang menjadi obyek pailit ini, Ridwansyah menandaskan, setelah ini akan melakukan upaya hukum, diantaranya adalah sedang menyusun gugatan perlawanan di PN Surabaya.

Para pimpinan DPD Madas Jatim berfoto bersama usai penundaan penyegelan kantor DPD Madas Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Menurut Ridwansyah, rumah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Darmo nomor 153 Surabaya seluas lebih kurang 440 meter² ini tidak seharusnya dimasukkan sebagai aset pailit.

Selain itu, Ridwansyah juga menilai bahwa dalam perkara ini ada peran mafia tanah yang sengaja memainkannya sehingga ahli waris yang memiliki legalitas atas tanah dan bangunan ini menjadi pihak yang dirugikan.

“Untuk itu, kami MADAS berkomitmen melawan seluruh bentuk mafia tanah di Surabaya ini,” tegas Ridwansyah.

Ridwansyah kembali menegaskan bahwa keberadaan MADAS dalam perkara ini karena mendapat kuasa yang sah dari Toto Basuki selaku ahli waris Hartini yang telah menempati rumah ini sejak tahun 1960-an.

“Pada kesempatan ini, kami juga ingin membatah bahwa kami telah melakukan penyerobotan, merebut paksa sampai menguasai lahan orang lain,” elak Ridwansyah.

Atas ketidak adilan yang diterima Totok Basuki yang jelas-jelas ahli waris Hartini, Ridwansyah pun berkomitmen akan mengawal kasus ini sampai ke pengadilan untuk melawan para mafia tanah yang ada di Surabaya. (pay)

 

 

 

 

 

Related posts

Penetapan Tersangka Staf Operasional Kredit PT. Bank Pembangunan Jatim Tbk Dinilai Tidak Sah, Tim Penasehat Hukum Ajukan Praperadilan

redaksi

Sendy Krisna Puspitasari Resmi Menyandang Gelar Doktor

redaksi

Crown Group Luncurkan Air Terjun Buatan Tertinggi Di Australia

redaksi