surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Surat Dakwaan Telah Dibuat Secara Cermat Dan Seksama, Penuntut Umum Tolak Perlawanan Penasehat Hukum Hermanto Oerip

Hermanto Oerip saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perlawanan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip yang tertuang dalam nota keberatan atau eksepsi, mendapat penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Estik Dilla Rahmawati, SH.,MH dan Jaksa Hajita Cahyo Nugroho, SH yang ditunjuk sebagai JPU dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau dugaan tindak pidana penggelapan yang menjadikan Hermanto Oerip sebagai terdakwa, secara tegas menolak dalil-dalil yang dijabarkan tim penasehat hukum terdakwa dalam nota keberatan mereka.

Penolakan atas perlawanan tim penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip ini dibacakan Jaksa Hajita Cahyo Nugroho, Selasa (13/1/2026) dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Dr. Nur Kholis, SH.,MH.

Dalam tanggapannya, penuntut umum yang dibacakan dimuka persidangan, Jaksa Hajita Cahyo Nugroho menerangkan, bahwa surat dakwaan yang disusun penuntut umum pada pokoknya telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap, dengan menyebutkan waktu tempat kejadian, berdasarkan fakta perbuatan sebagimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi maupun tersangka.

Masih berdasarkan isi tanggapan penuntut umum atas perlawanan terdakwa Hermanto Oerip melalui tim penasehat hukumnya, Jaksa Hajita Cahyo Nugroho juga menjelaskan, surat dakwaan yang disusun JPU, telah menguraikan kronologis perbuatan dan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa Hermanto Oerip, serta telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

“Sehingga atas seluruh alasan pengajuan perlawanan yang diajukan para Advokat yabg menjadi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip haruslah ditolak untuk seluruhnya,” urai Jaksa Hajita Cahyo Nugroho saat membacakan tanggapannya.

Berdasarkan uraian diatas, lanjut Jaksa Hajita Cahyo Nugroho, kami selaku penuntut umum dalam perkara ini, menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum yang disusun, telah sesuai dengan ketentuan pasai 75 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana).

“Oleh karena itu, kami memohon agar majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan menyatakan menolak seluruh perlawanan dari penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip,” ungkap Hajita Cahyo Nugroho saat membacakan tanggapannya.

Menyatakan surat dakwaan nomor register perkara : PDM-5619/ Eoh.2 /M.5.43/11/2025 yang dibacakan tanggal 18 Desember 2025 adalah sah dan digunakan sebagai dasar pemeriksaan di persidangan.

Penuntut Umum dalam tanggapannya yang dibacakan Jaksa Hajita Cahyo Nugroho dimuka persidangan juga memohon kepada majelis hakim supaya tetap melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Hermanto Oerip ini.

Selain itu, dalam tanggapannya, JPU juga menanggapi isi perlawanan terdakwa Hermanto Oerip melalui penasehat hukumnya yang mereka tuangkan dalam nota keberatan atau eksepsi.

Adapun yang menjadi keberatan penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip sehingga mengajukan perlawanan adalah,
Surat Dakwaan tidak dapat diterima atau Surat Dakwaan harus dibatalkan karena tidak menerapkan asas lex favor reo.

Penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip dalam perlawanannya juga menyatakan, surat dakwaan Penuntut Umum kabur atau obscuur libel yaitu tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana pasal 143 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Jaksa Hajita Cahyo Nugroho saat membacakan tanggapan jaksa atas perlawanan penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Selanjutnya, penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip dalam nota keberatannya atau eksepsi juga menyatakan, surat dakwaan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap baik dalam menguraikan tempat, waktu, nilai kerugian dan jumlah penyetoran yang dilakukan Soewondo Basoeki kepada terdakwa Hermanto Oerip.

Hal lain yang menjadikan keberatan tim penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip yang dituangkan dalam perlawanan mereka adalah didalam surat dakwaan penuntut umum tidak menguraikan secara jelas mengenai peran terdakwa Hermanto Oerip dalam kerangka penyertaan.

Menanggapi perlawanan tim penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip berkaitan dengan surat dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan haruslah dibatalkan karena tidak menerapkan asas lex favor reo, penuntut umum dalam tanggapannya sebagaimana dibacakan Jaksa Hajita Cahyo Nugroho menyatakan, pemberlakuan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sejak tanggal 02 Januari 2026, penuntut umum berpedoman pada ketentuan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi, dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu Tindak Pidana.

“Berdasarkan ketentuan pasal 615 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi, pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan, menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur tindak pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa,” urai Hajita Cahyo Nugroho.

Hajita Cahyo Nugroho kembali menjabarkan, yang harus dipahami, bahwa proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dilakukan tanggal 18 Desember 2025, Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 belum berlaku secara konstitusional, sehingga diterapkan menurut hukum materiil KUHP lama.

“Terkait pembuktian pasal pada saat proses pemeriksaan di persidangan akan menerapkan ketentuan dari asas lex favor reo, harus dibuktikan secara materiil di persidangan, sehingga atas dalil yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip mengenai penerapan KUHP baru, tidak memiliki landasan yuridis sehingga haruslah ditolak,” papar Hajita Cahyo Nugroho.

Penuntut umum juga menanggapi perlawanan yang diajukan penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip berkaitan dengan surat dakwaan yang disusun penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, tidak menguraikan unsur peran serta, tidak menguraikan nominal kerugian, tidak menguraikan jumlah uang yang disetorkan Soewondo Basoeki dan tidak menguraikan waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.

Jaksa Hajita Cahyo Nugroho kembali menerangkan, penuntut umum berpedoman ketentuan pasal 75 ayat (2) Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan, penuntut umum dalam membuat surat dakwaan berisi tanggal penandatanganan, nama lengkap, tempat lahir, umur dan tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka.

Kemudian dijelaskan pula tentang uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan, pasal undang-undang yang dilanggar, dan tanda tangan penuntut umum.

Masih berkaitan dengan surat dakwaan, penuntut umum dalam membuat surat dakwaan disusun secara alternatif yaitu dakwaan pertama mengenai turut serta melakukan tindak pidana penipuan atau dakwaan kedua mengenai turut serta melakukan tindak pidana penggelapan.

“Penuntut Umum telah secara cermat, jelas, dan lengkap menyusun surat dakwaan disertai dengan waktu kejadian (tempus delictie) yaitu Rabu tanggal 14 Maret 2018 hingga tanggal 6 Juni 2018 atau setidak tidaknya dalam waktu tertentu yang tidak dapat diingat lagi tahun 2018 dan tempat kejadian (locus delictie) yaitu jalan Raya Darmo Permai 2/46 RT 004/007 Kelurahan Pradah Kali Kendal Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya, atau pada suatu tempat lain yang masih masuk daerah hukum PN Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara.

Masih berdasarkan tanggapan penuntut umum atas perlawanan tim penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip, dalam menyusun surat dakwaan telah berpedoman pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: 004/JA/11/1993.

Dalil tentang Surat Dakwaan obscuur libel; tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan surat dakwaan cacat formil mengandung mislead interpretation of law, kesalahpahaman dalam memberikan pemaknaan terhadap penerapan hukum. (pay)

 

 

Related posts

Pengembalian Barang Bukti Di Kejari Tanjung Perak Surabaya Semakin Mudah Dan Gratis Dengan Aplikasi Sayang Pol

redaksi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim Ditingkatkan Ke Penyidikan

redaksi

AGUNG DPO KASUS NARKOBA DIGANJAR 12 TAHUN PENJARA

redaksi