surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ada Dugaan Kriminalisasi Dan Pelanggaran Prosedur Dipelaksanaan Pemberhentian Ishaq Jayabrata Sebagai CEO RS Pura Raharja, Tim Pengacara Siapkan Dua Langkah Hukum

Dr. Abdul Salam (kiri) dan Dr. Turmudzi yang ditunjuk Ishaq Jayabrata sebagai kuasa hukum.nya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Mengetahui adanya pengaduan yang dilakukan tim pengacara Ady Karyono di Polda Jatim, Rabu (31/12/2025) lalu atas dugaan penggunaan surat palsu, tim pengacara Dr. Muh. Ishaq Jayabrata, MARS tidak tinggal diam.

Senin (5/1/2026) tim pengacara Dr. Muh. Ishaq Jayabrata melakukan hal yang sama, membuat surat laporan polisi di Polda Jatim.

Berdasarkan surat Laporan Polisi nomor : LP/B/15/I/2026/SPKT/ POLDA JAWA TIMUR ini disebutkan, DR. M. Ishaq Jayabrata, IR melaporkan DR. H. Rasiyo, M.Si atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 KUH Pidana.

Masih berdasarkan laporan polisi ini, juga disebutkan bahwa dugaan tindak pidana pemalsuan surat itu terjadi tanggal 30 Desember 2025 di RS. Pura Raharja Jalan Pucang Adi Surabaya.

Adapun kerugian materiil yang dialami DR. M. Ishaq Jayabrata berdasarkan isi laporan polisi tersebut, berupa uang gaji periode Januari 2026 sampai dengan Oktober 2026 dan uang pesangon yang jumlah keseluruhannya Rp. 1,7 miliar.

Dr. Abdul Salam, SH.,MH salah satu tim pengacara Dr. Muh. Ishaq Jayabrata, MARS menegaskan, langkah hukum yang diambil Dr. Muh. Ishaq Jayabrata berupa laporan dugaan tindak pidana di Polda Jatim tersebut harus dilakukan karena adanya ketidak adilan yang diterima Dr. Muh. Ishaq Jayabrata atas pemberhentiannya sebagai Chief Executive Officer (CEO) yang selama ini mengelola Rumah Sakit Pura Raharja Surabaya.

Selain itu, Abdul Salam juga mengatakan, bahwa dipermasalahan tersebut, terlihat adanya dugaan kriminalisasi dan praktik-praktik tidak benar didalam memberhentikan Ishaq Jayabrata sebagai CEO RS. Pura Raharja Surabaya.

“Jelas sekali ada kriminalisasi. Selain itu, kami juga menilai adanya praktik-praktik tidak benar berupa pelanggaran prosedur mulai proses pemberhentian hingga akhirnya keluar surat keputusan untuk memberhentikan Ishaq Jayabrata dari jabatannya sebagai CEO,” ungkap Abdul Salam.

Peraih gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini kembali melanjutkan, dalam permasalahan ini seharusnya ada tabayyun, karena yang terlibat didalamnya masih satu keluarga yang tergabung dalam Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur.

Abdul Salam kembali menegaskan, setelah dilakukan penelitian atas surat keputusan yang diterbitkan baik Dr. H. Rasiyo yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara ditambah surat keputusan pemberhentian Ishaq Jayabrata dari jabatannya sebagai CEO RS. Pura Raharja, tim kuasa hukum mendapati adanya dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu didalam akta otentik.

“Rasiyo kami nilai telah memberikan keterangan palsu didalam surat keputusan yang telah ia buat sendiri untuk kembali mengangkat Ishaq Jayabrata sebagai CEO RS. Pura Raharja hingga 1 Oktober 2026,” ungkap Abdul Salam.

Menurut diskusi yang telah dilakukan tim pengacara Ishaq Jayabrata dengan beberapa ahli pidana, lanjut Abdul Salam, termasuk dengan beberapa penyidik di Polda Jatim, akhirnya disimpulkan bahwa tindakan yang telah dilakukan Rasiyo dengan menyatakan bahwa ia tidak pernah membuat SK mengangkat kembali Dr. Muh. Ishaq Jayabrata sebagai CEO RS. Pura Raharja, begitu juga dengan tanda tangan yang ada di SK itu bukanlah tanda tangannya, telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana, ditambah adanya dua bukti permulaan yang ditemukan tim kuasa hukum Dr. Muh. Ishaq Jayabrata.

Abdul Salam secara pribadi mengaku sangat sedih atas tindakan gegabah yang telah dilakukan rekan sesama advokat yang tidak melakukan tabayyun atau klarifikasi terlebih dahulu.

Dr. Muh. Ishaq Jayabrata. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Langkah yang seharusnya dilakukan seorang advokat itu sebenarnya melakukan proses klarifikasi terlebih dahulu, tidak tiba-tiba mengambil tindakan atau upaya paksa dengan melibatkan pihak-pihak tertentu contohnya Satpol PP,” ujar Abdul Salam.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Surabaya Raya untuk periode 2022-2026 ini kembali mengatakan, melihat perkara ini, ada dugaan kuat penekanan yang dilakukan pihak-pihak tertentu terhadap Rasiyo.

“Sebagai anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, Rasiyo dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan. Satu minggu kemudian, laporan itu dicabut. Ada apa?,” ujar Abdul Salam penuh tanya.

Ternyata, lanjut Abdul Salam, pengaduan ke Badan Kehormatan itu dicabut karena Rasiyo menandatangani surat pernyataan yang isinya adalah tidak pernah membuat SK dan menandatanganinya, pengangkatan kembali Dr. Ishaq Jayabrata sebagai CEO RS. Pura Raharja.

Dengan adanya pemberhentian Dr. Ishaq Jayabrata dari jabatannya sebagai CEO RS. Pura Raharja mengakibatkan kerugian beberapa kerugian yang diderita Ishaq Jayabrata seperti hilangnya gaji beserta tunjangan-tunjangan yang selama ini di peroleh dari RS. Pura Raharja atas pengabdian dan dedikasinya mengangkat pamor RS. Pura Raharja.

Abdul Salam kembali menegaskan, bukan kerugian materiil saja yang telah diderita Ishaq Jayabrata atas pemberhentian dirinya sebagai CEO RS. Pura Raharja.

Sebagai orang yang selama ini mengelola operasional RS. Pura Raharja, sambung Abdul Salam, Ishaq Jayabrata juga dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan adanya tindak pidana korupsi.

“Ini salah satu bentuk fitnah yang diterima Ishaq Jayabrata. Buktikan dulu adanya dugaan tindak pidana korupsi itu. Setelah itu baru laporkan kalau memang ada,” tegas Abdul Salam.

Dari serangkaian ketidak adilan yang diterima Ishaq Jayabrata itulah yang membuat tim kuasa hukumnya mengambil tindakan tegas, melaporkan perkara ini ke polisi dan sedang menyiapkan materi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan.

Masih berkaitan dengan laporan polisi, selain telah melaporkan Rasiyo ke Polda Jatim, tim pengacara Dr. Muh. Ishaq Jayabrata saat ini sedang menyiapkan draft laporan polisi sebanyak empat laporan.

Lebih lanjut Abdul Salam menerangkan, setelah ini akan ada laporan polisi lagi sebanyak empat laporan ke Polda Jatim. Siapa yang dilaporkan? Dugaan tindak pidana apa yang dilaporkan? Abdul Salam dan beberapa pengacara Ishaq Jayabrata enggan memaparkannya secara detail.

Abdul Salam pun menegaskan, laporan polisi itu akan benar-benar dilakukan apabila pihak Ady Karyono dan pengacaranya tidak melakukan klarifikasi dan koordinasi supaya dilakukan mediasi, mendamaikan kedua belah pihak.

Salah satu laporan yang nampaknya akan segera ditindak lanjuti tim pengacara Ishaq Jayabrata adalah berkaitan dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ishaq Jayabrata selama mengelola RS. Pura Raharja.

Menambahkan pernyataan Abdul Salam kepada media, DR. H. Turmudzi, SH., MBA pengacara Ishaq Jayabrata yang lain ingin mengklarifikasi polemik yang terjadi di RS. Pura Raharja.

Lebih lanjut DR. H. Turmudzi menerangkan, Surat Keputusan Ketua Perkumpulan Andi Negara Jawa Timur nomor : KEP.01/AN-Jatim/IX/2024 tertanggal 4 September 2024 mengenai pemberhentian Dr. Muh. Ishaq Jayabrata sebagai CEO RS. Pura Raharja yang ditanda tangani Ady Karyono tersebut hanya didasari atas rapat pengurus bukan rapat umum anggota Perkumpulan Abdi Negara.

“Oleh karena itu, terbitnya SK tersebut melanggar pasal 27 ayat (1) Anggaran Dasar Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur,” terang Turmudzi.

Berdasarkan pasal 27 ayat (1) AD Perkumpulan Abdi Negara Jatim, lanjut Turmudzi, pelaksanaan kegiatan usaha perkumpulan, diangkat dan diberhentikan Rapat Umum Anggota Perkumpulan.

“CEO termasuk petugas pelaksana perkumpulan, bukan merupakan organ perkumpulan, sehingga termasuk pelaksana kegiatan usaha,” ulas Turmudzi.

Keputusan Pengurus Perkumpulan Abdi Negara Timur No: 005/AN-JATIM/VIII/2018 tanggal 18 Agustus 2018 yang menyatakan masa jabatan Dr. Muh. Ishaq Jayabrata, MARS sebagai CEO RS. Pura Raharja berakhir atau jatuh pada tanggal 18 Agustus 2023.

“Pertimbangan ini tidak benar, karena didasarkan pada data yang tidak benar dan secara hukum data tersebut sudah tidak berlaku lagi dan tidak bisa dijadikan dasar pertimbangan untuk membuat Surat Keputusan,” kata Turmudzi.

Ada Surat Keputusan yang baru, lanjut Turmudzi yaitu Surat Keputusan Ketua Perkumpulan Abdi Negara nomor : 006/AN-Jatim/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021 tentang penunjukan dan pelimpahan tanggungjawab pengelolaan RS. Pura Raharja Dr. Muh. ISHAQ JAYABRATA, MARS selaku CEO berakhir hingga tanggal 1 Oktober 2026.

Surat Keputusan Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur Nomor 006/AN-JATIM /X/2021 tanggal 1 Oktober 2021 tentang Penunjukkan Pelimpahan Tugas dan Tanggungjawab Pengelolaan Rumah Sakit Pura Raharja kepada Dr. Muh. Ishaq Jayabrata, MARS., sebagai CEO RS. Pura Raharja sampai dengan 1 Oktober 2026, yang di tanda tangani Dr. H. Rasiyo sudah sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur.

Dr. Rasiyo berdasarkan Rapat Anggota Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur yang dilaksanakan tanggal 24 September 2021, terpilih menjadi Ketua Umum menggantikan Drs. Bambang Kusbandono, maka sejak tanggal 24 September 2021 sesuai Akta Pendirian Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur sudah sah menjadi Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur dan sah untuk menandatangani Surat Keputusan Nomor 006/AN-JATIM/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021. (pay)

 

Related posts

Oknum Polisi Polrestabes Coba Kriminalisasi Terdakwa Di Persidangan

redaksi

Dua Komplotan Tukang Gendam Istri Wartawan Diadili

redaksi

PLTU Lombok Timur Dan PT. Cahaya Fajar Kaltim Berhasil Lolos Dari Kepailitan

redaksi