
SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mendamaikan Indah Kuntarti sebagai penggugat melawan Sukur Priyanto sebagai tergugat II deadlock.
Dijalur mediasi yang digagas mediator yang ditunjuk PN Surabaya untuk mendamaikan Indah Kuntarti dan Sukur Priyanto diruang mediasi PN Surabaya, Selasa (1/9/2026) tidak mencapai kata sepakat untuk berdamai.
Karena penggugat dan tergugat bersikukuh pada pendirian masing-masing, perkara gugatan Warga Negara tentang Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pejabat Publik dan Penyelenggara Pendidikan Tinggi yang didaftarkan Indah Kuntarti melalui kuasa hukumnya ini akan berlanjut ke persidangan dengan agenda pembuktian.
Indah Kuntarti yang ditemui usai mediasi, begitu juga Muhammad Arifin, SH yang ditunjuk Sukur Priyanto sebagai kuasa hukumnya diperkara ini, mengakui bahwa dalam mediasi itu tidak tercapai kata mufakat untuk berdamai.
Sebagai penggugat, Indah Kuntarti memilih menghindar dan tidak mau berkomentar banyak. Indah Kuntarti hanya mengatakan bahwa di acara mediasi itu, kedua belah pihak hanya diminta untuk mengisi data-data.
“Win win solution belum ketemu. Minggu depan akan dilanjut lagi. Tidak ada yang dimediasikan, hanya mengisi data-data saja,” kata Indah Kuntarti.
Indah memilih bungkam dan enggan memberi komentar, mengapa ia mengambil sikap mengajukan Gugatan Citizen Lawsuit ini ke pengadilan.
“Nanti aja ya. Itu kan sudah masuk pokok perkara,” elak Indah Kuntarti sambil berlalu.
Sementara itu, Muhammad Arifin yang menjadi kuasa hukum Sukur Priyanto mengatakan, dalam mediasi itu, penggugat tetap bersikukuh supaya Tergugat I dan Tergugat II memenuhi keinginannya sebagaimana dijelaskan dalam petitum gugatannya.
“Apa yang diminta penggugat itu tidak mungkin kami penuhi. Apa yang diminta penggugat itu sudah masuk pokok perkara yang harus dilakukan pengujian dipersidangan,” kata Arifin selaku kuasa hukum Tergugat II.
Penggugat dalam petitum gugatannya, lanjut Arifin, meminta kepada Sri Wahyuni sebagai Tergugat I untuk menghentikan kegiatan-kegiatan seminarnya.
“Kemudian, keinginan penggugat supaya tergugat II meminta maaf melalui media massa, tidak mungkin juga kita penuhi,” tegas Arifin.
Arifin kembali menjelaskan, minggu depan, kedua belah pihak masih akan dihadirkan dan diminta membuat resume kemudian ditanda tangani para pihak yang bersengketa.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, setelah berdiam diri dan merasa harga dirinya mulai terusik, Sukur Priyanto akhirnya angkat suara terkait isu dugaan ijasah palsu yang dipakainya untuk mendaftarkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Didampingi Arifin, SH, MH, Ketua DPC Partai Demokrat periode 2022-2027 ini secara tegas mengatakan siap menghadapi Gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan Indah Indah Kuntarti di PN Surabaya.

Bukan hanya itu, Sukur Priyanto kembali menegaskan, semua proses hukum di pengadilan akan dihadapi sampai selesai.
Selain Sukur Priyanto, dalam Gugatan Warga Negara tentang Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pejabat Publik dan Penyelenggara Pendidikan Tinggi ini, Indah Kuntarti juga menjadikan Wakil Ketua DPRD Propinsi Jawa Timur Sri Wahyuni sebagai Tergugat I.
Dalam klarifikasinya, anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro periode 2024-2029 ini secara tegas mengatakan, siap menghadapi gugatan Indah Kuntarti ini.
Bahkan, anggota dewan yang terpilih selama lima periode ini optimis, gugatan ini akan ditolak majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini.
Satu persatu, pengusaha walet asal Kabupaten Bojonegoro ini menyampaikan klarifikasinya termasuk legalitas ijasah yang dituduhkan palsu ataupun diperoleh dengan cara tidak benar.
Bukan cuma itu, dalam klarifikasinya, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro ini juga memaparkan bagaimana perjalanan study atau pendidikannya, hingga ia mengantongi ijasah S2 dengan cara yang sah dan tidak ada perbuatan melawan hukumnya.
Sukur Priyanto juga sangat menyayangkan penggiringan opini yang menyatakan bahwa ijasahnya ini diduga kuat palsu, membuat masalah ini semakin rumit karena perolehan ijasah itu dianggap tidak sah dan melanggar hukum.
“Yang membuat saya juga terheran-heran didalam pemberitaan adalah, saya dikatakan menempuh pendidikan perkuliahan S1 hanya satu tahun,” papar Sukur Priyanto.
Ada fakta yang tidak dijelaskan ke publik, lanjut Sukur Priyanto, bahwa ketika saya mendaftar ke Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi menggunakan ijasah D3 Akademi Keperawatan.
Untuk perjalanan pendidikannya, Sukur Priyanto lalu menjelaskan, bahwa ia lulus SMA tahun 1997. Setelah lulus SMA, Sukur Priyanto melanjutkan pendidikannya di Akademi Keperawatan di Bojonegoro dan lulus tahun 2000.
“Setelah lulus dari Akademi Keperawatan, maka gelar akademik saya adalah Ahli Madya Keperawatan disingkat A.Md.Kep,” ungkap Sukur Priyanto.
Begitu lulus dari Akademi Keperawatan ditahun 2000 sampai 2004, lanjut Sukur Priyanto, saya mengabdi sebagai tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
Saat masih menjadi tenaga honorer di RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, tahun 2003, Sukur Priyanto ditawari melanjutkan pendidikan S1 lintas jalur dari Keperawatan ke Fakultas Ekonomi.
“Waktu saya mendaftar untuk melanjutkan pendidikan S1 di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi, ijasah yang saya gunakan adalah ijasah D3 Keperawatan. Pertanyaannya, apakah boleh? Buktinya, saya tidak ada masalah dan pihak sekolah mengijinkan,” cerita Sukur Priyanto.
Di tahun 2004 inilah, Sukur Priyanto dinyatakan lulus S1 dan berhak untuk menyandang gelar Sarjana Ekonomi dari STIE Primavisi. (pay)
