
SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Andre Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur menunjuk 70 advokat sebagai kuasa hukumnya.
Persidangan dengan agenda pembacaan gugatan pun digelar Selasa (1/9/2026) diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.
Ferdinand Marcus Leander, S.H., M.H., yang ditunjuk sebagai ketua majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini menunda persidangan pekan depan untuk dilakukan mediasi antara Andre Gunawan sebagai Tergugat I dan Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jawa Timur sebagai Tergugat I dan Bambang Adi Soesanto sebagai Tergugat II.
PN Surabaya akan menunjuk hakim mediator untuk memediasi kedua belah pihak.
Mengutip isi Gugatan PMH yang dimohonkan Andre Gunawan melalui tim kuasa hukumnya disebutkan, Andre Gunawan sebagai penggugat memohon kepada majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, dalam putusannya menyatakan, dalam pokok perkara : mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jawa Timur sebagai Tergugat I dan Bambang Adi Soesanto sebagai Tergugat II secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan pasal 1365 KUHPerdata (BW) jo pasal 1366 KUHPerdata (BW).
Sebagai penggugat, Andre Gunawan dalam petitum gugatannya juga memohon kepada majelis hakim pemeriksa dan penutus perkara supaya menyatakan Surat Keputusan Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/ 2024, tanggal 02 Agustus 2024 yang diterbitkan Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jawa Timur sebagai Tergugat I atas pengaduan Bambang Adi Soesanto sebagai Tergugat II tanggal 23 Desember 2023 dengan perbaikan pengaduan tertulis tanggal 22 April 2024, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat dibatalkan.
Andre Gunawan sebagai penggugat dalam gugatannya juga memohon kepada majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara supaya menghukum tergugat I untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/ 2024, tanggal 02 Agustus 2074 atas pengaduan tertulis Tergugat II tanggal 23 Desember 2023 dengan perbaikan pengaduan tertulis pada tanggal 22 April 2024.
Masih berdasarkan isi petitum gugatan PMH Andre Gunawan juga disebutkan, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian material sebesar Rp.460 juta dan kerugian immateri sebesar Rp.1,5 miliar kepada Penggugat secara langsung dan unai, apabila tidak. melaksanakan amar putusan pada angka empat tersebut diatas dalam waktu tujuh hari kerja sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Andre Gunawan dalam petitum gugatannya juga memohon kepada majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara supaya menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat sebesar Rp.1 juta setiap harinya secara tunai dan sekaligus yang diperhitungkan sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga pelaksanaan isi putusan.
Masih berdasarkan isi petitum gugatan Andre Gunawan, memohon kepada majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara supaya menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari para tergugat.
Andre Gunawan dalam gugatannya juga memohon kepada majelis hakim supaya menyatakan sah dan berharga peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) oleh Juru Sita PN Surabaya terhadap kantor Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jawa Timur sebagai Tergugat 1 yang terletak di Jalan Dukuh Kupang Barat XXX Nomor 68 Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Diakhir petitumnya, Andre Gunawan juga memohon kepada majelis hakim supaya menghukum para tergugat untuk mentaati dar mematuhi, serta melaksanakan maupun memenuhi seluruh amar putusan dalam perkara ini. (pay)
