surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

BELL BOY HOTEL DIVONIS 5 TAHUN PENJARA KARENA CABULI PACARNYA

Terdakwa Franklin Alnando (19), warga Jalan Dukuh Setro IV Surabaya akhirnya dihukum 5 tahun penjata oleh hakim PN Surabaya karena mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Franklin Alnando (19), warga Jalan Dukuh Setro IV Surabaya akhirnya dihukum 5 tahun penjata oleh hakim PN Surabaya karena mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur, seorang bell boy hotel berbintang di Surabaya dihukum 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bertempat di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Kamis (7/8), terdakwa Franklin Alnando (19), warga Jalan Dukuh Setro IV Surabaya, hanya bisa tertunduk sepanjang persidangan, saat majelis hakim PN Surabaya membacakan amar putusannya.

Majelis hakim yang diketuai Drs. Tugiyanto, Bc.IP, SH, MH, akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara potong tahanan dan denda Rp. 60 juta subsider 2 bulan penjara kepada terdakwa atas tindak pidana pencabulan yang sudah dilakukannya terhadap Giovany Vibbyola Raharjo alias Vanny tinggal di Perum Puri Surya Jaya Sidoarjo.

Lebih lanjut Tugiyanto mengatakan, apa yang sudah dilakukan terdakwa itu merusak masa depan korban. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini 3 tahun lebih rendah dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) RD Wahyu Agung Putranto dan Nining Dwi Ariany, yaitu 8 tahun penjara.

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan di muka persidangan dan keterangan saksi korban yang sudah dihadirkan pada persidangan sebelumnya, tindakan yang sudah dilakukan terdakwa kepada korban melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP, “ papar Tugiyanto.

Yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya, lanjut Tugiyanto, menghukum terdakwa 5 tahun penjara adalah pada suatu ketika saat terdakwa mengajak korban berhubungan layaknya suami istri, terdakwa memaksa korban untuk membuka bajunya.

“Begitu terdakwa yang sudah dalam keadaan telanjang bulat akan menindih korban, sempat korban menolaknya namun terdakwa kembali mengancam korban. Jika korban bersikukuh menolak untuk diajak berhubungan badan maka ia akan menceritakannya ke teman-teman korban bahwa korban sudah pernah ditiduri terdakwa, “ ungkap Tugiyanto.

Pertimbangan majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman berat adalah, terdakwa sudah mengajak pacarnya itu untuk berhubungan intim selama 10 kali, padahal korban masih di bawah umur. Hubungan intim yang sudah dilakukan terdakwa dan korban selama ini, paling banyak dilakukan di sebuah hotel short time yang berada di daerah Jalan Kenjeran Surabaya.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim tersebut, terdakwa kemudian mengajukan pikir-pikir. Terdakwa di muka persidangan minta waktu 1 minggu untuk berkonsultasi dengan pihak keluarganya, apakah akan menerima putusan ini atau melakukan upaya hukum banding.

Mengacu pada dakwaan JPU disebutkan, terdakwa dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengan terdakwa. Awalnya, terdakwa berkenalan dengan korban sekitar Juli 2013. Perkenalan terdakwa dan korban melalui BBM tersebut berlanjut sampai pada tahap pacaran.

Hingga suatu hari, terdakwa berkunjung ke rumah Vany di Perumahan Puri Surya Jaya Sidoarjo. Dalam kunjungan tersebut, terdakwa mengajak korban jalan-jalan dan bertemu Kevin, teman terdakwa di food festival Pakuwon City. Setelah mendapat kunci rumah Kevin, terdakwa bersama korban pergi ke rumah Kevin di Perum Regency 21 Sukolilo Surabaya.

Begitu di rumah Kevin, rumah dalam keadaan sepi dan terdakwa langsung masuk ke kamar. Saat di dalam kamar itulah, terdakwa memaksa korban melakukan hubungan suami isteri dengan mengancam akan menceritakan ke teman-teman korban apabila menolak. Hubungan intim ini sudah terdakwa dan korban lakukan selama 10 kali. (pay)

Related posts

Trio Terdakwa Sipoa Ajukan Praperadilan

redaksi

Rugikan Keuangan Negara Hingga Rp. 9 Miliar, Kepala Departemen Pengadaan PT. Inka Multi Solusi Ditahan

redaksi

Tempati Booth Seluas 300 M2, Auto2000 Hadirkan 6 Mobil Baru Di GIIAS 2019 Surabaya

redaksi