surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Beri Klarifikasi Tentang Tuduhan Pemukulan Terhadap Oknum Pengacara, Tim Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan

Dua pengacara Nikson Brillyan Maskikit menunjukkan beberapa bukti. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Peristiwa dugaan pemukulan terhadap seseorang yang mengaku sebagai pengacara dan menjadi viral, Senin (13/1/2025) membuat tim kuasa hukum para kolektor yang saat ini menjadi tersangka di Polrestabes Surabaya melakukan sejumlah klarifikasi.

Selain melakukan klarifikasi, dua advokat yang menjadi pengacara empat kolektor atau bagian penagihan ini juga mengungkap banyak kejanggalan ke publik.

Adalah Luki Permana Putra, salah satu pengacara yang ditunjuk Nikson Brillyan Maskikit, salah satu kolektor yang menjadi tersangka dan saat ini ditahan di Polrestabes Surabaya, buka suara dan memberikan klarifikasi serta mengungkap kejanggalan-kejanggalan diperistiwa tersebut.

Sebelum mengungkap kejanggalan-kejanggalan yang ada, Luki Permana Putra, menyayangkan sikap Tjetjep Mohammad Yasien yang sangat arogan dan seperti orang kebal hukum.

Lebih lanjut Luki menjelaskan, Tjetjep Mohammad Yasien ini awalnya tidak mengaku sebagai seorang pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Abdul Proko Santoso yang sedang mengalami masalah kewajiban pembayaran tagihan kartu kredit. Hal ini diungkap Tjetjep Mohammad Yasien dimedia sosial.

“Awalnya, Tjetjep Mohammad Yasien mengaku tidak sengaja melihat adanya keributan di kedai nasi goreng Abdoel Proko Santoso. Tujuan Tjetjep Mohammad Yasien datang ke kedai ini untuk membeli makanan yang akan dia makan sebagai buka puasa karena saat itu Tjetjep Mohammad Yasien mengaku sedang berpuasa,” kata Luki.

Namun, lanjut Luki, pengakuan Tjetjep Mohammad Yasien ini berbeda dengan pernyataannya kepada salah satu staf PT. Perkasa Abadi Perdana yang datang menemuinya ditanggal 11 Nopember 2024. Waktu itu, Tjetjep Mohammad Yasien mengaku sebagai pengacara yang ditunjuk Abdul Proko Santoso untuk menyelesaikan permasalah utang kartu kredit.

Selain Tjetjep, Abdul Proko Santoso juga mengaku menunjuk Ahmad Fahmi Ardiyansyah sebagai pengacaranya diperkara adanya tagihan kartu kredit yang belum dibayarkan. Ahmad Fahmi Ardiyansyah akhirnya diketahui sebagai anak Tjetjep Mohammad Yasien.

Luki Permana Putra kembali menjelaskan, sebagai seorang pengacara yang mengerti hukum, Tjetjep Mohammad Yasien seharusnya memberi penjelasan bahwa apa yang telah dilakukan Abdul Proko Santoso dengan tidak mau membayar tagihan kartu kredit itu bisa menimbulkan masalah hukum.

“Tjetjep ini kan mengaku pengacara, jadi dia ngerti hukum donk. Mengapa malah mengajari orang untuk tidak taat hukum. Membayar tagihan, membayar utang adalah sebuah kewajiban. Apakah orang kalau sudah berhutang tidak punya kewajiban untuk membayar?,” tanya Luki.

Sebagai pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, sambung Luki, Tjetjep Mohammad Yasien ini harusnya gentlemen, tidak malah membuat play victim, seolah-olah dia ini yang ditindas dan teraniaya.

Luki juga meminta Tjetjep untuk berkata jujur dan mempertanggung jawabkan apa yang telah ia lontarkan di berbagai media.

Bukan hanya itu, Luki juga menyindir kebohongan yang diperlihatkan Tjetjep Mohammad Yasien waktu itu.

“Tjetjep Mohammad Yasien ini kan mengaku sedang berpuasa. Tidak sepatutnya orang yang sedang menjalankan puasa, berbohong,” kata Luki.

Apakah Tjetjep Mohammad Yasien, sambung Luki, tidak malu dengan panggilan kesehariannya yaitu Gus Yasien, tapi berbohong.

“Seperti inikah perilaku seseorang yang dipanggil Gus? Tjetjep Mohammad Yasien paham tidak dengan penyebutan panggilan Gus? Ayolah, jangan bohongi diri sendiri. Mengaku aja, apa yang sebenarnya terjadi,” sindir Luki lagi.

Sebagai seorang advokat, Luki mengatakan, bahwa ia dan rekannya akan terus memperjuangkan keadilan bagi Nikson Brillyan Maskikit dan tiga collector lainnya.

Luki kembali menjelaskan, bahwa posisi Tjetjep Mohammad Yasien yang tidak mengetahui permasalahan ini adalah bohong. Bahkan, Tjetjep Mohammad Yasien menantang Nikson Brillyan Maskikit untuk berduel.

“Apa seperti ini cara seorang pengacara atau lawyer bekerja untuk kliennya, menantang orang lain berduel? Kepada media, Tjetjep Mohammad Yasien juga mengaku tidak mengenal Abdul Proko Santoso padahal ia dan anaknya ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan permasalahan adanya utang kartu kredit Abdul Proko Santoso di Bank BNI,” beber Luki.

Sindiran kembali dilayangkan tim kuasa hukum Nikson Brillyan Maskikit kepada Tjetjep Mohammad Yasien alias Gus Yasin yang mengaku mendapat tindak kekerasan berupa pukulan ke sejumlah bagian tubuhnya.

Yang membuat tim kuasa hukum Nikson Brillyan ini semakin terheran-heran atas sikap Tjetjep Mohammad Yasien adalah tentang pernyataannya yang menyatakan akibat tindak kekerasan yang dilakukan Nikson Brillyan Maskikit dan tiga rekannya di tempat Abdul Proko tersebut, Tjetjep Mohammad Yasien mengalami gagar otak.

“Apa ada orang yang sedang gagar otak dapat jalan sendiri dan membuat laporan di kantor polisi? Kalau memang gagar otak, seberapa parah gagar otak yang dialami Tjetjep Mohammad Yasien kala itu?,” tanya Luki.

Luki Permana Putra menunjukkan surat pernyataan yang dibuat Abdul Proko Santoso. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Kalau memang Tjetjep gagar otak akibat adanya pukulan ke kepalanya yang dilakukan Nikson Brillyan Maskikit dan rekan-rekannya secara bertubi-tubi, Tjetjep Mohammad Yasien tidak mungkin bisa bangun, walaupun Tjetjep ini mengaku mantan petinju.

“Harus diingat pula. Kepada staff PT. Perkasa Abadi Perdana yang datang menemuinya ditanggal 11 Nopember 2024, Tjetjep Mohammad Yasien mengaku mantan petinju dan menguasai ilmu beladiri,” tutur Luki.

Sebagai mantan petinju dan menguasai ilmu beladiri, sambung Luki, berhadapan dengan empat orang yang tidak memiliki kemampuan beladiri dan bukan mantan petinju, sangat mudah bagi seorang Tjetjep Mohammad Yasien merobohkan Nikson Brillyan Maskikit dan teman-temannya.

“Yang logis ajalah. Mantan petinju yang mempunyai ilmu beladiri bisa sampai gagar otak? Lawannya hanya empat orang lho. Paling tidak, ada pukulan atau tendangan beladirinya yang mengenai lawannya. Tapi faktanya, Nikson Brillyan dan tiga temannya tidak ada bekas tendangan maupun pukulan. Lalu, dimana letak pengeroyokannya?,” tanya Luki lagi.

Untuk itu, Luki dan tim pengacara Nikson Brillyan Maskikit berharap, polisi dapat menangani perkara ini dengan adil dan bijaksana dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada.

Sementara itu, Afif Nasrullah pengacara Nikson Brillyan Maskikit yang lain menceritakan, Kamis (31/10/2024) Nikson Brillyan Maskikit bersama dengan Ando (24), Rio (19), dan Ade (30), mendatangi rumah Abdul Proko Santoso di Griya Kebraon Karangpilang Surabaya.

Tujuan kedatangan Nikson Brillyan Maskikit dan tiga orang bagian penagihan ini adalah untuk menagih hutang kartu kredit Abdul Proko Santoso sebesar Rp. 124.300.000 yang belum dibayarkan.

Ketika menanyakan masalah utang kartu kredit tersebut, Abdul Proko Santoso tiba-tiba memukul salah satu dept collector. Akibat pemukulan ini, Nikson Brillyan Maskikit dan timnya melaporkan kasus pemukulan itu ke Polsek Karangpilang

“Atas laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Nikson Brillyan Maskikit di Polsek Karangpilang ini, kemudian dilakukan mediasi,” ungkap Afif Nasrullah, salah satu pengacara Nikson Brillyan Maskikit, Rabu (22/1/2025).

Mediasi tersebut, lanjut Afifi, dilakukan petugas kepolisian dari Polsek Karangpilang disaksikan Kapolsek. Setelah dilakukan mediasi, Abdul Proko Santoso lalu membuat surat pernyataan yang isinya menyanggupi pembayaran tunggakan kartu kreditnya, yang ditagihkan Nikson Brillyan Maskikit dan timnya.

“Hutang tunggakan kartu kredit Abdul Proko Santoso awalnya sebesar Rp. 287.536.923. Kemudian mendapat potongan atau diskon sebesar Rp. 163.236.923,” jelas Afif.

Afif kembali menjelaskan, setelah terjadi kesepakatan damai, Abdul Proko Santoso berjanji akan melakukan pembayaran hutang tagihan kartu kreditnya pada tanggal 5 Nopember 2024 sebesar 25 persen dari total tagihan sebesar Rp. 124,3 juta.

“Kesediaan Abdul Proko Santoso untuk melakukan pembayaran sebesar 25 persen ini disaksikan petugas dari Polsek Karangpilang termasuk Kapolsek Karangpilang,” ujar Afif.

Namun, sambung Afifi, Abdul Proko Santoso mengingkari surat perjanjian kesediaannya untuk membayar utang tagihan kartu kredit yang telah dibuatnya di Polsek Karangpilang. Hingga tanggal 5 Nopember 2024, Abdul Proko Santoso tidak juga melakukan pembayaran.

“Karena tidak melakukan pembayaran, tanggal 8 Nopember 2024, Nikson Brillyan Maskikit dan timnya kembali mendatangi Abdul Proko Santoso untuk menanyakan perihal pembayaran tagihan kartu kredit sebagaimana yang ia buat sendiri dalam surat pernyataan di Polsek Karangpilang,” kata Afif.

Bukan beritikad baik melakukan pembayaran, sambung Afif, Abdul Proko Santoso malah mengatakan tidak akan melakukan pembayaran karena tidak diijinkan kuasa hukumnya.

“Saya tidak diperbolehkan lawyer atau kuasa hukum untuk membayar tagihan kartu kredit saya. Semua urusan sudah saya kuasakan ke lawyer,” ujar Afif menirukan pernyataan Abdul Proko Santoso kepada tim penagihan kartu kredit

Afif kembali menjelaskan, Abdul Proko Santoso juga bilang, nanti semua urusan instansi termasuk dari pihak bank, bisa menghubungi lawyer yang ditunjuk sebagai kuasa hukum.

Dihari yang sama, salah seorang pengacara yang mengaku sebagai kuasa hukum Abdul Proko Santoso kemudian menghubungi Nikson Brillyan Maskikit dan timnya.

Seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Abdul Proko Santoso ini mengundang Nikson Brillyan Maskikit untuk bertemu. Dan pada saat yang sama pula, terjadi perdebatan antara seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Abdul Proko Maskikit ini dengan Nikson Brillyan Maskikit di Whats’App.

Untuk menghindari keributan, Nikson Brillyan Maskikit dan timnya tidak memenuhi undangan kuasa hukum Abdul Proko Santoso pada hari itu.

Tiga hari kemudian, tanggal 11 Nopember 2024, PT. Perkasa Abadi Perdana, perusahaan tempat Nikson Brillyan Maskikit bekerja mengirimkan staff, seorang perempuan didampingi lawyer perusahaan.

Kepada staff ini, Tjetjep Mohammad Yasien bertanya siapa yang telah melakukan penagihan terhadap Abdul Proko Santoso. Dan kepada staff PT. Perkasa Abadi Perdana ini pula, Tjetjep Mohammad Yasien mengundang Nikson Brillyan Maskikit untuk berhadapan dengannya.

“Suruh dia datang kesini. Kalau mau gebuk-gebukan, mati pun saya jalani. Jangan anak saya yang diancam. Siapa itu yang namanya Nikson,” kata Afif menirukan perkataan Tjetjep Mohammad Yasien.

Usai terjadi negosiasi, Ahmad Fahmi Ardiyansyah yang menjadi kuasa hukum Abdul Proko Santoso dan Tjetjep Mohammad Yasien yang juga merupakan ayah Ahmad Fahmi Ardiyansyah mengatakan, akan menghubungi Abdul Proko Santoso dan meminta kepada Abdul Proko Santoso untuk segera melakukan pembayaran atas sisa hutang tagihan kartu kreditnya.

Sementara itu, Polrestabes Surabaya dalam perkara ini telah menetapkan Nikson Brillyan Maskikit dan tiga kolektor lainnya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengeroyokan. Polisi pun telah menahan keempat kolektor ini. (pay)

Related posts

Papilio Hotel Perkenalkan Aqua Zumba Di Bantimurung Skypool Yang Terletak Di Lantai 8

redaksi

Sambut Malam Pergantian Tahun Baru, Sheraton Surabaya Hotel & Towers Hadirkan Elfa’s Singers

redaksi

Chin Chin Empire Dinilai Tukang Bohong

redaksi