
SURABAYA (surabayaupdate) – Masalah pemberesan piutang PT. Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) diperkara kepailitan masih menemui jalan buntu.
Adanya silang pendapat dan mempertahankan argumennya kembali terjadi diruang sidang Candra Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rabu (22/1/2025), ratusan pembeli Apartemen Puri City yang bertindak sebagai Kreditur Konkuren, tim lawyer para pembeli apartemen yang tergabung dalam Paguyuban Korban Apartemen Puri City, Para Kurator, perwakilan Bank Victoria disaksikan Hakim Taufan Mandala yang ditunjuk sebagai Hakim Pengawas, kembali duduk bersama menggelar rapat kreditur.
Masih sama dengan dua rapat kreditur sebelumnya, pada rapat yang digelar kali ini, para kreditur konkuren yang hadir, masih mempertanyakan besarnya pembagian yang diberikan Bank Victoria atas penjualan jaminan kredit yang saat ini masih dipegang Bank Victoria.
Perdebatan panjang masih terjadi didalam ruang sidang ini. Masalah yang diperdebatkan masih sama, tentang besarnya pembagian yang akan diberikan Bank Victoria atas jaminan kredit yang menjadi Hak Tanggungan (HT), apabila nantinya jaminan kredit PT. MBC ini laku terjual.
Sementara itu, dua kurator yang ditunjuk untuk menyelesaikan pembayaran piutang PT. MBC, Aprilia Dwi Paramita, SH., MH dan Gede Bobby Aryawan, SH.,MH sua kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan, secara bergantian juga menjelaskan ke para kreditur konkuren tentang posisi aset PT. MBC yang saat ini sebagai jaminan di Bank Victoria.
Menurut para kurator, dua aset milik PT. MBC yang saat ini dalam penguasaan Bank Victoria, jika dijual terpisah, maka akan menurunkan recovery rate.
“Inilah yang menjadi alasan kurator untuk menerima Bank Victoria masuk sebagai kreditur separatis, karena hingga saat ini masih memegang jaminan PT. MBC,” ujar Gede Bobby.
Meski Bank Victoria akan diperbolehkan sebagai separatis diperkara kepailitan PT. MBC ini, Gede Bobby Aryawan juga mengingatkan kepada Bank Victoria melalui kuasanya, untuk tetap memberikan bagian kepada para pemilik unit Apartemen Puri City, apabila nantinya jaminan kredit berupa aset PT. MBC tersebut laku terjual.
Beberapa kreditur konkuren yang masih tidak menginginkan Bank Victoria masuk sebagai separatis, terus mengungkapkan alasannya, mengapa melakukan penolakan.
Sebagai kuasa hukum Paguyuban Korban Apartemen Puri City, Beryl Cholif Arrachman mengatakan, yang saat ini sedang ia lakukan adalah mencari keadilan buat para pembeli Apartemen Puri City dan menuntut adanya kepastian hukum dari kasus ini.
Beryl juga menegaskan, bahwa para kreditur konkuren masih keberatan dengan diakomodirnya piutang yang didaftarkan Bank Victoria.

Kepada hakim pengawas, Beryl kembali menegaskan, piutang yang didaftarkan Bank Victoria tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan.
“Bank Victoria telah terlambat mendaftarkan piutangnya. Keterlambatan itu lebih dari satu tahun,” jelas Beryl, Rabu (22/1/2025).
Berdasarkan pasal 133 UU Kepailitan, lanjut Beryl, seharusnya pendaftaran piutang Bank Victoria tersebut ditolak. Itu ketentuan yang sudah sangat jelas dan seharusnya tidak diingkari.
“Dalam Rapat di gedung pertemuan BK3S, pasal 187 UU Kepailitan dijadikan dasar dibahasnya pendaftaran piutang yang diajukan Bank Victoria,” kata Beryl.
Pada Rapat Kreditor Jumat (17/1/2025), sempat disebut pasal 200 UU Kepailitan. Kemudian pada hari ini, muncul lagi pasal baru yakni pasal 179 ayat (5) UU Kepailitan.
“Untuk memaknai ketiga pasal tersebut, tentu tidak boleh dipisahkan dengan pasal 113 dan Pasal 133 UU Kepailitan, mengingat sebuah piutang baru bisa dicocokkan ketika telah didaftarkan sebelum batas akhir pendaftaran piutang atau selambat-lambatnya dua hari sebelum hari pencocokan piutang,” papar Beryl.
Masih menurut penjelasan Beryl, saat ini kurator nampak sekali begitu antusias dengan sedemikian rupa berusaha mengakomodir piutang yang ingin didaftarkan Bank Victoria.
Mencermati begitu gigihnya kurator untuk mengakomodir piutang yang ingin didaftarkan Bank Victoria, mewakili para kreditur konkuren, Beryl Cholif Arrachman kemudian menawarkan sebuah solusi, mendown grade Bank Victoria masuk sebagai kreditur konkuren dengan segala piutangnya.
Namun, perwakilan Bank Victoria yang hadir pada rapat kreditur kali ini, tidak setuju bila Bank Victoria masuk sebagai kreditur konkuren.
Dihadapan hakim pengawas, perwakilan Bank Victoria ini juga menjelaskan, bahwa pihak bank hanya menawarkan pembagian sebesar 10 persen dari hasil penjualan jaminan aset PT. MBC yang saat ini dalam penguasaan Bank Victoria.
Penawaran dari Bank Victoria ini tentu saja langsung ditolak para kreditur konkuren. Alasannya, besarnya pembagian itu sangat kecil dan dipandang tidak adil.
Melihat kondisi ini, hakim Taufan Mandala kemudian menyarankan kepada Bank Victoria, kurator dan para kreditur konkuren lainnya untuk berunding membahas berapa besarnya pembagian yang pantas untuk diberikan Bank Victoria sehingga besarnya pembagian itu benar-benar memenuhi rasa keadilan dan sama-sama menguntungkan Bank Victoria serta para kreditur konkuren.

Selain membahas tentang pembagian keuntungan dan masuknya Bank Victoria sebagai separatis, kurator juga menawarkan dihadirkannya ahli.
Kehadiran ahli ini menurut kurator untuk menjelaskan, apakah Bank Victoria yang sudah terlambat mendaftarkan piutangnya, masih bisa diterima sebagai separatis, begitu juga dengan tagihan yang hendak didaftarkan kemudian dimasukkan dalam Daftar Piutang Tetap (DPT).
Beryl Cholif Arrachman kembali menolak rencana kurator untuk menghadirkan ahli. Alasannya, kehadiran ahli itu tidak diperlukan, mengingat keterlambatan Bank Victoria sudah jelas dan tidak sesuai dengan UU Kepailitan.
Masalah fee kurator, fee pengurus, biaya kepailitan dan biaya PKPU yang jumlahnya sangat besar, juga ditanyakan kreditur konkuren dirapat kreditur kali ini.
Menurut data Daftar Pembagian Ke-1 dan Ke-2, tim pengurus kepailitan PT. MBC berasal dari PKPU dengan waktu kerja kurang dari dua bulan menerima Rp. 6.387.467.549, tim Kurator menerima Rp. 2.041.391.884,56, sementara biaya PKPU tertulis Rp. 485.202.994 biaya kepailitan sebesar Rp. 3.731.980.876,98. Ini berbanding terbalik dengan Kreditor Konkuren yang hanya menerima 8 persen saja dari total piutangnya.
Dengan melihat besarnya biaya yang dikeluarkan untuk pemberesan PKPU dan Kepailitan PT. MBC ini, jika ditambah harus menghadirkan ahli, maka jumlah ganti kerugian yang nantinya diterima para kreditur konkuren yang telah mendaftarkan piutangnya, akan menerima ganti kerugian yang sangat kecil, bahkan berpotensi tidak menerima apa-apa.
Sementara itu, dirapat kreditur ini, perwakilan Bank Victoria juga menyampaikan kepada hakim pengawas, apabila piutang Bank Victoria tak juga diakomodir, maka pihak bank akan menempuh upaya hukum.
Menanggapi adanya tuntutan hukum yang akan ditempuh Bank Victoria tersebut, para kreditur konkuren mengaku siap menghadapinya, mengingat dengan adanya kepailitan maka kurator yang memiliki kewenangan untuk mengurus atau menjual harta pailit sekalipun harta tersebut dijaminkan.
Perdebatan selanjutnya yang mewarnai rapat kreditur ini adalah berkaitan dengan permintaan kurator kepada perwakilan Bank Victoria untuk menandatangani lembar verifikasi piutang terlebih dahulu sambil menunggu digelarnya rapat pembahasan dan perundingan antara kurator, Bank Victoria dan para kreditur konkuren, untuk membahas besarnya pembagian yang harus diberikan Bank Victoria kepada para kreditur konkuren setelah jaminan kredit PT. MBC yang saat ini masih dipegang Bank Victoria, laku terjual.
Mendapati sikap Kurator ini, Beryl Cholif Arrachman kembali bereaksi dan secara tegas menentang sikap kurator tersebut.
Beryl beralasan, sikap kurator tersebut tidak dibenarkan, karena jika ternyata di kemudian hari tidak ada titik temu antara Kurator, Bank Victoria, dan Kreditor Konkuren, maka Kreditor Konkuren lah yang dirugikan, mengingat Bank Victoria sudah diakomodir dan dimasukkan terlebih dahulu ke dalam DPT.
“Sekilas, apa yang menjadi sikap kurator ini baik, tapi kita jangan terkecoh”, sambung Beryl.
Rapat hari ini belum ada keputusan dan akan dilanjutkan pada Rabu 5 Februari 2025. Di penghujung Rapat, Kreditor menyatakan secara tegas sudah bosan dengan janji-janji manis yang belum tentu akan ditepati. (pay)
