surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kisah Pilu Sekolah Trisilia Yang Bakal Tinggal Nama Dan Kenangan

Dieksekusi Paksa Dengan Dasar Hukum Amburadul, Tanpa Ada Ganti Kerugian Sepeserpun

Sudiman Sidabukke menunjukkan adanya putusan yang hingga saat ini tidak dipatuhi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya Ketua Yayasan Pendidikan Trisila dan Tim Kuasa Hukumnya untuk mencegah terjadinya eksekusi terhadap beberapa bangunan sekolah milik Yayasan Pendidikan Trisila yang berlokasi di Jalan Undaan Kulon 57-59 Surabaya nampaknya akan sia-sia.

Meski telah berkirim surat ke Komisi D DPRD Kota Surabaya, meminta perlindungan hukum sampai ke Presiden RI, hal itu tidak menghambat PT. Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional (PPEN) Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) melalui Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, melaksanakan eksekusi.

PN Surabaya telah menyatakan pelaksanaan eksekusi Kamis (30/1/2025). Untuk mendukung jalannya pelaksanaan eksekusi ini, Polrestabes Surabaya juga telah mengeluarkan surat undangan kepada pihak-pihak terkait untuk ikut membantu pelaksanaan eksekusi.

Meski saat ini pelaksanaan eksekusi tinggal menghitung hari, namun tim kuasa hukum Yayasan Pendidikan Trisila terus berjuang supaya pelaksanaan eksekusi itu dapat ditunda.

Bukan hanya itu, Dr. Sudiman Sidabukke, SH., CN., M.Hum, salah satu kuasa hukum Yayasan Pendidikan Trisila juga meminta khususnya kepada PN Surabaya untuk tidak melaksanakan eksekusi sebelum PT. PPEN RNI memenuhi kewajibannya sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 223 tahun 1961.

Sebagai seorang advokat dan praktisi hukum yang telah berkecimpung didunia hukum, Sudiman Sidabukke tidak dapat menyembunyikan rasa kecewa dan terheran-heran melihat pelaksanaan eksekusi sebidang tanah dan bangunan milik Yayasan Pendidikan Trisila.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yang pernah mendapat gelar Mahasiswa Teladan tahun 1978-1979 ini kembali menuturkan, sudah sepatutnya eksekusi terhadap lahan milik Yayasan Pendidikan Trisila ini tidak bisa dilaksanakan.

“Selain tidak didasarkan pada aturan hukum yang benar, mulai dari penerbitan sertifikat pada tahun 1985 hingga adanya gugatan PT. PPEN RNI di PN Surabaya yang akhirnya dimenangkan PT. PPEN RNI, banyak ketidak patuhan terhadap hukum,” ujar Sidabukke.

Dasar yang dipakai untuk melaksanakan eksekusi saja, sambung Sidabukke, “sak karepe dewe” atau seenaknya sendiri.

Satu persatu, pengacara ternama dari Surabaya ini menunjukkan kejanggalan serta abuse of power yang dilakukan pihak-pihak tertentu termasuk peran Kepala Panitera PN Surabaya yang sangat mendominasi, mengalahkan kekuasaan seorang ketua pengadilan.

“Begitu santer terdengar bahwa tanah dan bangunan Yayasan Pendidikan Trisila akan dieksekusi, kami kemudian meminta perlindungan hukum ke berbagai pihak, termasuk memberitahukan perihal eksekusi ini kepada Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jawa Timur,” cerita Sidabukke, Kamis (23/1/2025).

Atas surat pemberitahuan yang kami kirimkan kepada Ketua PT Jawa Timur ini, sambung Sidabukke, H. Charis Mardiyanto, SH., MH mengatakan belum bisa memberikan tanggapan. Oleh karena itu, Ketua PT Jawa Timur akan menanyakannya terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya.

Selasa (14/1/2025) Ketua PT Jawa Timur mengirimkan surat ke Ketua PN Surabaya bertujuan meminta klarifikasi adanya permohonan eksekusi PT. PPEN RNI terhadap sebidang tanah yang terletak di Jalan Undaan Kulon 57-59 Surabaya, milik Yayasan Pendidikan Trisila.

“Masih berdasarkan surat tertanggal 14 Januari 2025 tersebut, Kepala PT Jawa Timur juga memerintahkan kepada Ketua PN Surabaya supaya melaporkan hasil klarifikasi tersebut sesegera mungkin,” terang Sidabukke.

Enam hari setelah terbitnya surat dari Ketua PT Jawa Timur tersebut tepatnya tanggal 20 Januari 2025, Polrestabes Surabaya menerbitkan surat undangan nomor : B/226/I/OPS.4.5/2025 yang ditanda tangani secara elektronik Wakapolrestabes Surabaya AKBP Muhammad Ridwan, S.I.K., M.Si.

Dr. Sudiman Sidabukke, SH., CN., M.Hum, salah satu kuasa hukum Yayasan Pendidikan Trisila. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Isi dari surat ini, Sat Binmas Polrestabes Surabaya akan melaksanakan sosialisasi pra-eksekusi pengosongan satu bidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya dalam HGB nomor : 29/2007 Jalan Undaan Kulon 57-59 Surabaya, untuk menyerahkan tanah dan bangunan kembali kepada penggugat

Mengenai rencana eksekusi yang akan dilakukan terhadap lahan milik Yayasan Pendidikan Trisila ini, sebagai seorang advokat, Sudiman Sidabukke mengaku sangat terheran-heran.

“Selama saya menjadi pengacara lebih kurang 40 tahun, baru kali ini untuk urusan eksekusi melibatkan aparat yang sangat banyak dan lengkap mulai polisi, Kodim, Koramil, RT, RW, Camat dan Gartap,” jelas Sudiman.

Rebutan lahan antara PT. PPEN RNI dengan Yayasan Pendidikan Trisila ini semakin menarik dan semakin terlihat banyak kejanggalan, jika mengacu pada pengacara yang ditunjuk PT. PPEN RNI diawal persengketaan dengan Yayasan Pendidikan Trisila.

Sudiman Sidabukke kemudian menjelaskan, waktu itu PT. RNI menggunakan Jasa Pengacara Negara (JPN).

“Namun, ketika masalah sengketa ini memasuki tahapan eksekusi, PT. RNI menggunakan jasa pengacara profesional bukan lagi JPN. Ada apa dibalik itu, saya tidak tahu,” ungkap Sudiman.

Kemudian adanya keterlibatan jaksa sebenarnya sudah terlihat sejak proses tukar guling antara TNI AL dengan Yayasan Sekolah Trisila yang awalnya menempati sebidang tanah si Jalan Gembong Cantikan 40-42 Surabaya.

Sidabukke kembali menerangkan, Angkatan Laut kemudian menempatkan Yayasan Pendidikan Trisila di Jalan Undaan Kulon 57-59 Surabaya pada tahun 1967.

“Ketika kami telah menempati lahan di Jalan Undaan Kulon 57-59 Surabaya ini, didalamnya berdiri pula lima rumah yang ditempati jaksa,” papar Sudiman.

Yayasan Pendidikan Trisila, sambung Sudiman, menempati lahan di Jalan Undaan Kulon 57-59 Surabaya ini atas rekomendasi kejaksaan juga.

“Diatas tanah kami ini juga berdiri lima rumah yang akhirnya dipakai sebagai tempat tinggal jaksa. Semua ini pernah saya sampaikan di Kejaksaan Agung (Kejagung),” urai Sudiman.

Kejaksaan yang dulunya merekomendasikan Yayasan Pendidikan Trisila supaya pindah, sekarang malah berubah haluan menjadi pengacara PT. PPEN RNI.

Begitu tim kuasa hukum Yayasan Pendidikan Trisila mempertanyakan posisi kejaksaan sebagai pengacara PT. Rajawali Nusantara Indonesia, secara tiba-tiba PT. Rajawali Nusantara Indonesia mengganti pengacaranya dengan pengacara profesional

Mengenai perihal eksekusi, Sudiman Sidabukke kemudian membacakan isi putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap, seperti isi putusan PN Surabaya tertanggal 16 Oktober 2014 yang dibacakan hakim H. Yapi, SH., MH yang ditunjuk sebagai ketua majelis dengan hakim anggota Rifandaru E Setiawan dan Moestofa, SH.,MH.

Lebih lanjut putusan ini menyatakan, dijelaskan dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat konvensi.

Sudiman Sidabukke dan Ketua Yayasan Pendidikan Trisila. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dalam provisi, menolak tuntutan provisi penggugat konvensi. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk sebagian, menyatakan tergugat konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan penggugat konvensi adalah pemilik sah tanah dan bangunan yang terletak di HGB nomor : 29/2007 Jalan Undaan Kulon 57-59 Surabaya.

Selanjutnya, dalam putusannya, majelis hakim juga menyebutkan, menghukum tergugat yang menempati bangunan yang berada di HGB nomor : 29/2007 Jalan Undaan Kulon 57-59 Surabaya untuk menyerahkan tanah dan bangunan kembali kepada penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna dengan tetap memperhatikan Peraturan Pemerintah nomor : 223 tahun 1961 dan nomor 4 tahun 1963.

“Jika mencermati isi putusan point empat ini, bangunan yang berada dilahan ini, dimana bangunan itu milik PT. Rajawali Nusantara Indonesia, harus dikosongkan juga,” ujar Sudiman

Yang menarik lagi berdasarkan putusan ini, lanjut Sudiman, masih berada dipoint empat yang menyinggung adanya PP nomor 223 tahun 1961.

“Kami menghormati putusan pengadilan, jika memang harus dieksekusi. Namun taati PP nomor 223 tahun 1961 ini, karena majelis hakim memerintahkan kepada penggugat supaya memperhatikan serta menjalankan PP Nomor 223 tahun 1961 tersebut,” tutur Sudiman.

PP nomor 223 tahun 1961 itu, lanjut Sudiman, menyangkut tentang adanya ganti kerugian yang layak.

“Ditahun 2019, saat Ketua PN Surabaya dijabat Nursyam, beliau tidak mau melaksanakan eksekusi jika penggugat tidak melaksanakan isi PP nomor 223 tahun 1961 ini,” kata Sudiman.

Upaya PT. PPEN untuk menguasai tanah milik Yayasan Pendidikan Trisila ini sebenarnya telah terlihat waktu tahun 1980 dimana ketika itu pihak PT. PPEN RNI hendak men-sertifikatkan tanah tersebut menjadi miliknya.

Ketika BPN melakukan pengukuran, tidak dapat dilaksanakan karena ada penolakan dari pengurus Yayasan Pendidikan Trisila.

Meski sempat terkendala karena adanya penolakan, PT. PPEN RNI kembali mengajukan penerbitan sertifikat di BPN tahun 1985. Ternyata, pengajuan permohonan penerbitan sertifikat ini dikabulkan BPN.

“Namun ada ketentuannya bahwa PT. Rajawali Nusantara Indonesia tidak akan melakukan tindakan pemindahan terhadap penghuni-penghuni yang ada disitu,” bongkar Sudiman.

Perihal permohonan eksekusi ini semakin menarik jika melihat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permohonan pengajuan eksekusi.

Sudiman kembali menjelaskan bahwa dokumen-dokumen itu semuanya ditanda tangani R. Joko Purnomo, SH., MH selaku Kepala Panitera, termasuk diantaranya surat nomor 972/PAN.PN.W14.U1/HK2.4/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Perkara nomor : 74/Pdt.Eks/2024/PN Sby yang ditujukan kepada Yayasan Pendidikan Trisila serta penghuni tanah dan bangunan, surat nomor : W14.U1/13611/HK.02/7/2022 tertanggal 8 Juli 2022 tentang pemberitahuan kepada pimpinan PT. PPEN RNI di Jakarta Selatan.

Melihat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi Trisila ini, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur menyampaikan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak normal.

“Ini dokumen-dokumen kok tidak normal. Tidak seperti biasanya. Semua dokumen mengapa ditanda tangani Kepala Panitera, begitu kata Ketua PT Jatim kepada kami,” kata Sudiman.

Sudiman kembali menjelaskan, yang mempunyai kewenangan untuk pelaksanaan eksekusi adalah ketua pengadilan bukan kepala panitera.

Jika nantinya lahan yang ditempati Yayasan Pendidikan Trisila ini tetap dieksekusi, tim kuasa hukum Yayasan Trisila akan melapor ke KPK, Kejaksaan Agung atas adanya dugaan grativikasi dalam pelaksanaan eksekusi yang dilakukan dengan prosedur yang tidak benar. (pay)

 

 

 

Related posts

EMPAT PELAKU PERAMPOKAN JALAN ARJUNO DITEMBAK MATI JATANUM POLRESTABES SURABAYA

redaksi

Pecatan Polisi Ini Membantah Membawa Sabu Sabu Saat Mabuk Berat

redaksi

Indosat Catatkan Laba Bersih Sebesar Rp1,9 Triliun di Semester I Tahun 2023

redaksi