surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Menang Gugatan Hingga MA, Ursula Mira Soetikno Bongkar Tiga Pagar Yang Didirikan Di Ruas Jalan Mojo Kidul I Surabaya

Proses pembongkaran pagar yang didirikan di ruas jalan Mojo Kidul I Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tiga buah pagar yang didirikan sejak April 2016 dan menjadi obyek sengketa diruas Jalan Mojo Kidul I Surabaya, akhirnya dibongkar.

Disaksikan Ida Farida Limanto, Pieter Limanto dan beberapa saudaranya, Joko Pranoto suami Ursula Mira Soetikno, Judha Sasmita, SH.,MH dan Agoeng Boedhiantara, SH., para advokat yang tergabung dalam KRSNA Law Firm dan bertindak sebagai kuasa hukum Ursula Mira Soetikno, Yafet Togarma Nainggolan yang merupakan perwakilan pengurus Rukun Tetangga (RT), serta beberapa petugas kepolisian dari Polsek Gubeng, tiga bangunan pagar yang letaknya berada diruas Jalan Mojo Kidul I Surabaya dilakukan pembongkaran secara pribadi.

Pembongkaran secara pribadi yang dilakukan Ursula Mira Soetikno terhadap tiga pagar ini dilakukan Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 14.30 Wib.

Sebelum tukang las yang dihadirkan untuk memotong pagar melaksanakan tugasnya, sempat terjadi perlawanan dari Ida Farida Limanto istri dari Handoko Limanto dan anaknya yang bernama Pieter Limanto.

Ibu dan anak ini tidak setuju dengan pekerjaan yang akan dilakukan kuasa hukum Ursula Mira Soetikno, memotong serta membongkar tiga pagar yang telah berdiri sejak 2016.

Kepada Judha Sasmita, Ida Farida Limanto mengajukan protes dan tidak mau tiga pagar yang telah ia dirikan itu dibongkar.

Lebih lanjut Ida Farida Limanto mengatakan, tujuan didirikannya pagar diatas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 3626 ini adalah supaya tanahnya tidak dicuri atau dimanfaatkan orang lain.

Ida Farida Limanto kepada salah satu pengurus RT juga menjelaskan bahwa diatas tanah yang menurutnya masih miliknya ini, ada garis sepadan warna biru sehingga Ida Farida Limanto berdalih bahwa ia punya hak untuk mendirikan tiga pagar diatas tanah ini.

“Walaupun diatas tanah saya ini ada tanda silang, tanah ini tetap milik saya karena dilindungi dengan adanya Sertifikat yang kami punyai,” dalih Ida Farida Limanto.

Eksekusi ini, lanjut Ida Farida Limanto, jelas-jelas telah melanggar UUD 1945 yang mengatur tentang hak konstitusional kami.

Ida Farida Limanto dalam protesnya juga menyebutkan bahwa proses eksekusi yang dilakukan ini telah menabrak dan mengabaikan rasa keadilan.

Lebih lanjut Ida Farida Limanto kembali bercerita, tahun 2016 diatas tanah yang menurutnya adalah miliknya ini telah berdiri beberapa pohon cemara.

“Tahun 2016, saya tidak membangun apa-apa. Namun tiba-tiba pohon cemara yang kami tanam dibongkar pihaknya pemohon eksekusi. Dan pembongkaran itu tanpa ijin saya,” terang Ida Farida

Atas pembongkaran dan indikasi akan digunakannya tanah saya ini tanpa ijin, sambung Ida Farida Limanto, kami akhirnya mendatangi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Judha Sasmita (pakai batik coklat) menemui Ida Farida Limanto dan Pieter Limanto sebelum dilaksanakannya pembongkaran pagar. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Tanah ini hak milik saya lalu mau digunakan, ya jelas kami tidak akan memperbolehkannya. Selama ini, saya juga membayar PBB,” terang Ida Farida Limanto.

Masih menurut cerita Ida Farida Limanto, tahun 2016, ia ada membangun pagar sisi Timur tanah obyek sengketa tepatnya didepan rumah Hugo Siauwtama.

“Atas tindakan pembongkaran pagar yang telah dilakukan pihak keluarga Ursula Mira Soetikno didepan rumah Hugo Siauwtama kala itu, kami pun mendatangi Pemkot Surabaya untuk mengajukan protes,” ungkap Ida Farida.

Pieter Limanto salah satu putra Handoko Limanto dan Ida Farida Limanto menambahkan, bahwa pembongkaran tiga pagar yang dilakukan Ursula Mira Soetikno ini sebenarnya tidak boleh dilakukan.

“Harus jelas dulu obyek yang hendak dieksekusi apa? Lalu, kalau kegiatan ini adalah eksekusi, harus disebutkan juga obyek yang hendak dieksekusi apa,” jelas Pieter Limanto.

Lalu, lanjut Pieter Limanto, obyek yang hendak dilakukan eksekusi, harus dijelaskan juga berdiri diatas tanah siapa.

Dalam kegiatan eksekusi ini, menurut Pieter, tidak ada konstatering-nya. Berita acara tentang konstatering juga tidak ada.

Pieter Limanto dalam argumennya juga mengatakan, berdasarkan UUD 1945 pasal 28 (h) ayat (4) disebutkan, setiap warga negara mempunyai hak milik pribadi dan hak milik pribadi ini tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Dengan adanya pasal ini, Pieter pun beranggapan, negara seharusnya melindungi dirinya dan keluarganya sebagai pemilik yang sah atas tanah bukan orang yang tidak memiliki hak namun dilindungi.

Pieter Limanto dan Ida Farida Limanto yang tetap bersikukuh tidak mau tiga pagar itu dibongkar juga mengatakan bahwa Ursula Mira Soetikno adalah pihak yang tidak punya hak untuk membongkar pagar yang telah ia dirikan atau pasang ditanah yang menjadi obyek sengketa.

Ibu dan anak ini diakhir penjelasannya menyebutkan bahwa sebidang tanah yang diatasnya berdiri tiga buah pagar adalah miliknya yang sah, bukan fasilitas umum yang dipergunakan sebagai jalan.

“Tanah ini murni punya kami bukan jalan yang menjadi fasilitas umum. Kepemilikan atas tanah ini juga diterangkan dalam sertifikat yang kami miliki, begitu juga dengan isi pertimbangan hakim didalam gugatan yang diajukan penggugat,” tutur Pieter.

Melihat sikap Ida Farida Limanto dan Pieter Limanto yang berusaha untuk mencegah eksekusi pembongkaran pagar, Judha Sasmita salah satu kuasa hukum Ursula Mira Soetikno selaku penggugat dan pemohon eksekusi meminta kepada ibu dan anak ini membaca kembali putusan pengadilan dan penetapan eksekusi yang menjadi dasar dilakukannya pembongkaran tiga pagar ini.

“Kalau bapak dan ibu tidak terima dengan kegiatan pembongkaran tiga pagar ini, silahkan lapor polisi,” tegas Judha.

Ida Farida Limanto dan Pieter Limanto menunjukkan bukti-bukti kepemilikan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Judha Sasmita lalu menjelaskan, kegiatan yang dilakukan Ursula Mira Soetikno sebagai penggugat dan pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya hari ini atas perintah pengadilan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Kami hanya melaksanakan perintah pengadilan melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1609/K/Pdt/2023 tanggal 18 Juli 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 593/PDT/2021/PT SBY tanggal 30 September 2021 Jo Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor : 774/Pdt.G/2020 /PN.Sby tanggal 17 Juni 2021,”ungkap Judha Sasmita.

Berdasarkan putusan tersebut, lanjut Judha Sasminta, kami sebagai kuasa hukum Ursula Mira Soetikno diberi hak pengadilan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Amar putusannya berbunyi mengadili menolak permohonan kasasi Handoko Limanto, memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor : 593/PDT/ 2021/PT.SBY., tanggal 30 September 2021 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 774/Pdt.G/2020 /PN.Sby tanggal 17 Juni 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: dalam konvensi dalam provisi menolak tuntutan provisi Penggugat sekarang terbanding, dalam eksepsi : menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat II, dalam pokok perkara : mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tanah obyek sengketa sebagai tanah yang direncanakan sebagai bagian dari ruas Jalan Mojo Kidul I Surabaya, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” papar Judha Sasmita.

Majelis Hakim Agung dalam amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 1609/K/Pdt/2023 tanggal 18 Juli 2023 ini, lanjut Judha Sasmita, juga menyebutkan, memerintahkan kepada tergugat untuk membongkar tiga buah bangunan pagar dengan tata letak sebagai berikut : pagar kesatu berupa pagar besi dengan dua buah pintu yang dibangun melintang di atas tanah yang terletak di depan pagar depan rumah milk tergugat sekarang pembanding, pagar kedua berupa pagar besi yang dibangun di atas tanah yang terletak di depan pagar depan rumah milik penggugat sekarang terbanding, pagar ketiga berupa pagar besi yang dibangun di depan pintu pagar belakang dari pekarangan rumah milik Hugo Siauwtama.

“Amar Putusan Hakim Agung Nomor : 1609/K/Pdt/2023 tanggal 18 Juli 2023 ini juga menyebutkan, kami sebagai penggugat diberi hak untuk membongkar sendiri ketiga pagar sebagaimana dalam gugatan apabila pihak tergugat setelah ditegur (aanmaning) selama delapan hari tidak dibongkar sendiri secara sukarela,” kata Judha Sasmita.

Majelis Hakim Agung, lanjut Judha Sasmita, yang terdiri dari Maria Anna Samiyati, SH.,MH yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis, Hakim Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, SH.,MH dan Hakim Dr. Rahmi Mulyati, SH.,MH masing-masing sebagai hakim anggota yang memeriksa dan memutus pengajuan kasasi Handoko Limanto dalam amar putusannya juga menyebutkan, menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya, dalam rekonvensi : menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya, dalam konvensi dan rekonvensi : menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500 ribu.

Advokat dan yang juga sebagai kurator ini lalu menjelaskan, adanya eksekusi pembongkaran pagar secara mandiri ini berawal dari adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Ursula Mira Soetikno melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam Perkara Gugatan PMH nomor : 774/Pdt.G/2020/PN Sby tanggal 17 Juni 2021 ini disebutkan bahwa Ursula Mira Soetikno sebagai penggugat melawan Handoko sebagai Tergugat, Siti Chalimah, SH sebagai Turut Tergugat I, Pemerintah Kota Surabaya sebagai Turut Tergugat II, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya II sebagai Turut Tergugat III.

Judha Sasmita lalu menjelaskan, sebelum tinggal di Jalan Mojo Kidul blok I-32 Surabaya, Ursula Mira Soetikno dan suaminya tinggal di blok lain perumahan ini.

Kemudian, Ursula Mira Soetikno dan suaminya yang bernama Joko Pranoto ditawari rumah milik Satria Sukananda yang sekarang ditempati Handoko Limanto dan Ida Farida, istrinya. Waktu menawarkan rumahnya kepada Ursula Mira Soetikno, Satria Sukananda menawarkan rumah tanpa jalan.

Ursula Mira Soetikno dan Joko Pranoto tidak cocok dengan rumah yang ditawari Satria Sukananda, hingga akhirnya rumah di Jalan Mojo Kidul blok I-30 Surabaya ini dibeli Handoko Limanto dan istrinya.

Setelah membeli rumah milik Satria Sukananda dan menempati hingga beberapa lama, Handoko Limanto mulai pasang-pasang pagar karena menganggap tanah yang rencananya menjadi ruas jalan Mojo Kidul I didepan rumahnya ini adalah miliknya.

Agoeng Boedhiantara, SH kuasa hukum Ursula Mira Soetikno yang lain menambahkan, semua proses untuk bisa membongkar tiga pagar yang dibangun diatas ruas jalan Mojo Kidul I Surabaya ini telah dilakukan Ursula Mira Soetikno dengan benar.

“Termasuk Annmaning atau teguran dari pengadilan kepada Handoko Limanto supaya segera membongkar sendiri tiga pagar itu. Namun, hal tersebut tidak juga dilakukan Handoko Limanto,” ujar Agoeng Boedhiantara.

Oleh karena itu, lanjut Agoeng Boedhiantara, pengadilan melalui amar putusannya menyebutkan, memerintahkan kepada penggugat yaitu Ursula Mira Soetikno untuk membongkar sendiri tiga pagar ini secara mandiri. (pay)

Related posts

Persidangan Ditunda, Hermanto Oerip Ajukan Penangguhan Penahanan Dan Curhat Ke Majelis Hakim

redaksi

PT Pilar Serahkan Taliasih Sebesar Rp. 250 Juta Kepada Warga Dukuh Sambisari

redaksi

PT. Global Agung Lestari Dilaporkan Ke Polres Kapuas

redaksi