
SURABAYA (surabayaupdate) – Meski telah dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Surabaya, bos PT. Bone Sulawesi Prima (BSP) masih berkeliaran tak tersentuh hukum.
Perihal masih bebas beraktivitasnya Bos PT. BSP ini diungkap Aditia Sugiarto Prayitno (42).
Lebih lanjut Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM) yang juga sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini sangat menyayangkan kinerja kepolisian Polrestabes Surabaya yang belum memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat pencari keadilan.
Aditia Sugiarto Prayitno dalam pernyataannya kepada sejumlah media menerangkan, Igo Heryanto, Bos PT. BSP dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana yang telah dilakukannya.
“Penyidik Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/3382/SP2HP/VI/RES/1.11/2025/Satreskrim tertanggal 6 Mei 2025 juga menerangkan status DPO terhadap Igo Heryanto,” ungkap Aditia Sugiarto Prayitno, Jumat (5/12/2025).
Meski berstatus DPO, lanjut Aditia Sugiarto Prayitno, Igo Heryanto yang saat ini tinggal di Makasar, belum juga dilakukan penjemputan paksa.
“Igo Heryanto masih bebas berkeliaran. Bahkan, Igo Heryanto masih bisa memberikan kuasa yang telah ditanda tanganinya kepada pengacaranya,” papar Aditia Sugiarto Prayitno.
Pemberian surat kuasa yang telah ditanda tangani Igo Heryanto kepada pengacaranya itu, menurut Aditia, untuk mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Igo Heryanto memberikan kuasa kepada Didit Hariadi dan rekan untuk mengajukan gugatan PMH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” jelasnya.
Untuk memperkuat alibi bahwa Igo Heryanto benar-benar tidak tersentuh hukum dan masih bebas melakukan aktivitasnya walaupun telah menyandang status buronan polisi, Igo Heryanto kembali memberikan surat kuasa kepada pengacaranya.
Aditia Sugiarto kembali menerangkan, Jumat (19/9/2025) Igo Heryanto kembali memberi kuasa kepada pengacaranya untuk melakukan upaya banding di PT Surabaya atas putusan PN Surabaya.
Bentuk perlakuan istimewa yang sudah diberikan kepolisian ke seorang DPO tidak berhenti sampai disini.
Ketika Aditia Sugiarto Prayitno mewakili perusahaannya menangkap adanya itikad baik dan dugaan penipuan serta penggelapan yang dilakukan Igo Heryanto, ia pun melaporkan dugaan tindak pidana itu ke polisi.
Namun apa yang terjadi? Sebagai orang dilaporkan atas dugaan tindak pidana dan ada surat pemberitahuan dari kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan, Igo Heryanto tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya.
Masih berdasarkan cerita Aditia Sugiarto Prayitno, sebagai aparat penegak hukum, para penyidik polisi itu sampai “mengalah” datang ke Makassar untuk memeriksa Igo Heryanto.
“Seharusnya, polisi lebih bijaksana dan berwibawa. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum,” terangnya.
Untuk itu, sambung Aditia, kami sebagai pihak yang telah dirugikan, meminta kepada kepolisian untuk tegas dan menangkap Igo Heryanto.
“Proses hukum harus dilakukan demi adanya kepastian hukum. Jangan digantung seperti ini, apalagi ditunjukkan adanya perlakuan istimewa yang diterima Igo Heryanto,” tegas Aditia.
Yafet Kurniawan salah satu kuasa hukum Aditia Sugiarto Prayitno mempertanyakan motivasi polisi yang tidak mencantumkan status DPO Igo Heryanto di website Polri.
“Apakah disengaja seperti itu, polisi menerangkan status DPO dalam SP2HP nomor : B/3382/SP2HP/VI /RES/1.11/2025/Satreskrim tertanggal 6 Mei 2025 tapi tidak dipublish di website resmi kepolisian?,” tanya Yafet.
Ini juga menunjukkan, sambung Yafet, kepolisian Polrestabes Surabaya sudah bertindak sewenang-wenang dan mengabaikan rasa keadilan di masyarakat.
“Ketika seseorang telah ditetapkan buron atau DPO, pasti di publish di website resmi kepolisian, bahkan diumumkan di media massa sehingga masyarakat yang mengetahui keberadaan orang yang di DPO itu dapat menghubungi polisi,” terang Yafet.
Yafet pun mengaku heran dengan adanya amar putusan pengadilan dimana ketika Igo Heryanto mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus gugatan itu menolak gugatan PMH Igo Heryanto tersebut.
“Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur berpendapat lain. Gugatan Igo Heryanto dikabulkan. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim PT Jawa Timur menyatakan bahwa tindakan Aditia Sugiarto Prayitno melaporkan Igo Heryanto ke kepolisian adalah merupakan tindakan melawan hukum,” papar Yafet penuh keheranan.
Yafet kembali menerangkan, bagaimana dengan laporan polisi yang telah dibuat Aditia Sugiarto di kepolisian dan akhirnya Igo Heryanto malah bersatatus buronan?
Masih menurut Yafet Kurniawan, jika ada warga negara yang merasa dirugikan secara hukum kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan seseorang yang telah merugikannya itu ke kepolisian tapi malah dianggap bahwa tindakan lapor polisi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, dimana letak perbuatan melawan hukumnya?
Sementara itu, Didit Hariadi kuasa hukum Igo Heryanto saat dikonfirmasi enggan berkomentar.
“Saya tidak bersedia berkomentar, sebaiknya ditanyakan ke Polrestabes saja,” ujar Didit singkat.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tak merespon. Begitu juga Kantor Tipiter Kompol Makbul juga tak merespon.
Untuk diketahui, Aditia Sugiarto Prayitno melaporkan Igo Heryanto ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Aditia Sugiarto adalah Direktur Keuangan PT Bima Sakti Mineral (BSM) selaku pelapor dalam kasus ini.
Usai menjalin kerjasama jual beli 100 ribu metrik ton (MT) nikel, Igo Heryanto tak juga mengirimkan pesanan nikel PT. Bima Sakti Mineral. Akhirnya, warga, Poasia, Kendari, Sulawesi Tenggara itu dilaporkan ke polisi.
PT. BSP melalui anak perusahaannya yaitu PT. GNN sama sekali tidak mengirimkan barang pesanan walaupun sudah menerima pembayaran hingga Rp. 4,1 Milyar.
Mengutip keterangan Aditia Sugiarto Prayitno kepada media saat dilakukan press conference, PT. BSM berdasarkan perintah Direktur Utama telah melakukan pembayaran uang sebesar Rp. 4,1 miliar sejak Agustus 2023 sesuai permintaan Igo Heryanto,” kata Aditia.
Pembayaran dilakukan melalui tiga tahap. Tanggal 2 Agustus 2023, PT BSM sudah melakukan pembayaran sebesar Rp 2 Miliar. Dari jumlah itu, disebutkan sebagai uang muka untuk pengangkutan biji nikel melalui transfer bank.
Pada tanggal 15 Agustus 2023, PT.BSM kembali melakukan pembayaran uang muka melalui transfer bank dengan nominal sebesar Rp 1,6 Miliar. Namun pengiriman nikel gagal dengan berbagai macam alasan.
Transaksi terakhir dilakukan pada 2 September 2023. PT BSM membayar uang muka sebesar Rp 500 juta. Namun transaksi ini pun tidak kunjung diselesaikan PT BSP. (pay
