
SIDOARJO (surabayaupdate) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali mengadili pejabat negara yang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.
Jumat (4/9/2026), Gatut Sunu Wibowo yang menjabat sebagai Bupati Tulungagung didudukkan sebagai terdakwa untuk diadili atas dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan dugaan tindak pidana pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Sebagai Bupati Tulungagung periode 2025 sampai 2030, Gatut Sunu Wibowo diadili tidak seorang diri. Dwi Yoga Ambal Ariski seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi ajudan pribadi bupati, ikut dijadikan terdakwa dan diadili karena dianggap bersama-sama dengan Gatut Sunu Wibowo melakukan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi.
Untuk perkara korupsi yang menjadikan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski sebagai terdakwa ini, Pengadilan Tipikor Surabaya menunjuk Hakim I Made Yuliada sebagai Ketua Majelis pemeriksa dan pemutus perkara.
Selain pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada persidangan ini juga diwarnai adanya permohonan pembantaran.
Usai mendengar pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa KPK, para advokat yang ditunjuk Gatut Sunu Wibowo sebagai tim pembelanya dipersidangan, mengajukan permohonan berobat untuk terdakwa Gatut Sunu Wibowo ke rumah sakit.
Adapun alasan yang dijelaskan salah satu pembela terdakwa Gatut Sunu Wibowo kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya adalah adanya benjolan pada bahu terdakwa Gatut Sunu Wibowo.
“Benjolan itu membuat terdakwa Gatut Sunu Wibowo tidak bisa tidur dengan nyenyak dan merasakan sakit, sehingga harus dilakukan operasi kecil,” ujar salah satu penasehat hukum terdakwa Gatut Sunu Wibowo kepada majelis hakim.
Atas permohonan pembantaran ini, Hakim I Made Yuliada mewakili dua hakim anggota mengatakan, majelis hakim tidak keberatan dengan permohonan pembantaran itu.
“Silahkan ajukan terlebih dahulu permohonan pembantaran itu supaya kami pelajari,” kata Hakim I Made Yuliada.
Majelis hakim akan mengabulkan permohonan itu, lanjut Hakim I Made Yuliada, apabila dipandang pengobatan yang diminta terdakwa melalui tim penasehat hukumnya itu harus segera dilakukan.
Hakim I Made Yuliada kembali menerangkan, untuk membawa terdakwa Gatut Sunu Wibowo ke rumah sakit untuk dilakukan operasi kecil tersebut, penasehat hukum terdakwa bisa melakukannya antara tanggal 14-26 September 2026.

“Ajukan permohonannya segera. Silahkan pilih waktunya antara tanggal 14 sampai 26 September 2026. Karena selama dua minggu tersebut, kami ada pelatihan pendalaman hukum niaga di Jakarta,” ujar Hakim I Made Yuliada.
Karena terdakwa tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU, sambung Hakim I Made Yuliada, untuk perkara ini, majelis hakim menjadwalkan persidangan akan digelar satu kali seminggu.
Mengingat banyaknya saksi dalam perkara ini yang jumlahnya 90 orang saksi, Hakim I Made Yuliada juga memerintahkan kepada Penuntut Umum supaya menghadirkan saksi yang benar-benar berkaitan dengan perkara ini.
“Bukan tentang banyak banyakan saksi yang akan dihadirkan dipersidangan. Bukan itu pembuktiannya. Tapi kualitas saksi yang saling mendukung sehingga kesaksian itu juga mendukung surat dakwaan yang anda susun,” kata Hakim I Made Yuliada.
Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan tim jaksa KPK, perbuatan terdakwa Gatut Sunu Wibowo dan terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski diatur dan diancam pidana menurut pasal 12 huruf (e) juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 20 huruf (c) Juncto pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana untuk dakwaan kesatu.
Perbuatan terdakwa Gatut Sunu Wibowo dan terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski, dalam dakwaan kedua JPU disebutkan, perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 (B) Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan surat dakwaan setebal 22 halaman ini juga diuraikan, bahwa terdakwa Gatut Sunu Wibowo sebagai penyelenggara negara yang menjabat sebagai Bupati Tulungagung periode 2025 sampai dengan periode tahun 2030 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-1719 tahun 2025 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-221 tahun 2025 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten dan Kota Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 masa jabatan tahun 2025-2030 tanggal 14 Februari 2025 bersama-sama dengan Dwi Yoga Ambal Ariski yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku Analis Pengembangan Kapasitas Keuangan Daerah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 821.13-1723 tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 yang terakhir diangkat menjadi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor : 800.1.3.3/ 266/ 46.03/ 2025 tanggal 30 Desember 2025.
Sebelumnya, Dwi Yoga Ambal Ariski menjabat sebagai pengolah data pada bagian protokol dan komunikasi pimpinan sekretariat daerah Kabupaten Tulungagung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor: 800.1.3.1/ 176/ 46.03/ 2024 tanggal 27 Agustus 2024.
Terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski juga merangkap sebagai ajudan terdakwa Gatut Sunu Wibowo, pada tanggal 14 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 sampai dengan tahun 2026.
Dalam surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani tim Jaksa KPK yang terdiri dari Andhi Ginanjar, Tri Handayani, Bayu Nurhadi dan Febri Harianto disebutkan, bertempat di rumah pribadi terdakwa Gatut Sunu Wibowo yang berada di Kelurahan Gandong, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung, di rumah pribadi Fajar Widariyanto di Desa Rejosari Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, di Barbershop depan Indomaret Gandong Kabupaten Tulungagung, di ruang kerja Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Jaksa KPK dalam surat dakwaannya juga menerangkan, dari perbuatan menguntungkan diri sendiri yang dilakukannya, terdakwa Gatut Sunu Wibowo memperoleh uang dengan total Rp. 3.240.711.915.
Dugaan perbuatan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya, terdakwa Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung periode 2025 sampai dengan 2030 bersama-sama Dwi Yoga Ambal Ariski telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunakan kekuasaan dengan meminta uang, barang dan permintaan dalam bentuk lainnya untuk kepentingan terdakwa Gatut Sunu Wibowo didahului dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung di tahun 2025 sampai dengan tahun 2026.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan pada pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 67 huruf (e) dan pasal 76 ayat (1) huruf (a), (d) dan (e) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (pay)
