surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dalam Kondisi Emosi, Heru Herlambang Akui Telah Menendang Agustinus Eko Pudji Prabowo

Terdakwa Heru Herlambang saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penganiayaan yang menjadikan Heru Herlambang sebagai terdakwa, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan Senin (9/9/2024), Heru Herlambang dimuka persidangan mengakui telah menendang Agustinus Eko Pudji Prabowo.
Fakta itu diungkapkan langsung terdakwa Heru Herlambang dimuka persidangan yang hari ini mengagendakan persidangan pemeriksaan terdakwa.
Terdakwa Heru Herlambang langsung tak berkutik ketika Jaksa Darwis, Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, bertanya ke terdakwa Heru Herlambang, apakah telah melakukan penendangan kepada Agustinus Eko Pudji Prabowo.
“Dalam keterangannya sebagai terdakwa, Heru Herlambang mengakui perbuatannya, telah menendang Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya,” ujar Darwis.
Aksi penendangan itu, lanjut Darwis, dilakukan terdakwa Heru Herlambang, saat terdakwa Heru Herlambang bertemu dengan Agustinus Eko Pudji Prabowo di Lobby Apartemen One Icon Residence Jl. Embong Malang nomor 21-31 Surabaya, untuk meminta area parkir P13 atau P3 dipasangi CCTV, karena mobilnya pernah penyok.
Mengutip pernyataan terdakwa Heru Herlambang dimuka persidangan, ketika itu terdakwa Heru Herlambang mengaku dalam keadaan emosi.
Sementara itu, didalam persidangan, juga terungkap adanya permintaan maaf yang dilakukan Heru Herlambang.
Menurut keterangan Heru Herlambang dimuka persidangan, permintaan maaf itu sudah ia sampaikan ke Agustinus Eko Pudji Prabowo, saat perkara ini masih dikepolisian.
“Berdasarkan keterangan terdakwa Heru Herlambang dimuka persidangan tadi, begitu aksi pemukulan ini terjadi, terdakwa Heru Herlambang sebenarnya sudah berinisiatip untuk meminta maaf ke korbannya,” kata Darwis.
Namun, lanjut Darwis, kuasa hukum Agustinus Eko Pudji Prabowo menolak. Saat dilakukan tahap II di Kejari Surabaya pun, perkara ini pernah diajukan untuk dilakukan Restorative Justice.
“Lagi-lagi Agustinus Eko Pudji Prabowo melalui kuasa hukumnya menolak untuk dilakukan Restorative Justice,” ungkap Darwis, mengutip pernyataan terdakwa Heru Herlambang dimuka persidangan.
Bukan itu saja, Heru juga membenarkan pernyataan dari Jaksa Darwis yang menyatakan bahwa saat melakukan penendangan terhadap korban, dirinya bilang, “kamu banyak alasan”.
“Iya itu benar, karena kami menyuruh Eko untuk segera memasang CCTV, lantaran mobil saya Pesok. Namun tidak ada respon,” tambah Darwis mengutip pernyataan Terdakwa Heru Herlambang.
Karena tidak ada respon tersebut, Heru berusaha bertemu dengan Agustinus dan dijanjikan pemasangan CCTV itu besok harinya.
Terdakwa Heru kemudian bilang jangan besok-besok dengan nada emosi, sambil menendang kaki kanan ke arah kaki korban. Dan  menendang ke arah wajah korban namun tidak mengenai korban.
Sementara kuasa hukum Agustinus Eko Pudji Prawobo, Billy Handiwiyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp (WA) memastikan bahwa saat gelar perkara di Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Mabes Polri ditanya pada gelar perkara untuk meminta maaf, namun terdakwa Heru Herlambang tidak mau minta maaf dan ada surat dari penasehat terdakwa.
“Yang meminta maaf harusnya terdakwa sendiri, bukan penasehat hukumnya,”  jelas Billy.
Jaksa Kejari Surabaya dalam dakwaannya menyebut, pada Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira jam 10.00 WIB, korban Agustinus sedang dikantor BPL (Badan Pengelola Lingkungan) Apartemen One Icon Residence di panggil Residen Relationnya yang bernama Rere dan di perintahkan untuk menemui terdakwa Heru Herlambang di Lobby One Icon Residen.
Saat keduanya bertemu,  terdakwa Heru Herlambang dan korban Agustinus duduk berhadap-hadapan agak menyamping, kemudian keduanya memulai percakapan yang isinya perihal permintaan dari terdakwa Heru Herlambang  untuk pembukaan area parkir LT.P13 atau P 3.
Korban Agustinus menjelaskan jika area parkir lantai P13 atau P 3 belum bisa dibuka karena masih ada lahan parkir di P1 dan P2 kapasitasnya masih cukup atau baru terisi 40 persen.
Disamping itu sarana CCCTV untuk pemantauan dan juga tanda atau rambu rambu area parkir belum siap. Progress untuk AC lobby lift dan  pelapis dinding atau wallpaper juga belum siap.
Namun terdakwa Heru Herlambang tidak mau memahami penjelasan dari korban Agustinus dengan tetap meminta agar area parkir di P13/P3 tetap dibuka sebagai area parkir.
Terdakwa Heru Herlambang juga meminta pada Agustinus memanggil bagian Purcashing untuk di konfrontasi dengan Fedriec. Terkait komplain tersebut korban Agustinus Eko Pudji lantas memanggil Fedriec Yacob melalui panggilan telepon dan tidak lama Fedriec Yacob datang dan duduk di samping kanan korban Agustinus.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Heru Herlambang  bertanya langsung kepada Fedriec Yacob mengenai persiapan pembukaan lahan parkir di P13/P3, dan dijelaskan Fedriec Yacob kalau pengadaan sedang dalam proses dikerjakan yang melalui beberapa prosedur pengadaan barang yaitu pemilihan vendor, negoisasi harga, survei vendor karena mekanismenya harus ada tiga vendor sebagai pembanding dan hal tersebut membutuhkan waktu.
Namun setelah paniang lebar di jelaskan Fedriec Yacob, terdakwa Heru Herlambang tidak menggubris. Terdakwa Heru Herlambang denah tetap minta akses lift P13/P3 dibuka. Dengan ancaman jika tidak dibuka dia meminta surat jaminan dan ganti rugi dari management bila mobilnya yang di parkir di P2 tidak akan tergores atau penyok kena mobil lain.
Namun korban Agustinus tidak bisa memberikan surat jaminan ganti rugi seperti yang diminta terdakwa Heru Herlambang.
Di saat bersamaan ada pemilik unit lain yaknj Herman Saputra Kertawudjaja lewat di sekitar lokasi yang kemudian dipanggil terdakwa Heru Herlambang dan diajak untuk duduk di sampingnya terdakwa Heru Herlambang dan terjadi percakapan namun dengan tema lain atau mengalihkan pembicaraan.
Tidak berapa lama setelah Herman Saputra Kertawudjaja pamit pergi, terdakwa Heru Herlambang menanyakan lagi kepada Agustinus Eko Pudji Prabowo kapan area parkir P13/P3 dibuka.
Agustinus Eko Pudji Prabowo yang mendapat pertanyaan itu lalu menjawab minta waktu satu bulan. Namun, terdakwa Heru Herlambang eh “tidak mau”, dan terdakwa Heru Herlambang dengan nada emosi bertanya, kapan ? Korban Agustinus pun  berusaha negosiasi lagi dan berjanji “satu minggu lah pak”.
Tetapi terdakwa Heru Herlambang dengan nada emosi tetap tidak mau, dan bilang “besok, pokoknya besok” dan dijawab oleh korban Agustinus “Jangan besok pak kita selamatan dulu, kita syukuran dulu”, dan dari akhir jawaban saksi tersebut, dengan nada tinggi terdakwa bilang : “Besok” sambil kaki kanannya menendang ke arah kaki korban Agustinus.
Terjadi perdebatan, korban Agustinus menjawab “jangan pak, ya berdoa dululah” setelah mendengar jawaban terakhir korban Agustinus tersebut terdakwa Heru Herlambang langsung berdiri dan kaki kirinya menendang ke arah muka korban Agustinus namun secara reflek dapat di hindari.
Merasa tertekan keesokan harinya akses menuju area parkir P3/P13 dibuka dan langsung dipakai parkir mobil oleh terdakwa Heru Herlambang dan bergantian  di pakai oleh saksi Rudy Widjaya, penghuni apartemen One Icon Residence IR.02-10, sedangkan untuk penghuni lain belum bisa karena sebenarnya area parkir P.3/P13 memang belum siap sarana dan prasarananya.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Jaksa Darwis membacakan surat dakwaan. (pay)

Related posts

Di Persidangan Gugatan Apartemen One Icon, Tergugat 1 Dan Tergugat 2 Hadirkan Manager Building PT. Colliers Internasional

redaksi

Meski Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Tidak Menahan Terdakwa Penipuan Senilai Rp 1,5 Miliar

redaksi

Hakim Itong Merasa Terdzolimi, Perkara Yang Menjeratnya Dinilai Sarat Rekayasa Hukum

redaksi